Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Minggu, 30 Mei 2021 | 19:02 WIB
Ilustrasi Pendaftaran ulang PPDB. PPDB tahun ajaran 2021 di Kaltim masih menggunakan sistem zonasi. [Kanal Kalimantan]

SuaraKaltim.id - Penerimaan peserta didik baru atau PPDB tahun ajaran 2021 di Kalimantan Timur (Kaltim) masih menggunakan sistem zonasi. Mengenai teknis pelaksanaan diserahkan sepenuhnya ke pemerintah kabupaten/kota. 

Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Kaltim Rusman Yaqub mengatakan mekanisme penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2021 masih akan menggunakan sistem zonasi.

" Kami bersama Dinas Pendidikan Kaltim telah menggelar rapat koordinasi terkait mekanisme penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2021, khususnya SMA, SMK dan sederajat, ada beberapa rambu- rambu yang akan dibuat berdasarkan juknis Kepala Dinas Pendidikan Kaltim," kata Rusman, Sabtu (29/5/2021) dilansir dari ANTARA.

Rusman mengatakan mekanisme teknis penerimaan akan diserahkan kepada masing-masing kabupaten/kota.

Baca Juga: Top 15 SMA Terbaik di Sumatera Utara, Kamu Pilih yang Mana?

Beberapa ketentuan bisa diambil, apakah sistem zonasi akan menggunakan jarak rumah dan sekolah, ataupun menggunakan peta.

"Mekanisme teknisnya itu diserahkan ke masing-masing kabupaten/kota, karena mereka yang akan menyesuaikan dengan ketentuan yang di daerahnya masing-masing," jelasnya.

Rusman Yaqub meminta dengan tegas agar mekanisme penerimaan itu diperjelas seterang mungkin.

Sementara, terkait kuota siswa di tiap sekolah, Politisi PPP Kaltim itu menegaskan kuota penerimaan sudah diatur dalam juknis, berapa besaran persentasenya di tiap kategori. 

"Kuota penerimaannya sudah normatif. Misalnya afirmasi sekian persen, prestasi sekian persen, zonasi sekian persen. Itu sudah baku," paparnya.

Baca Juga: Resepsi Anak Mengundang 2.000 Tamu, Ini Klarifikasi Wagub Kaltim

Bukan tanpa masalah, PPDB sistem zonasi memberikan ruang masalah nantinya.

Load More