SuaraKaltim.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda menghentikan sementara aktivitas pergudangan PT Samarinda Cahaya Berbangun (SCB), di Jalan Suryanata, Kota Samarinda.
Perusahaan tersebut, dinilai telah mengembangkan kawasan tanpa mengajukan perizinan lingkungan untuk pengembangan lahan.
Sehingga, menurut pemkot, aktivitas tambahan itu menjadi salah satu penyebab banjir di Jalan Suryanata, Bukit Pinang, Samarinda Ulu, pada Kamis (7/1/2021) lalu.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Samarinda, Jusmaramdhana menggarisbawahi hal itu terjadi karena kondisi beberapa item dalam penanganan lingkungan yang tidak dilaksanakan.
"Pembangunan polder dan poin-poin lain sebagaimana diatur dalam perizinan operasional pembangunan gedung tersebut kurang diperhatikan," tutur Jusmaramdhana, ditulis Sabtu (22/5/2021), dilansir dari Presisi.co, media jaringan Suara.com.
Menurutnya, dengan direalisasikannya seluruh poin-poin tentang syarat izin usaha yang semestinya dilalukan, paling tidak bisa meminimalisasi terjadinya banjir.
Ia membenarkan pengoperasian pergudangan tersebut saat ini tidak memenuhi izin. Jusmaramdhana menyebutkan, sementara ini dokumen perizinan terbaru PT SCB belum lengkap.
"Ada satu persyaratan. Yakni pengesahan site plan yang belum direalisasikan," paparnya.
Kendati demikian, Jusmaramdhana menyebut, pergudangan Samarinda Central Bizpark di Jalan Suryanata itu pada tahap awal tidak terjadi permasalahan.
Baca Juga: Rampok Bank Mandiri Samarinda, Pria Ini Ngaku Belajar dari YouTube
"Yang jadi masalah saat mereka mengembangkan dan meluaskan lokasi. Otomatis membutuhkan persyaratan baru, dan itu belum dilakukan," ucapnya.
Ia masih menunggu itikad baik dari PT SCB untuk memenuhi izin pengembangan lahan.
"Berdasarkan hasil hearing dengan DPRD Samarinda, seluruh pengoperasian PT SCB dihentikan sementara," ungkap Jusmaramdhana.
Wali Kota Samarinda Andi Harun tak berkomentar banyak mengenai hal ini.
"Masih dibahas," ucapnya.
Terpisah, perwakilan PT SCB, Eddy, enggan memberikan menjawab detail pertanyaan wartawan mengenai alasan tidak mengurus izin pengembangan lahannya.
Namun Eddy tak menampik bahwa pengembangan lahan usahanya memang belum memiliki izin.
"Mohon maaf no comment. Langsung tanya dinas perizinan saja," ungkapnya saat dikonfirmasi, Sabtu 22 Mei 2021.
Sebelumnya, Komisi I DPRD Samarinda menggelar rapat dengar pendapat membahas hasil tinjauan izin bangunan PT Samarinda Cahaya Berbangun SCB Samarinda, Rabu 19 Mei 2021.
Berita Terkait
-
Rampok Bank Mandiri Samarinda, Pria Ini Ngaku Belajar dari YouTube
-
Gunakan Pistol dan Bom Mainan, Pria di Samarinda Rampok Bank Mandiri
-
Sambut Pemindahan IKN, RSJD Samarinda Tingkatkan Fasilitas dan Pelayanan
-
Gegara Parkir Liar Pasar Pagi Dibarikade, Dishub Juga Targetkan Pasar Ini
-
Wali Kota Samarinda Perintahkan Batasi Kegiatan Kafe di Tepi Sungai Mahakam
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Prabowo Kirim Surat ke Eks Menteri Termasuk Sri Mulyani, Ini Isinya...
Pilihan
-
Kendal Tornado FC vs Persela Lamongan, Manajemen Jual 3.000 Tiket
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Kamera Terbaik September 2025
-
Wakil Erick Thohir Disebut jadi Kandidat Kuat Menteri BUMN
-
Kursi Menteri BUMN Kosong, Siapa Pengganti Erick Thohir?
-
Otak Pembunuhan Kacab Bank, Siapa Ken si Wiraswasta Bertato?
Terkini
-
CEK FAKTA: PBB Disebut Intervensi DPR Indonesia, Benarkah?
-
CEK FAKTA: Prabowo Akan Bubarkan DPR Jika Tak Sahkan UU Perampasan Aset
-
CEK FAKTA: Undang-Undang Perampasan Aset Disahkan Prabowo
-
CEK FAKTA: Pendaftaran PPPK Paruh Waktu 2025 Bisa Lewat Tautan Facebook
-
CEK FAKTA: Klaim Sahroni Marah ke Polisi Usai Rumahnya Dijarah