Scroll untuk membaca artikel
Sapri Maulana
Jum'at, 12 Maret 2021 | 18:41 WIB
Alat berat penambang ilegal di dekat pemakaman Covid-19 di Samarinda. [Dok. Presisi.co]

SuaraKaltim.id - Satreskrim Polresta Samarinda baru saja menangkap dua pelaku tambang ilegal di dekat pemakaman Covid-19, di Serayu, Kelurahan Tanah Merah, Kecamatan Samarinda Utara, Samarinda. Aktivitas tambang ilegal tersebut juga menyebabkan rusaknya jalan menuju pemakaman.

Hal itu dibenarkan salah satu petugas pemakaman, sebut saja Hartoyo. Dilansir dari Presisi.co, saat itu Hartoyo baru saja rampung menjalankan tugasnya, ia melihat truk roda mengangkut material ditutup terpal di dekat areal pemakaman.

Saat itu, 8 Maret 2021 malam, bukan kali pertama Hartoyo—bukan nama sebenarnya, melihat aktifitas tersebut.

Sehari sebelumnya, ia juga melihat ekskavator dan buldoser melintas.Menurut Hartoyo, puncak aktivitas tambang di lokasi tersebut Januari 2021 lalu.

Baca Juga: Polisi Tangkap Pelaku Tambang Ilegal Dekat Pemakaman Covid-19 di Samarinda

Menurut reportase Presisi.co, lubang bekas tambang sejak ada 2017 lalu. Lokasinya persis berdampingan dengan TPU Raudhatul Jannah.

Bukan hanya satu, sejak 2017-2021, Presisi.co mencatat  ada empat sampai lima pengelola tambang berbeda yang beraktivitas di daerah itu. Aksesnya, menggunakan jalan yang sama untuk hauling atau pengangkutan.

"Aksesnya sebelum masuk ke pemakaman, ada jalan yang kalau lurus tembus ke pemancingan dekat Kebun Raya Samarinda," kata Hartoyo.

Bukan hanya Hartoyo, aktivitas pertambangan di sana dibenarkan Ketua RT 20 Serayu, Suladi. Bersama dua warga lainnya, Suladi menolak empat truk melintas di Jalan Serayu, Jumat 5 Maret 2021 lalu.

"Kami tolak karena ini bukan jalanan untuk alat berat," tegas Suladi.

Baca Juga: Pemkot Samarinda Sidak Restoran, Wali Kota Andi Harun Ingin Dongkrak PAD

Selain di dekat pemakaman Covid-19, lokasi tambang ilegal juga berada di dekat pemukiman warga, jaraknya sekitar dua kilometer. Aktifitas tersebut Suladi saksikan langsung, bersama Lurah Tanah Merah Joko, Selasa 9 Maret 2021 lalu. Namun, lokasi persisnya masuk Kelurahan Lempake.

Warga mengeluhkan aktivitas tambang ilegal tersebut. Kondisi jalan menuju pemakaman juga menjadi becek, sulit dilalui.

"Kami meminta pertanggungjawaban perusahaan karena mereka telah menggunakan jalanan Serayu Ujung dekat pemakaman hingga rusak," kata Joko.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Samarinda Nurrahmani, mengatakan dapat menindak jika terdapat laporan yang berkaitan dengan dampak lingkungan. Kasus tambang ilegal, kata dia, hanya dapat ditindak Polresta Samarinda.

"Apalagi persoalan izin sudah ditarik ke pusat lewat UU Omnibus Law," kata Nurrahmani.

Load More