SuaraKaltim.id - Penerimaan peserta didik baru atau PPDB tahun ajaran 2021 di Kalimantan Timur (Kaltim) masih menggunakan sistem zonasi. Mengenai teknis pelaksanaan diserahkan sepenuhnya ke pemerintah kabupaten/kota.
Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Kaltim Rusman Yaqub mengatakan mekanisme penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2021 masih akan menggunakan sistem zonasi.
" Kami bersama Dinas Pendidikan Kaltim telah menggelar rapat koordinasi terkait mekanisme penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2021, khususnya SMA, SMK dan sederajat, ada beberapa rambu- rambu yang akan dibuat berdasarkan juknis Kepala Dinas Pendidikan Kaltim," kata Rusman, Sabtu (29/5/2021) dilansir dari ANTARA.
Rusman mengatakan mekanisme teknis penerimaan akan diserahkan kepada masing-masing kabupaten/kota.
Baca Juga: Top 15 SMA Terbaik di Sumatera Utara, Kamu Pilih yang Mana?
Beberapa ketentuan bisa diambil, apakah sistem zonasi akan menggunakan jarak rumah dan sekolah, ataupun menggunakan peta.
"Mekanisme teknisnya itu diserahkan ke masing-masing kabupaten/kota, karena mereka yang akan menyesuaikan dengan ketentuan yang di daerahnya masing-masing," jelasnya.
Rusman Yaqub meminta dengan tegas agar mekanisme penerimaan itu diperjelas seterang mungkin.
Sementara, terkait kuota siswa di tiap sekolah, Politisi PPP Kaltim itu menegaskan kuota penerimaan sudah diatur dalam juknis, berapa besaran persentasenya di tiap kategori.
"Kuota penerimaannya sudah normatif. Misalnya afirmasi sekian persen, prestasi sekian persen, zonasi sekian persen. Itu sudah baku," paparnya.
Baca Juga: Resepsi Anak Mengundang 2.000 Tamu, Ini Klarifikasi Wagub Kaltim
Bukan tanpa masalah, PPDB sistem zonasi memberikan ruang masalah nantinya.
Rusman menyebut hal itu lantaran saat ini Indonesia sudah menerapkan peniadaan ujian nasional.
Sehingga nilai raport dan prestasi menjadi syarat penting dalam penerimaan siswa.
"Ada memang masalah di situ, sekarang tidak ada ujian nasional, nilai raport akan jadi rujukan penerimaan," sambungnya.
Terlebih prestasi, mesti diperjelas prestasi yang dimaksud di bidang akademik atau non akademik.
Non akademik, menilik prestasi siswa baik di olahraga maupun kesenian, dan minat bakat lainnya.
"Berprestasi kan ada dua akademik atau non akademik, olahraga maupun seni, indikator prestasinya apa, harus jelas," tegasnya. (ANTARA)
Berita Terkait
-
DPR: Pupuk Kaltim Tidak Lagi Miliki Kewajiban dalam Kasus Polis Jiwasraya Pensiunan
-
Wakil Ketua Komisi VI DPR: Pupuk Kaltim Tidak Ada Kewajiban Hukum terkait Polis Pensiunan
-
SPMB 2025 Apa Ada Zonasi? Penerimaan Siswa Jalur Baru Sistem Pengganti PPDB
-
PPDB Diganti SPMB! Apa Bedanya? Cek Selengkapnya di Sini!
-
Panduan Lengkap SPMB 2025: Syarat Usia Masuk SD, SMP, dan SMA Sekarang Bagaimana?
Terpopuler
- Apa Sanksi Pakai Ijazah Palsu? Razman Arif dan Firdaus Oiwobo Diduga Tak Diakui Universitas Ibnu Chaldun
- Aset Disita gegara Harvey Moeis, Doa Sandra Dewi Terkabul? 'Tuhan Ambil Semua yang Kita Punya...'
- Ragnar Oratmangoen: Saya Mau Keluar dari...
- Ragnar Oratmangoen Tak Nyaman: Saya Mau Kembali ke Belanda
- Bagaimana Nih? Alex Pastoor Cabut Sebulan Sebelum Laga Timnas Indonesia vs Australia dan Bahrain
Pilihan
-
Rusuh Persija vs Persib: Puluhan Orang Jadi Korban, 15 Jakmania, 22 Bobotoh
-
Dukungan Penuh Pemerintah, IKN Tetap Dibangun dengan Skema Alternatif
-
Perjuangan 83 Petani Kutim: Lahan Bertahun-tahun Dikelola, Kini Diklaim Pihak Lain
-
Persija vs Persib Bandung, Ridwan Kamil Dukung Siapa?
-
Jordi Amat Bongkar Dugaan Kasus Pencurian Umur: Delapan Pemain..
Terkini
-
Dukungan Penuh Pemerintah, IKN Tetap Dibangun dengan Skema Alternatif
-
Perjuangan 83 Petani Kutim: Lahan Bertahun-tahun Dikelola, Kini Diklaim Pihak Lain
-
ASN Kutim Pesta dan Saweran di Kantor, Warganet: Abis Cair dari Proyek?
-
Basuki Hadimuljono Soal Klub Malam di Nusantara: Belum Tentu Negatif
-
Sinyal Positif! NTP Kaltim Awal Tahun Menguat, Apa Penyebabnya?