SuaraKaltim.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Balikpapan menyorot kinerja perusahaan daerah (Perusda) Manuntung yang selama 4 tahun disebut hanya menghasilkan Rp 76 juta.
Untuk itu, DPRD Balikpapan membentuk panitia khusus atau pansus. Di mana sesuai dalam tata tertib paling banyak ada 15 orang yang berada dalam satu pansus.
“Dari 15 orang itu gak mesti dari Komisi II, tapi bisa juga dari Komisi lain, dan Ketua serta Wakil dipilih dari 15 orang yang masuk dalam pansus,” ujar Anggota Komisi II DPRD Balikpapan Syukri Wahid Jumat (9/4/2021), dilansir dari Inibalikpapan. com, jaringan Suara.com.
“Pembentukan pansus perumda manuntung juga sejalan dalam pejabaran visi misi Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud salah satunya revitalisasi BUMD. Maka untuk keselarasan dengan itu, kami di Komisi II mengevaluasi kinerja BUMD, pedoman kami kepada peraturan daerah Nomor 4 tahun 2018 tentang Perumda Manuntung,” tandas Syukri.
Di dalam Perda tersebut salah satu tujuan pendirian BUMD adalah memberikan kontribusi ke kas daerah, setelah mereview lima tahun terakhir masa kontribusi Perumda Manuntung sangat jauh.
“Jadi sebagai pengawas ya kami berkepentingan, kenapa Perumda cuma menghasilkan Rp 76 juta selama 4 tahun, kita juga ingin tahun sejauh mana unit bisnisnya berjalan, sudah kita berikan pedoman di Perda itu silahkan kelola sendiri bisnis dari sembilan unit yang disiapkan,” jelasnya.
Selanjutnya terkait aset yang sudah mereka kelola dari pendirian Perumda Manuntung aset bernilai Rp 37 miliar, sementara dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sudah ada Rp 50 miliar dari ada aset Perumda.
“Logika kita aset bertambah berarti ada pemasukan, jadi itu yang ingin kita cari tahu, mudah-mudahan pansus bisa mengawal, tujuannya adalah outpunnya rekomendasi untuk revitasi Perumda Manuntung entah kita akan revisi unit bisnisnya, nambah modal atau mungkin kita minta ke dewan pengawas untuk mengganti Direksi,” jelas Syukri.
Adapun sembilan unit bidang menurut laporan Perumda Manuntung, bidang properti dan kelistrikan migas itu kontribusi terbesar, sementara unit bidang mereka yakni ada properti, transportasi pergudangan, pengadaan air, sampah daur ulang, pembuangan pembersihan limbah sampah, gas buang air panas, kepelabuhan, pasar, tenaga kerja parkir.
Baca Juga: DPRD Balikpapan Bentuk Pansus untuk Pembenahan dan Penyelamatan Aset
“Nah kalau kita sudah berikan mereka 9 bidang usaha, kenapa tidak dimaksimalkan seluruhnya, apa masalahnya modal kurang. Tidak serta merta pansus itu mencari kesalahan tapi juga mencari kelemahan misal modalnya kurang,” tutup Syukri.
Berita Terkait
-
DPRD Balikpapan Bentuk Pansus untuk Pembenahan dan Penyelamatan Aset
-
Pansus LKPj Gubernur Kaltim Klarifikasi Pemanfaatan Anggaran oleh OPD
-
Perjelas Aset, DPRD Kaltim Bentuk Pansus Pengelolaan Barang Milik Daerah
-
Anggota DPRD Balikpapan Fraksi PDIP Riri Saswita Diano Meninggal Dunia
-
Heboh Dugaan Penyelewengan Dana Covid-19 Sumbar Rp 49 Miliar, DPRD Beraksi
Terpopuler
- Lagi Jadi Omongan, Berapa Penghasilan Edi Sound Si Penemu Sound Horeg?
- Tanpa Naturalisasi! Pemain Rp 2,1 Miliar Ini Siap Gantikan Posisi Ole Romeny di Ronde 4
- 5 Pemain Timnas Indonesia yang Bakal Tampil di Kasta Tertinggi Eropa Musim 2025/2026
- Brandon Scheunemann Jadi Pemain Paling Unik di Timnas Indonesia U-23, Masa Depan Timnas Senior
- Siapa Sebenarnya 'Thomas Alva Edi Sound Horeg', Begadang Seminggu Demi Bass Menggelegar
Pilihan
-
Media Vietnam Akui Nguyen Cong Phuong Cs Pakai Tekel Keras dan Cara Licik
-
Satu Kata Erick Thohir Usai Timnas Indonesia U-23 Gagal Juara Piala AFF
-
Pengobat Luka! Koreografi Keren La Grande di Final Piala AFF U-23 2025
-
8 HP Murah RAM Besar dan Chipset Gahar, Rp1 Jutaan dapat RAM 8 GB
-
5 Rekomendasi Mobil Bekas 50 Jutaan: Murah Berkualitas, Harga Tinggi Jika Dijual Kembali
Terkini
-
Dukung IKN dari Hulu: PPU Luncurkan Beras Lokal Benuo Taka
-
Sekolah Rakyat Segera Hadir di Kutim, Sasar Anak dari Keluarga Miskin
-
Kapal Rumah Sakit 50 Meter Siap Sambangi Pelosok Kaltim, Ini Tawaran dari Korea Selatan
-
Proyek IKN Jadi Sorotan DPR RI, Bandara VVIP hingga Jalan Inti Masuki Fase Penting
-
DLH Balikpapan: Bakar Sampah Bisa Kena Denda Rp50 Juta atau Kurungan 6 Bulan!