Scroll untuk membaca artikel
Sapri Maulana
Kamis, 29 April 2021 | 13:09 WIB
ilustrasi. Wali Kota Samarinda Andi Harun saat audiensi dengan PDAM Tirta Kencana, di Samarinda. [Dok. Diskominfo Samarinda]

"Itu sudah ada diatur dalam kontrak. Makanya dalam kontrak itu pelanggan membayarkan abonemen tersebut. Jika tidak dibayarkan, kami berhak memindahtangankan meteran air itu," tegasnya.

Perihal laporan penggelapan yang dilayangkan kepadanya, Wahid menyerahkan sepenuhnya ke kepolisian.

"Jika nanti dipanggil, saya pasti urus itu. Bahkan sudah diselidiki oleh penyidik," pungkasnya.

Baca Juga: Kuburan Babi Ngepet di Sawangan Depok Dibongkar, Bangkainya Diamankan

Load More