SuaraKaltim.id - Pengungkapan kasus kematian Herman kini memasuki tahap rekonstruksi, yang digelar Polda Kaltim. Tersangka kasus pencurian telepon seluler yang diduga mengalami penganiayaan. Oknum polisi yang diduga pelaku penganiayaan juga dihadirkan.
Wakil Direktur Kriminal Umum (Wadir Krimum) Polda Kaltim AKBP Roni Faisal yang memimpin rekonstruksi tersebut mengatakan, terdapat 12 adegan dan 107 sub adegan pada rekonstruksi kejadian Desember 2020 lalu tersebut, Selasa (16/3/2021).
“Rekonstruksi dilaksanakan sejak pukul 09.00 wita hingga pukul 16.30 wita, ada 12 adegan dan 107 sub adegan,” kata Roni Faisal, dilansir dari Inibalikpapan.com, jaringan Suara.com
Rekonstruksi dilakukan guna melengkapi berkas perkara sebelum diserahkan ke Kejaksaan. Dari rekonstruksi tersebut diketahui, korban tewas setelah mengalami penganiayaan. Namun pembuktiannya melalui persidangan.
“Dalam persidangan pengadilan nanti pembuktiannya bisa diketahui. Jadi rekonstruksi untuk melengkapi berkas perkara,” ujarnya.
Dalam rekontruksi tersebut, terlihat korban sempat mengalalami penganiayan di Posko Kejahatan dan Kekerasan (Jantanras) Polresta Balikpapan dan ruang penyidik di Mapolresta Balikpapan.
“Jadi dalam rekontruksi ada dua TKP,” ujarnya lagi.
Ada empat barang bukti yang diduga digunakan para tersangka ketika menganiaya korban yakni selang, ekor fari, tongkat T dan strep cost. Penyidik mengenakan pasal 170 dan 351 KUHP terhadap para tersangka.
“Nantinya akan diungkap di pengadilan peran satu persatu masing-masing tersangka karena mereka memiliki peran masing-masing,” kata dia.
Baca Juga: Dua Pencuri Kabel di Balikpapan Ditangkap Polisi, Mengaku Agar Bisa Makan
Sementara pengacara para tersangka Hairul Bidol mengapresiasi rekontruksi yang dilakukan dengan menghadirkan lima orang kliennya.
“Semua berjalan sesuai dengan BAP. Kami mengapresiasi rekontruksi yang dilakukan,” ujarnya.
Terkait adanya fakta baru dalam rekontruksi tersebut, dia menuturkan, akan dimasukkan dalam pemberkasan. Namun dia memastikan, kliennya melakukan penangkapan dan penahanan berdasarkan surat perindah dan sesuai prosedur.
“Ini meluruskan opini publik bahwa penangkapan dilakukan diluar prosedur dan itu tidak benar. Ada surat perintah ditunjukan kepada keluarga,” ujarnya
Pengacara korban dari LBH Samarinda Fathul Huda justru meminta agar rekonstruksi diulang. Sebab rekonstruksi dilakukan secara tertutup.
“Kami minta ini bisa diulang dengan menghadirkan pengacara korban dan keluarga korban,” ujarnya.
Berita Terkait
-
Dua Pencuri Kabel di Balikpapan Ditangkap Polisi, Mengaku Agar Bisa Makan
-
Pasar di Balikpapan Harus SNI, Agar Bisa Bersaing dengan Pasar Modern
-
Pasar Tradisional di Balikpapan Direvitalisasi, Berapa Besaran Biayanya?
-
Ada 1.646 Kasus Perceraian di Kota Balikpapan, Menurun Karena Covid-19
-
Bioskop dan Wahana Permainan Anak di Balikpapan Dibuka, Wajib Patuh Prokes
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
Terkini
-
'Seperti Batang Kayu', Orang Utan Kerap Muncul di Jalan Poros Kutai Timur
-
33,8 Juta Debitur Dilayani, BRI Perkuat Peran dalam Holding UMi
-
BKSDA Kaltim Selidiki Kemunculan Orang Utan di Jalan Raya Bengalon Kutim
-
Karhutla 400 Hektare di Kaltim Didominasi Lahan Mineral, BNPB: Sawit Belum Masif
-
Kisah Tati Purwanti, Mantan PMI yang Sukses Bawa Cita Rasa Bubur Cirebon ke Taipei