SuaraKaltim.id - Pemerintah Kota Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim) melakukan pengetatan mobilitas masuk ke daerah tersebut mulai Jumat (18/6/2021). Keputusan tersebut merupakan dampak dari lonjakan kasus positif Covid-19 yang terjadi di Balikpapan.
Pengetatan di semua pintu masuk Balikpapan itu tertuang dalam surat edaran wali kota nomor 300/2382/Pemerintahan.
"Dalam surat itu ditegaskan soal pengetatan mobilitas di semua pintu masuk ke Balikpapan, seperti di bandara dan pelabuhan," kata Kabid Penegakan Disiplin Satgas Covid-19 Kota Balikpapan Zulkifli, dikutip dari Inibalikpapan.com - jaringan Suara.com.
Kemudian, kata Zulkifli, menegaskan kebijakan pendisipilinan protokol kesehatan (prokes) di lingkungan masyarakat.
“Kita mengintensifkan kembali pendispilnan 5M di masyarakat, terutama yang menimbulkan kerumunan,” katanya.
Selain itu, dalam waktu 14 hari ke depan, pemerintah kota tidak akan menerima tamu dari luar. Kemudian, membatasi perjalanan dinas bagi ASN.
“Dimbau juga untuk masyarakat mengikuti hal yang sama, agar sementara waktu tidak ke luar kota,” ajaknya.
Sedangkan untuk acara sosial budaya dan pernikahan akan membatasi untuk acara yang dilaksanakan di gedung hanya boleh 25 persen dari 50 persen kapasitas gedung.
“Kemudian yang menggelar acara pernikahan di rumah, tadinya 200 undangan kita turunkan menjadi 100 undangan kita batasi dan perketat,” kata Zulkifli.
Pendisplinan prokes di lingkungan perusahaan juga akan dilakukan dengan mengintensifkan monitoring ke unit-unit kegiatan perusahaan di lapangan.
Baca Juga: Bobol Rumah Kosong, Suami-Istri di Balikpapan Diringkus Polisi
“Artinya kami mengecek pemberlakukan prokes dan apabila terjadi semacam pelanggaran prokes dan ada klaster diunit usaha yang bersangkutan, maka nanti dikenakan punisment antara 10 sampai 14 hari penutupan unit kegiatan tersebut,” jelasnya.
Begitupun untuk kegiatan tracing dan karantina akan ditingkatkan di dalam kebijakan ini, apabila terjadi dua kasus baru dalam satu rumah maka nanti dilakukan tracing massal di lokasi tersebut.
“Juga diberlakukan secara ketat lima hari untuk masing-masing orang yang kontak erat untuk melakukan karantina secara mandiri,” tuturnya.
Sementara itu, Kapolres Balikpapan Kombes Pol Turmudi mengaku pihaknya sudah berkomunikasi dengan Satpol PP dan Dinas Kesehatan Kota terkait dengan surat edaran wali kota yang terbaru ini dan siap menjalankan tugas dan mengawal penerapannya di lapangan.
“Sudah kami tindak lanjuti dan pihak kepolisian siap untuk mendukung kebijakan ini,” katanya.
Berita Terkait
-
Kamis Siang, Pemukiman Gunung Bugis Balikpapan Barat Terbakar Lagi
-
Hari Pertama PPDB Balikpapan, Server Sempat Ngadat di Pagi Hari
-
Dampak Refocusing Anggaran Penanganan Covid-19, Pembangunan SD di Balikpapan Barat Ditunda
-
Kasus Covid-19 Balikpapan Naik Usai Libur Lebaran, Didominasi Warga Ber-KTP Luar Daerah
Terpopuler
- Pendidikan Gustika Hatta, Pantas Berani Sebut Indonesia Dipimpin Penculik dan Anak Haram Konstitusi
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Putrinya Bukan Darah Daging Ridwan Kamil, Lisa Mariana: Berarti Anak Tuyul
Pilihan
-
Heboh Warga Solo Dituduh Buron 14 Tahun, Kuasa Hukum Tak Habis Pikir: Padahal di Penjara
-
7 Rekomendasi HP Gaming Rp 2 Jutaan RAM 8 GB Terbaru Agustus 2025, Murah Performa Lancar
-
Neraca Pembayaran RI Minus Rp109 Triliun, Biang Keroknya Defisit Transaksi Berjalan
-
Kak Ros dan Realita Pahit Generasi Sandwich
-
Immanuel Ebenezer: Saya Lebih Baik Kehilangan Jabatan
Terkini
-
Malaysia Lirik IKN: Komitmen Bersama Bangun Fondasi Asia Tenggara yang Tangguh
-
Dari Rp 300 Ribu Jadi Rp 9,5 Juta, Warga Balikpapan Keluhkan PBB Melonjak Drastis
-
Dari Kukar hingga Mahulu, Begini Sebaran Konsumsi Ikan Warga Kaltim
-
Kerja Sama Internasional, IKN Tarik Minat Anhui Tiongkok
-
Proyek Rp 206 Miliar, Jalan KubarMahulu Jadi Akses Penting Mobilitas Masyarakat