SuaraKaltim.id - Pemerintah Kota Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim) melakukan pengetatan mobilitas masuk ke daerah tersebut mulai Jumat (18/6/2021). Keputusan tersebut merupakan dampak dari lonjakan kasus positif Covid-19 yang terjadi di Balikpapan.
Pengetatan di semua pintu masuk Balikpapan itu tertuang dalam surat edaran wali kota nomor 300/2382/Pemerintahan.
"Dalam surat itu ditegaskan soal pengetatan mobilitas di semua pintu masuk ke Balikpapan, seperti di bandara dan pelabuhan," kata Kabid Penegakan Disiplin Satgas Covid-19 Kota Balikpapan Zulkifli, dikutip dari Inibalikpapan.com - jaringan Suara.com.
Kemudian, kata Zulkifli, menegaskan kebijakan pendisipilinan protokol kesehatan (prokes) di lingkungan masyarakat.
“Kita mengintensifkan kembali pendispilnan 5M di masyarakat, terutama yang menimbulkan kerumunan,” katanya.
Selain itu, dalam waktu 14 hari ke depan, pemerintah kota tidak akan menerima tamu dari luar. Kemudian, membatasi perjalanan dinas bagi ASN.
“Dimbau juga untuk masyarakat mengikuti hal yang sama, agar sementara waktu tidak ke luar kota,” ajaknya.
Sedangkan untuk acara sosial budaya dan pernikahan akan membatasi untuk acara yang dilaksanakan di gedung hanya boleh 25 persen dari 50 persen kapasitas gedung.
“Kemudian yang menggelar acara pernikahan di rumah, tadinya 200 undangan kita turunkan menjadi 100 undangan kita batasi dan perketat,” kata Zulkifli.
Pendisplinan prokes di lingkungan perusahaan juga akan dilakukan dengan mengintensifkan monitoring ke unit-unit kegiatan perusahaan di lapangan.
Baca Juga: Bobol Rumah Kosong, Suami-Istri di Balikpapan Diringkus Polisi
“Artinya kami mengecek pemberlakukan prokes dan apabila terjadi semacam pelanggaran prokes dan ada klaster diunit usaha yang bersangkutan, maka nanti dikenakan punisment antara 10 sampai 14 hari penutupan unit kegiatan tersebut,” jelasnya.
Begitupun untuk kegiatan tracing dan karantina akan ditingkatkan di dalam kebijakan ini, apabila terjadi dua kasus baru dalam satu rumah maka nanti dilakukan tracing massal di lokasi tersebut.
“Juga diberlakukan secara ketat lima hari untuk masing-masing orang yang kontak erat untuk melakukan karantina secara mandiri,” tuturnya.
Sementara itu, Kapolres Balikpapan Kombes Pol Turmudi mengaku pihaknya sudah berkomunikasi dengan Satpol PP dan Dinas Kesehatan Kota terkait dengan surat edaran wali kota yang terbaru ini dan siap menjalankan tugas dan mengawal penerapannya di lapangan.
“Sudah kami tindak lanjuti dan pihak kepolisian siap untuk mendukung kebijakan ini,” katanya.
Berita Terkait
-
Kamis Siang, Pemukiman Gunung Bugis Balikpapan Barat Terbakar Lagi
-
Hari Pertama PPDB Balikpapan, Server Sempat Ngadat di Pagi Hari
-
Dampak Refocusing Anggaran Penanganan Covid-19, Pembangunan SD di Balikpapan Barat Ditunda
-
Kasus Covid-19 Balikpapan Naik Usai Libur Lebaran, Didominasi Warga Ber-KTP Luar Daerah
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Kemendagri Dampingi Bangkalan Susun Perda Pajak dan Retribusi yang Lebih Adaptif
-
DPR Minta Pendirian Pesantren Wajib Sertifikat Laik Fungsi
-
Menkum Supratman Tegaskan Penyidik TNI Hanya Tangani Anggota Sendiri di RUU Keamanan Siber
-
Belajar dari Tragedi Al Khoziny, Ahmad Ali Serukan Solidaritas dan Pengawasan Ketat Bangunan
-
Prabowo Dorong Meritokrasi di TNI: Kualitas Jadi Tolok Ukur, Bukan Senioritas