SuaraKaltim.id - Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum kepada masyarakat Kaltim. Warga tak mampu yang memerlukan bantuan hukum, bisa mendapatkannya secara gratis. Pembiayaan akan dialokasikan dari APBD.
Hal itu dibenarkan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Muhammad Adam, Senin (29/3/2021).
"Jadi kami alokasikan dari APBD Provinsi Kaltim. Jika ada warga Kaltim yang tidak mampu mempunyai problem hukum baik urusan pidana, perdata, maupun tata usaha negara termasuk masalah perkawinan dan ahli waris, akan diberikan bantuan hukum," ungkapnya.
Dijelaskannya kembali, perda ini nantinya akan mengatur tentang pemberian bantuan hukum kepada masyarakat miskin atau yang tidak mampu membayar pengacara atau lembaga bantuan hukum secara cuma-cuma alias gratis.
Adapun skema pelaksanaanya nanti, yakni pemerintah akan menunjuk lembaga bantuan hukum (LBH) atau kantor pengacara yang sudah ditentukan agar memberikan bantuan hukum kepada masyarakat.
"Perda ini sudah disahkan, oleh karena itu sekarang tahap sosialisasi. Artinya sudah berlaku dan tinggal direalisasikan oleh pemerintah sebagai pelaksana teknis nantinya," kata dia.
Hingga saat ini, DPRD Kaltim, kata dia terus sosialisasi, agar masyarakat dapat memahami tentang perda tersebut.
"Kemarin saya sosialisasi perda tentang penyelenggaraan bantuan hukum ini di Balikpapan. Undang-Undang Nomor 16 tahun 2011 mengamanatkan bahwa setiap warga negara yang tidak mampu dapat diberikan bantuan hukum atas kasus hukum yang mereka hadapi," ujarnya.
Terpisah Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Samarinda, Fathul Huda ketika dimintai tanggapan soal Perda Nomor 5 tahun 2019 tentang Penyelengaraan Bantuan Hukum ini, menyambut baik dan mengapresiasi Pemprov Kaltim.
Baca Juga: Dinilai Efektif, PPKM Mikro di Kaltim Diperpanjang Hingga 5 April 2021
"Kami menyambut baik perda ini. Memang seharusnya pemerintah harus membantu masyarakat kurang mampu saat menghadapi persoalan hukum. Dan ketika pemerintah daerah menetapkan ini, tentu harapannya lebih banyak masyarakat yang tercover bantuan hukum," ungkapnya.
Kontributor : Tuntun Siallagan
Berita Terkait
-
Dinilai Efektif, PPKM Mikro di Kaltim Diperpanjang Hingga 5 April 2021
-
Kesembuhan Pasien Covid-19 di Kaltim Hari Minggu Ini Mendominasi
-
Senang Covid-19 Turun, Gubernur Isran Perpanjang PPKM Mikro Hingga 5 April
-
Meningkatkan Produktivitas, DPTPH Kaltim Perluas Sentra Kawasan Pisang
-
Unggah Cara Dapat Makanan Gratis, Warganet Sebut Pria Ini Beri Trik Sesat
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
Terkini
-
Wamendagri Dorong Kepala Daerah Bangun Ekosistem Inovasi Berbasis Riset
-
DPR Dukung Pemerataan Jalan di Kaltim, Dorong Akses Mudah Menuju IKN
-
TNI AU Naik Kelas, A400M Bawa Indonesia ke Liga Mobilitas Strategis Regional
-
Gibran Dorong Percepatan Pembangunan Papua Lewat Dua Lembaga Khusus
-
Cak Imin: Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan Dimulai Akhir Tahun Ini