SuaraKaltim.id - Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi melarang warga berkaktivitas malam hari, persisnya mulai pukul 22.00 WIB. Ini menyusul meningkatnya kasus penularan COVID-19, khususnya klaster keluarga.
Menindaklanjuti itu, Wali Kota Rizal Effendi mengumpulkan seluruh lurah dan camat di wilayahnya, Minggu (31/1/2021). Seperti diketahui juga, bahwa Pemerintah Kota Balikpapan telah memperpanjang penerapan PPKM.
“Di Perkantoran dan lingkungan kita minta tidak ada aktivitas diatas jam 10 malam,” ujarnya, seperti dikutip dari inibalikpapan.com jaringan Suara.com, Minggu (31/1/2021).
Ia melanjutkan, seluruh lurah dan camat diinstruksikan agar memantau penerapan aturan PPKM tersebut di wilayahnya masing-masing secara ketat.
“Agenda hari kita kumpul dulu untuk pelaksanaan PPKM di tingkat kelurahan dan kecamatan,” sambung dia.
Meski demikian, masih kata dia, pada penerapan PPKM jilid 2 ini ada beberapa kelonggaran. Dicontohkannya, tempat hiburan, karaoke, wahana permainan anak-anak, fasilitas publik lainnya sudah boleh buka, namun terbatas.
Seperti diberitakan sebelumnya, Wali Kota Balikpapan telah menerbitkan Surat Edaran Nomor : 300/269/Pem tentang PPKM Kedua, Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Penyebaran COVID-19.
Penerapan PPKM Jilid dua ini ada beberapa kelonggaran. Jasa hiburan, bioskop, wahana permainan, tempat hiburan malam (THM) diberikan kelonggaran untuk beroperasi.
Bioskop maupun wahana permainan anak boleh buka maksimal 50 persen dari kapasitas. Kemudian wajib menerapan protokol kesehatan 4 M dan pengukuran suhu. Buka atau operasional pukul 11.00 hingga 22.00 Wita dan hari minggu tutup.
Baca Juga: Balikpapan Umumkan Waspada Bencana Banjir dan Tanah Longsor
Jasa hiburan malam, Pub, Bar, karaoke, hiburan live music, bola sodok, panti pijat diperbolehkan beroperasi maksimal hanya 4 jam sehari. Maksimal hanya 50% dari kapasitas dan wajib menerapkan protokol kesehatan dan pengukuran suhu.
Sedangkan pusat perbelanjaan, mal dan pertokoan tetap diberikan ijin untuk beroperasi Senin hinga Minggu, mulai pukul 11.00 hingga 22.00 Wita.
Berita Terkait
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
- HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 Pilihan Motor Anti Low Back Pain, Cocok Buat Touring di Akhir Pekan
Pilihan
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Amerika, Serbuan Drone Meluncur
Terkini
-
BRI dan Danantara Jadi Penyumbang Pajak Terbesar di Industri Keuangan Indonesia
-
BRI Hadirkan ORI030, Investasi Aman dengan Kupon Bulanan
-
BRI Perkuat Proteksi Rekening demi Menjamin Keamanan Transaksi Nasabah
-
9 Tersangka Kasus Pembunuhan Anggota Polisi di Katingan Ditangkap
-
Helmi Terima Audiensi Suara.com, Soroti Penguatan Organisasi dan Aspirasi Warga