Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Jum'at, 18 Juni 2021 | 18:05 WIB
Jumpa pers penyampaian edaran Wali Kota Balikpapan tentang pengetatan mobilitas. [Dok.Inibalikpapan.com]

SuaraKaltim.id - Pemerintah Kota Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim) melakukan pengetatan mobilitas masuk ke daerah tersebut mulai Jumat (18/6/2021). Keputusan tersebut merupakan dampak dari lonjakan kasus positif Covid-19 yang terjadi di Balikpapan.

Pengetatan di semua pintu masuk Balikpapan itu tertuang dalam surat edaran wali kota nomor 300/2382/Pemerintahan.

"Dalam surat itu ditegaskan soal pengetatan mobilitas di semua pintu masuk ke Balikpapan, seperti di bandara dan pelabuhan," kata Kabid Penegakan Disiplin Satgas Covid-19 Kota Balikpapan Zulkifli, dikutip dari Inibalikpapan.com - jaringan Suara.com.

Kemudian, kata Zulkifli, menegaskan kebijakan pendisipilinan protokol kesehatan (prokes) di lingkungan masyarakat.

Baca Juga: Bobol Rumah Kosong, Suami-Istri di Balikpapan Diringkus Polisi

“Kita mengintensifkan kembali pendispilnan 5M di masyarakat, terutama yang menimbulkan kerumunan,” katanya.

Selain itu, dalam waktu 14 hari ke depan, pemerintah kota tidak akan menerima tamu dari luar. Kemudian, membatasi perjalanan dinas bagi ASN.

“Dimbau juga untuk masyarakat mengikuti hal yang sama, agar sementara waktu tidak ke luar kota,” ajaknya.

Sedangkan untuk acara sosial budaya dan pernikahan akan membatasi untuk acara yang dilaksanakan di gedung hanya boleh 25 persen dari 50 persen kapasitas gedung.

“Kemudian yang menggelar acara pernikahan di rumah, tadinya 200 undangan kita turunkan menjadi 100 undangan kita batasi dan perketat,” kata Zulkifli.

Pendisplinan prokes di lingkungan perusahaan juga akan dilakukan dengan mengintensifkan monitoring ke unit-unit kegiatan perusahaan di lapangan.

Baca Juga: Tersangka Pelaku Pembakaran Rumah di Gunung Bugis Sudah Tiga Kali Mencoba Bakar Rumahnya

“Artinya kami mengecek pemberlakukan prokes dan apabila terjadi semacam pelanggaran prokes dan ada klaster diunit usaha yang bersangkutan, maka nanti dikenakan punisment antara 10 sampai 14 hari penutupan unit kegiatan tersebut,” jelasnya.

Begitupun untuk kegiatan tracing dan karantina akan ditingkatkan di dalam kebijakan ini, apabila terjadi dua kasus baru dalam satu rumah maka nanti dilakukan tracing massal di lokasi tersebut.

“Juga diberlakukan secara ketat lima hari untuk masing-masing orang yang kontak erat untuk melakukan karantina secara mandiri,” tuturnya.

Sementara itu, Kapolres Balikpapan Kombes Pol Turmudi mengaku pihaknya sudah berkomunikasi dengan Satpol PP dan Dinas Kesehatan Kota terkait dengan surat edaran wali kota yang terbaru ini dan siap menjalankan tugas dan mengawal penerapannya di lapangan.

“Sudah kami tindak lanjuti dan pihak kepolisian siap untuk mendukung kebijakan ini,” katanya.

Load More