SuaraKaltim.id - Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi melarang warga berkaktivitas malam hari, persisnya mulai pukul 22.00 WIB. Ini menyusul meningkatnya kasus penularan COVID-19, khususnya klaster keluarga.
Menindaklanjuti itu, Wali Kota Rizal Effendi mengumpulkan seluruh lurah dan camat di wilayahnya, Minggu (31/1/2021). Seperti diketahui juga, bahwa Pemerintah Kota Balikpapan telah memperpanjang penerapan PPKM.
“Di Perkantoran dan lingkungan kita minta tidak ada aktivitas diatas jam 10 malam,” ujarnya, seperti dikutip dari inibalikpapan.com jaringan Suara.com, Minggu (31/1/2021).
Ia melanjutkan, seluruh lurah dan camat diinstruksikan agar memantau penerapan aturan PPKM tersebut di wilayahnya masing-masing secara ketat.
“Agenda hari kita kumpul dulu untuk pelaksanaan PPKM di tingkat kelurahan dan kecamatan,” sambung dia.
Meski demikian, masih kata dia, pada penerapan PPKM jilid 2 ini ada beberapa kelonggaran. Dicontohkannya, tempat hiburan, karaoke, wahana permainan anak-anak, fasilitas publik lainnya sudah boleh buka, namun terbatas.
Seperti diberitakan sebelumnya, Wali Kota Balikpapan telah menerbitkan Surat Edaran Nomor : 300/269/Pem tentang PPKM Kedua, Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Penyebaran COVID-19.
Penerapan PPKM Jilid dua ini ada beberapa kelonggaran. Jasa hiburan, bioskop, wahana permainan, tempat hiburan malam (THM) diberikan kelonggaran untuk beroperasi.
Bioskop maupun wahana permainan anak boleh buka maksimal 50 persen dari kapasitas. Kemudian wajib menerapan protokol kesehatan 4 M dan pengukuran suhu. Buka atau operasional pukul 11.00 hingga 22.00 Wita dan hari minggu tutup.
Baca Juga: Balikpapan Umumkan Waspada Bencana Banjir dan Tanah Longsor
Jasa hiburan malam, Pub, Bar, karaoke, hiburan live music, bola sodok, panti pijat diperbolehkan beroperasi maksimal hanya 4 jam sehari. Maksimal hanya 50% dari kapasitas dan wajib menerapkan protokol kesehatan dan pengukuran suhu.
Sedangkan pusat perbelanjaan, mal dan pertokoan tetap diberikan ijin untuk beroperasi Senin hinga Minggu, mulai pukul 11.00 hingga 22.00 Wita.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kronologi Gubernur Bali Wayan Koster Diamuk Pegawai SPBU
- Apa Manfaat dari Bedak Marcks? Kenali 5 Fungsi dan Keunggulan Variannya
- 7 Moisturizer Mengandung Formula Anti-aging untuk Wajah Kencang dan Awet Muda
- Wacana Gaji ASN Disalurkan Lewat Koperasi Merah Putih Dinilai Sebagai Langkah Mundur
- Urutan Skincare Malam Wardah Advance untuk Kencangkan Kulit Wanita Usia 50 Tahun
Pilihan
-
Rakyat Kecil Jadi Korban Antrean BBM, dari Ojol Kehilangan Pendapatan hingga Kampus Terpaksa WFH
-
Singapura Bongkar 7 Perusahaan Indonesia Terkait Karhutla, Ini Daftar Lengkapnya
-
Asap Karhutla Hari Ini Sudah Sampai Jakarta dan Banten!
-
Maruli Simanjuntak Disebut Dilantik Prabowo Jadi Wakil Panglima TNI, Kamis Sore Ini
-
Kompak Berpakaian Dinas Lengkap Sambangi Istana, Perwira Tinggi TNI Siap Dilantik Prabowo
Terkini
-
Balita di Samarinda Meninggal Sesak Napas saat Kabut Asap Karhutla
-
Kaltim Kaya Energi, Senator DPD RI Soroti Antrean BBM dan 36 Desa Belum Berlistrik
-
BRI Peduli Hadirkan Jembatan Gantung untuk 7.000 Warga Desa Kemang Cianjur
-
BRI Dorong Ekonomi Desa Melalui Koperasi Desa Merah Putih dan BRILink Agen
-
90 Penerbangan di Bandara Sepinggan Balikpapan Terganggu Kabut Asap Karhutla