SuaraKaltim.id - Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi melarang warga berkaktivitas malam hari, persisnya mulai pukul 22.00 WIB. Ini menyusul meningkatnya kasus penularan COVID-19, khususnya klaster keluarga.
Menindaklanjuti itu, Wali Kota Rizal Effendi mengumpulkan seluruh lurah dan camat di wilayahnya, Minggu (31/1/2021). Seperti diketahui juga, bahwa Pemerintah Kota Balikpapan telah memperpanjang penerapan PPKM.
“Di Perkantoran dan lingkungan kita minta tidak ada aktivitas diatas jam 10 malam,” ujarnya, seperti dikutip dari inibalikpapan.com jaringan Suara.com, Minggu (31/1/2021).
Ia melanjutkan, seluruh lurah dan camat diinstruksikan agar memantau penerapan aturan PPKM tersebut di wilayahnya masing-masing secara ketat.
“Agenda hari kita kumpul dulu untuk pelaksanaan PPKM di tingkat kelurahan dan kecamatan,” sambung dia.
Meski demikian, masih kata dia, pada penerapan PPKM jilid 2 ini ada beberapa kelonggaran. Dicontohkannya, tempat hiburan, karaoke, wahana permainan anak-anak, fasilitas publik lainnya sudah boleh buka, namun terbatas.
Seperti diberitakan sebelumnya, Wali Kota Balikpapan telah menerbitkan Surat Edaran Nomor : 300/269/Pem tentang PPKM Kedua, Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Penyebaran COVID-19.
Penerapan PPKM Jilid dua ini ada beberapa kelonggaran. Jasa hiburan, bioskop, wahana permainan, tempat hiburan malam (THM) diberikan kelonggaran untuk beroperasi.
Bioskop maupun wahana permainan anak boleh buka maksimal 50 persen dari kapasitas. Kemudian wajib menerapan protokol kesehatan 4 M dan pengukuran suhu. Buka atau operasional pukul 11.00 hingga 22.00 Wita dan hari minggu tutup.
Baca Juga: Balikpapan Umumkan Waspada Bencana Banjir dan Tanah Longsor
Jasa hiburan malam, Pub, Bar, karaoke, hiburan live music, bola sodok, panti pijat diperbolehkan beroperasi maksimal hanya 4 jam sehari. Maksimal hanya 50% dari kapasitas dan wajib menerapkan protokol kesehatan dan pengukuran suhu.
Sedangkan pusat perbelanjaan, mal dan pertokoan tetap diberikan ijin untuk beroperasi Senin hinga Minggu, mulai pukul 11.00 hingga 22.00 Wita.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Matic untuk Keluarga yang Irit BBM dan Murah Perawatan
- 58 Kode Redeem FF Terbaru Aktif November 2025: Ada Item Digimon, Diamond, dan Skin
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil Matic Mirip Honda Brio untuk Wanita
- Liverpool Pecat Arne Slot, Giovanni van Bronckhorst Latih Timnas Indonesia?
- 5 Sunscreen Wardah Untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Atasi Tanda Penuaan
Pilihan
-
Trofi Piala Dunia Hilang 7 Hari di Siang Bolong, Misteri 59 Tahun yang Tak Pernah Tuntas
-
16 Tahun Disimpan Rapat: Kisah Pilu RR Korban Pelecehan Seksual di Kantor PLN
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Makin Pedas
-
FIFA Atur Ulang Undian Piala Dunia 2026: 4 Tim Unggulan Dipastikan Tak Segrup
-
Pengusaha Sebut Ketidakpastian Penetapan UMP Bikin Investor Asing Kabur
Terkini
-
5 Sepatu Lari Wanita Terbaik, Stylish dan Nyaman dengan Bobot Ringan
-
Cara Cek BLT Kesra Rp900 Ribu di Situs Cekbansos Kemensos
-
4 Bedak Wardah untuk Kulit Sawo Matang, Makeup Flawless dan Cerah Natural
-
Jauh dari Harapan, CSR di Kaltim Dinilai Gagal Mengurangi Jurang Kesejahteraan
-
Pemilik Tanah Tagih Kepastian, Pemkot Bontang Minta Bukti Legalitas