SuaraKaltim.id - Pengungkapan kasus kematian Herman kini memasuki tahap rekonstruksi, yang digelar Polda Kaltim. Tersangka kasus pencurian telepon seluler yang diduga mengalami penganiayaan. Oknum polisi yang diduga pelaku penganiayaan juga dihadirkan.
Wakil Direktur Kriminal Umum (Wadir Krimum) Polda Kaltim AKBP Roni Faisal yang memimpin rekonstruksi tersebut mengatakan, terdapat 12 adegan dan 107 sub adegan pada rekonstruksi kejadian Desember 2020 lalu tersebut, Selasa (16/3/2021).
“Rekonstruksi dilaksanakan sejak pukul 09.00 wita hingga pukul 16.30 wita, ada 12 adegan dan 107 sub adegan,” kata Roni Faisal, dilansir dari Inibalikpapan.com, jaringan Suara.com
Rekonstruksi dilakukan guna melengkapi berkas perkara sebelum diserahkan ke Kejaksaan. Dari rekonstruksi tersebut diketahui, korban tewas setelah mengalami penganiayaan. Namun pembuktiannya melalui persidangan.
“Dalam persidangan pengadilan nanti pembuktiannya bisa diketahui. Jadi rekonstruksi untuk melengkapi berkas perkara,” ujarnya.
Dalam rekontruksi tersebut, terlihat korban sempat mengalalami penganiayan di Posko Kejahatan dan Kekerasan (Jantanras) Polresta Balikpapan dan ruang penyidik di Mapolresta Balikpapan.
“Jadi dalam rekontruksi ada dua TKP,” ujarnya lagi.
Ada empat barang bukti yang diduga digunakan para tersangka ketika menganiaya korban yakni selang, ekor fari, tongkat T dan strep cost. Penyidik mengenakan pasal 170 dan 351 KUHP terhadap para tersangka.
“Nantinya akan diungkap di pengadilan peran satu persatu masing-masing tersangka karena mereka memiliki peran masing-masing,” kata dia.
Baca Juga: Dua Pencuri Kabel di Balikpapan Ditangkap Polisi, Mengaku Agar Bisa Makan
Sementara pengacara para tersangka Hairul Bidol mengapresiasi rekontruksi yang dilakukan dengan menghadirkan lima orang kliennya.
“Semua berjalan sesuai dengan BAP. Kami mengapresiasi rekontruksi yang dilakukan,” ujarnya.
Terkait adanya fakta baru dalam rekontruksi tersebut, dia menuturkan, akan dimasukkan dalam pemberkasan. Namun dia memastikan, kliennya melakukan penangkapan dan penahanan berdasarkan surat perindah dan sesuai prosedur.
“Ini meluruskan opini publik bahwa penangkapan dilakukan diluar prosedur dan itu tidak benar. Ada surat perintah ditunjukan kepada keluarga,” ujarnya
Pengacara korban dari LBH Samarinda Fathul Huda justru meminta agar rekonstruksi diulang. Sebab rekonstruksi dilakukan secara tertutup.
“Kami minta ini bisa diulang dengan menghadirkan pengacara korban dan keluarga korban,” ujarnya.
Berita Terkait
-
Dua Pencuri Kabel di Balikpapan Ditangkap Polisi, Mengaku Agar Bisa Makan
-
Pasar di Balikpapan Harus SNI, Agar Bisa Bersaing dengan Pasar Modern
-
Pasar Tradisional di Balikpapan Direvitalisasi, Berapa Besaran Biayanya?
-
Ada 1.646 Kasus Perceraian di Kota Balikpapan, Menurun Karena Covid-19
-
Bioskop dan Wahana Permainan Anak di Balikpapan Dibuka, Wajib Patuh Prokes
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
Kronologi Wanita Muda di Samarinda Melahirkan Sendirian lalu Buang Bayinya
-
3 Mobil Kecil Honda buat Pemula, Pilihan Tepat di Awal 2026
-
6 Mobil Kecil Bekas Stylish untuk Wanita, Pilihan Aman yang Mudah Dikendarai
-
4 Mobil Bekas 50 Jutaan Kapasitas 7 Orang ke Atas, Pilihan Hemat Keluarga
-
4 Mobil Bekas di Bawah 150 Juta, Produksi Tahun Muda Jadi Pilihan Keluarga