SuaraKaltim.id - Wali Kota Balikpapan mengeluarkan surat edaran baru bernomor 300/2382/Pemerintahan yang berlaku mulai Jumat (18/6/2021). Dalam salah satu poin surat edaran tersebut tercantum, hingga 14 hari mendatang pemerintah kota (pemkot) tidak akan menerima tamu dari luar.
Langkah tersebut menyusul terjadinya peningkatan kasus Covid-19 yang terjadi di tanah air dalam beberapa waktu terakhir.
Kepala bidang penegakan displin Satgas Covid-19 Kota Balikpapan Zulkifli mengatakan, dalam surat edaran tersebut adalah bahwa dalam waktu 14 hari ini pemerintah kota tidak akan menerima tamu dari luar, membatasi perjalanan dinas bagi ASN.
“Diimbau juga untuk masyarakat mengikuti hal yang sama, agar sementara waktu tidak keluar kota,” ujarnya seperti dilansir dari Inibalikpapan.com-jaringan Suara.com pada Jumat (18/6/2021).
Baca Juga: Satgas Covid-19 Balikpapan Umumkan Klaster Mini Market, Sembilan Warga Terpapar
Selain itu, juga dicantumkan pengetatan mobilitas warga di semua pintu masuk yang ada di Balikpapan.
“Dalam hal ini pengetatan seperti di bandara dan pelabuhan,” katanya bersama Wali Kota Rahmad Mas’ud, di Balikpapan Islamic Center.
Zulkifli menambahkan yang kedua kebijakan pendisipilinan protokol kesehatan (prokes) di lingkungan masyarakat.
“Kita mengintensifkan kembali pendispilnan 5M dimasyarakat, terutama yang menimbulkan kerumunan,”katanya.
Sedangkan, untuk acara sosial budaya dan pernikahan akan dibatasi. Untuk acara yang dilaksanakan di gedung hanya boleh 25 persen dari 50 persen kapasitas gedung.
“Kemudian yang menggelar acara pernikahan di rumah, tadinya 200 undangan kita turunkan menjadi 100 undangan kita batasi dan perketat,” katanya.
Selain itu, pendisplinan prokes di area perusahaan juga dilakukan dengan mengintensifkan monitoring ke unit-unit kegiatan perusahaan di lapangan. Pun untuk tracing dan karantina akan ditingkatkan di dalam kebijakan ini. Apabila terjadi dua kasus baru dalam satu rumah maka nanti dilakukan tracing massal di lokasi tersebut.
Baca Juga: Kasus Positif Covid-19 Melonjak, Balikpapan Perketat Semua Pintu Masuk
“Juga diberlakukan secara ketat lima hari untuk masing-masing orang yang kontak erat untuk melakukan karantina secara mandiri,” tuturnya.
Berita Terkait
-
Pasar Saham Indonesia Terjun Hebat, Lebih Parah dari IHSG Era Pandemi COVID-19?
-
Bukber Asyik di Samarinda & Balikpapan: Ini 5 Kafe serta Restoran Pilihan untuk Ramadan!
-
Bisnis Narkoba Eks Bos Persiba Balikpapan, Koleksi Mobil Mewah Catur Adi dari Mustang GT hingga Alphard Disita Polisi
-
Bareskrim: Direktur Persiba Sudah Lama Jadi Bandar Sabu Jaringan Lapas
-
Trump Sempat Telepon Presiden China Soal Asal-Usul COVID, Ini Kata Mantan Kepala CDC!
Tag
Terpopuler
- Jerman Grup Neraka, Indonesia Gabung Kolombia, Ini Hasil Drawing Piala Dunia U-17 2025 Versi....
- Kiper Belanda Soroti Ragnar Oratmangoen Cs Pilih Timnas Indonesia: Lucu Sekali Mereka
- Innalillahi Selamat Tinggal Selamanya Djadjang Nurdjaman Sampaikan Kabar Duka dari Persib
- Jabat Tangan Erick Thohir dengan Bos Baru Shin Tae-yong, Ada Apa?
- 8 HP Samsung Siap Kantongi One UI 7 Berbasis Android 15, Langsung Update Bulan Ini!
Pilihan
-
Tim Piala Dunia U-17 2025: Usia Pemain Zambia Diragukan Warganet: Ini Mah U-37
-
Meski Berada di Balik Jeruji, Agus Difabel Nikahi Gadis Dengan Prosesi Perkawinan Keris
-
7 Rekomendasi HP Murah RAM 12 GB terbaik April 2025, Performa Handal
-
Massa Dikabarkan Geruduk Rumah Jokowi Soal Ijazah Palsu, Hercules: Itu Asli, Jangan Cari Masalah!
-
Koster Minta Dinas Pertanian Bali Belajar ke Israel : Jangan Gitu-Gitu Aja, Nggak Akan Maju
Terkini
-
Di Balik Tragedi Muara Kate: Jejak Hauling, Pembunuhan, dan Suara yang Tak Didengar
-
Menjawab Tantangan IKN, Pemkab PPU Bangun Instalasi Air Bersih 2.000 Liter per Detik
-
Diskominfo Kaltim Gelar Coaching EPSS 2025, Siapkan Perangkat Daerah Hadapi Evaluasi Statistik
-
Pemkot Bontang Targetkan Nol Pengangguran dalam 5 Tahun
-
DANA Kaget 15 April 2025: Begini Cara Dapat Saldo Tanpa Biaya