SuaraKaltim.id - Wacana pemekaran Samarinda Seberang dari Kota Samarinda, Kalimantan Timur terus bergulir. Wacana tersebut sudah digaungkan sejak beberapa tahun terakhir.
Bahkan, sudah dibentuk Presidium Daerah Otonomi Baru (DOB) Samarinda Seberang.
Mantan Ketua Golkar Samarinda Jafar Abdul Gaffar menjadi pimpinan presidium.
Mereka ingin memuluskan rencana pemekaran Samarinda Seberang menjadi kota madya yang dinamakan Samarendah.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Samarinda Samri Shaputra mengatakan, saat ini sudah dimatangkan persiapan DOB.
Awalnya, presidium DOB ingin mengubah Samarinda Seberang menjadi kabupaten, kini rencana berubah, mereka ingin membentuk kota madya dengan nama Samarendah.
"Kata wali kota masih menunggu kajian akademik sebagai penentu Samarinda Seberang layak dibentuk jadi DOB atau tidak," papar anggota DPRD dapil Samarinda Seberang, Palaran, dan Loa Janan Ilir itu, ditulis Kamis (1/4/2021) dilansir dari Presisi.co, jaringan Suara.com.
Bahkan, kajian juga terus berjalan. Samri memaparkan, kajian pembentukan DOB Samarinda Seberang dipimpin dosen Universitas Mulawarman Aji Sofyan Effendi.
Kelayakan itu, sebut Samri, juga ditentukan sisi ekonomi Samarinda Seberang.
Baca Juga: Pengunjung Museum Samarendah Sepi, Pengamat Sorot Pengelolaan
"Ada wacana menarik Kecamatan Sambutan. Secara administratif harus ada empat kecamatan. Secara demografi kami sudah ada Palaran, Samarinda Seberang, dan Loa Janan Ilir," pungkas politikus yang juga wakil bendahara Presidium DOB Samarinda Seberang itu.
Sebelumnya, Presisi.co juga mewartakan Samarinda Seberang, agar bisa menjadi kota madya, perlu melakukan pemekaran di tingkat kelurahan terlebih dahulu.
Dari 6 kelurahan menjadi 7 kelurahan. Palaran dari 5 kelurahan menjadi 12 kelurahan.
Komisi I DPRD Kota Samarinda dJoha menjelaskan, sudah melakukan proses perencanaan dan penganggaran DOB Samarinda Seberang ini dengan sebaik mungkin.
“Termasuk juga perdanya (pemekaran) itu di tahun 2021 dan ini harus ada,” kata dia.
Diketahui, pada Desember 2019 lalu perumusan rencana pemekaran terkait DOB Samarinda Seberang ini telah melalui kajian akademis penataan wilayah kelurahan di Kecamatan Palaran, Samarinda Seberang dan Loa Janan Ilir, guna memenuhi syarat pemekaran wilayah otonomi baru seperti yang diatur dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Berita Terkait
-
Pengunjung Museum Samarendah Sepi, Pengamat Sorot Pengelolaan
-
Museum Samarinda yang Selalu Sepi, Sempat Dikira Sebuah Toko
-
Buntut Sidak, Proses Rekrutmen Ratusan Honorer DPRD Samarinda Dipertanyakan
-
Dugaan Absen Siluman, DPRD Samarinda Ungkap Sulitnya Tertibkan Honorer
-
Wali Kota Andi Harun Sidak ke DPRD Samarinda, Kaget Liat Absensi
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Mobil Keluarga Tahan Banting Anti Mogok, Mulai Rp 60 Jutaan
- 23 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 17 Oktober: Klaim 16 Ribu Gems dan Pemain 110-113
- Makan Bergizi Gratis Berujung Petaka? Ratusan Siswa SMAN 1 Yogyakarta Keracunan Ayam Basi
- Jepang Berencana Keluar dari AFC, Timnas Indonesia Bakal Ikuti Jejaknya?
- Muncul Dugaan Kasus Trans7 vs Ponpes Lirboyo untuk Tutupi 4 Kasus Besar Ini
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Curigai Permainan Bunga Usai Tahu Duit Pemerintah Ratusan Triliun Ada di Bank
-
Pemerintah Buka Program Magang Nasional, Siapkan 100 Ribu Lowongan di Perusahaan Swasta Hingga BUMN
-
6 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori Besar untuk Orang Tua, Simpel dan Aman
-
Alhamdulillah! Peserta Magang Nasional Digaji UMP Plus Jaminan Sosial dari Prabowo
-
Kabar Gembira! Pemerintah Guyur BLT Ekstra Rp30 T, 17 Juta Keluarga Baru Kebagian Rezeki Akhir Tahun
Terkini
-
Partisipasi Publik Jadi Penentu, SE2026 Disiapkan dengan Literasi Statistik
-
Warga Kaltim Diajak Ngerti Data: Langkah Awal Sukseskan Sensus Ekonomi 2026
-
CEK FAKTA: Benarkah OJK Resmikan Pemutihan Data Pinjol? Ini Penjelasannya!
-
CEK FAKTA: Benarkah Puan Maharani Tak Suka Indonesia Disebut Negara Konoha?
-
Tak Menunggu Pusat, Pemkab PPU Tanggung Sendiri Program MBG di Sekitar IKN