SuaraKaltim.id - Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi melarang warga berkaktivitas malam hari, persisnya mulai pukul 22.00 WIB. Ini menyusul meningkatnya kasus penularan COVID-19, khususnya klaster keluarga.
Menindaklanjuti itu, Wali Kota Rizal Effendi mengumpulkan seluruh lurah dan camat di wilayahnya, Minggu (31/1/2021). Seperti diketahui juga, bahwa Pemerintah Kota Balikpapan telah memperpanjang penerapan PPKM.
“Di Perkantoran dan lingkungan kita minta tidak ada aktivitas diatas jam 10 malam,” ujarnya, seperti dikutip dari inibalikpapan.com jaringan Suara.com, Minggu (31/1/2021).
Ia melanjutkan, seluruh lurah dan camat diinstruksikan agar memantau penerapan aturan PPKM tersebut di wilayahnya masing-masing secara ketat.
Baca Juga: Balikpapan Umumkan Waspada Bencana Banjir dan Tanah Longsor
“Agenda hari kita kumpul dulu untuk pelaksanaan PPKM di tingkat kelurahan dan kecamatan,” sambung dia.
Meski demikian, masih kata dia, pada penerapan PPKM jilid 2 ini ada beberapa kelonggaran. Dicontohkannya, tempat hiburan, karaoke, wahana permainan anak-anak, fasilitas publik lainnya sudah boleh buka, namun terbatas.
Seperti diberitakan sebelumnya, Wali Kota Balikpapan telah menerbitkan Surat Edaran Nomor : 300/269/Pem tentang PPKM Kedua, Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Penyebaran COVID-19.
Penerapan PPKM Jilid dua ini ada beberapa kelonggaran. Jasa hiburan, bioskop, wahana permainan, tempat hiburan malam (THM) diberikan kelonggaran untuk beroperasi.
Bioskop maupun wahana permainan anak boleh buka maksimal 50 persen dari kapasitas. Kemudian wajib menerapan protokol kesehatan 4 M dan pengukuran suhu. Buka atau operasional pukul 11.00 hingga 22.00 Wita dan hari minggu tutup.
Baca Juga: Penelitian Terbaru: Aturan Jaga Jarak Akan Tetap Berlaku Hingga 2022
Jasa hiburan malam, Pub, Bar, karaoke, hiburan live music, bola sodok, panti pijat diperbolehkan beroperasi maksimal hanya 4 jam sehari. Maksimal hanya 50% dari kapasitas dan wajib menerapkan protokol kesehatan dan pengukuran suhu.
Sedangkan pusat perbelanjaan, mal dan pertokoan tetap diberikan ijin untuk beroperasi Senin hinga Minggu, mulai pukul 11.00 hingga 22.00 Wita.
Berita Terkait
-
Negara Kaya Wajib Bantu Negara Berkembang? Ini Tuntutan AHF di WHO Pandemic Agreement
-
Kartu Prakerja Catat Prestasi Signifikan Hingga Dapat Puja-puji Dunia
-
Dharma Pongrekun Sebut Penyebab Tanah Abang Sepi Akibat Pandemi Covid-19
-
Kawal Masyarakat Indonesia Selama Pandemi Covid-19, 10 Tahun Jokowi Catat Kemajuan Pesat Bidang Telemedicine
-
10 Tahun Jokowi, Indonesia Menjadi Negara yang Berhasil Menangani Pandemi Covid-19
Terpopuler
- Kini Rekening Ivan Sugianto Diblokir PPATK, Sahroni: Selain Kelakuan Buruk, Dia juga Cari Uang Diduga Ilegal
- Gibran Tinjau Makan Gratis di SMAN 70, Dokter Tifa Sebut Salah Sasaran : Itu Anak Orang Elit
- Tersandung Skandal Wanita Simpanan Vanessa Nabila, Ahmad Luthfi Kenang Wasiat Mendiang Istri
- Dibongkar Ahmad Sahroni, Ini Deretan 'Dosa' Ivan Sugianto sampai Rekening Diblokir PPATK
- Deddy Corbuzier Ngakak Dengar Kronologi Farhat Abbas Didatangi Densu: Om Deddy Lagi Butuh Hiburan
Pilihan
-
Patut Dicontoh! Ini Respon Eliano Reijnders Usai Kembali Terdepak dari Timnas Indonesia
-
Ada Korban Jiwa dari Konflik Tambang di Paser, JATAM Kaltim: Merusak Kehidupan!
-
Pemerintah Nekat Naikkan Pajak saat Gelombang PHK Masih Menggila
-
Dugaan Pelanggaran Pemilu, Bawaslu Pantau Interaksi Basri Rase dengan ASN
-
Kuasa Hukum Tuding Kejanggalan, Kasus Cek Kosong Hasanuddin Mas'ud Dibawa ke Tingkat Nasional
Terkini
-
Ada Korban Jiwa dari Konflik Tambang di Paser, JATAM Kaltim: Merusak Kehidupan!
-
Dugaan Pelanggaran Pemilu, Bawaslu Pantau Interaksi Basri Rase dengan ASN
-
Iuran Rp 20 Ribu untuk Listrik di SMA Negeri 1 Bontang, Disdik Kaltim Angkat Bicara
-
Kuasa Hukum Tuding Kejanggalan, Kasus Cek Kosong Hasanuddin Mas'ud Dibawa ke Tingkat Nasional
-
Pakai AC di Kelas, Orang Tua Murid Keluhkan Iuran Rp 20 Ribu untuk Bayar Listrik di SMA Negeri 1 Bontang