SuaraKaltim.id - Satreskrim Polresta Samarinda baru saja menangkap dua pelaku tambang ilegal di dekat pemakaman Covid-19, di Serayu, Kelurahan Tanah Merah, Kecamatan Samarinda Utara, Samarinda. Aktivitas tambang ilegal tersebut juga menyebabkan rusaknya jalan menuju pemakaman.
Hal itu dibenarkan salah satu petugas pemakaman, sebut saja Hartoyo. Dilansir dari Presisi.co, saat itu Hartoyo baru saja rampung menjalankan tugasnya, ia melihat truk roda mengangkut material ditutup terpal di dekat areal pemakaman.
Saat itu, 8 Maret 2021 malam, bukan kali pertama Hartoyo—bukan nama sebenarnya, melihat aktifitas tersebut.
Sehari sebelumnya, ia juga melihat ekskavator dan buldoser melintas.Menurut Hartoyo, puncak aktivitas tambang di lokasi tersebut Januari 2021 lalu.
Menurut reportase Presisi.co, lubang bekas tambang sejak ada 2017 lalu. Lokasinya persis berdampingan dengan TPU Raudhatul Jannah.
Bukan hanya satu, sejak 2017-2021, Presisi.co mencatat ada empat sampai lima pengelola tambang berbeda yang beraktivitas di daerah itu. Aksesnya, menggunakan jalan yang sama untuk hauling atau pengangkutan.
"Aksesnya sebelum masuk ke pemakaman, ada jalan yang kalau lurus tembus ke pemancingan dekat Kebun Raya Samarinda," kata Hartoyo.
Bukan hanya Hartoyo, aktivitas pertambangan di sana dibenarkan Ketua RT 20 Serayu, Suladi. Bersama dua warga lainnya, Suladi menolak empat truk melintas di Jalan Serayu, Jumat 5 Maret 2021 lalu.
"Kami tolak karena ini bukan jalanan untuk alat berat," tegas Suladi.
Baca Juga: Polisi Tangkap Pelaku Tambang Ilegal Dekat Pemakaman Covid-19 di Samarinda
Selain di dekat pemakaman Covid-19, lokasi tambang ilegal juga berada di dekat pemukiman warga, jaraknya sekitar dua kilometer. Aktifitas tersebut Suladi saksikan langsung, bersama Lurah Tanah Merah Joko, Selasa 9 Maret 2021 lalu. Namun, lokasi persisnya masuk Kelurahan Lempake.
Warga mengeluhkan aktivitas tambang ilegal tersebut. Kondisi jalan menuju pemakaman juga menjadi becek, sulit dilalui.
"Kami meminta pertanggungjawaban perusahaan karena mereka telah menggunakan jalanan Serayu Ujung dekat pemakaman hingga rusak," kata Joko.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Samarinda Nurrahmani, mengatakan dapat menindak jika terdapat laporan yang berkaitan dengan dampak lingkungan. Kasus tambang ilegal, kata dia, hanya dapat ditindak Polresta Samarinda.
"Apalagi persoalan izin sudah ditarik ke pusat lewat UU Omnibus Law," kata Nurrahmani.
Berita Terkait
-
Polisi Tangkap Pelaku Tambang Ilegal Dekat Pemakaman Covid-19 di Samarinda
-
Pemkot Samarinda Sidak Restoran, Wali Kota Andi Harun Ingin Dongkrak PAD
-
Wali Kota Andi Harun Target TPA Bukit Pinang Dipindahkan Tahun Depan
-
Pulihkan Ekonomi, Samarinda Canangkan Pasar Tangguh Covid-19
-
Usai Dengar Arahan Presiden Jokowi, Andi Harun: Sama-sama Selesaikan Banjir
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Tensi Tinggi! Jose Mourinho Boikot Konferensi Pers Jelang Real Madrid vs Benfica
-
Gunung Dempo Masih Waspada, Warga Pagaralam Diminta Jangan Abaikan Imbauan Ini
-
Alfamart-Indomaret Tak Boleh Ekspansi, Kopdes Merah Putih Prabowo Takut Tersaingi?
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
Terkini
-
Jadwal Buka Puasa Samarinda dan Sekitarnya, Selasa 24 Februari 2026
-
Bos Tambang Batu Bara di Kaltim Ditahan, Disebut Rugikan Negara Rp500 Miliar
-
Jadwal Imsakiyah Ramadan di Samarinda, Selasa 24 Februari 2026
-
Jadwal Buka Puasa Ramadan di Samarinda, Senin 23 Februari 2026
-
Dugaan Layanan Buruk Puskesmas Sebabkan Bayi Meninggal, Dinkes Kaltim Turun Tangan