Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Jum'at, 18 Juni 2021 | 20:12 WIB
Kantor Wali Kota Balikpapan. Sejumlah aset Pemkot Balikpapan belum bersertifikat. [Inibalikpapan.com]

Sementara, Kapolres Balikpapan Kombes Turmudi mengaku, pihaknya sudah berkomunikasi dengan Satpol PP dan Dinas Kesehatan Kota soal surat edaran Wali Kota yang terbaru ini dan siap menjalankan tugas dan mengawal penerapannya di lapangan.

“Sudah kami tindak lanjuti dan pihak kepolisian siap untuk mendukung kebijakan ini,” katanya.

Berikut isi surat edaran Wali Kota Balikpapan Nomor 300/2382/Pemerintahan lengkapnya

Dalam rangka upaya pencegahan, pengendalian dan penanganan Corona Virus Disease-2019 di Kota Balikpapan, pada masa rawan indikasi angka kasus aktif COVID-19 semakin meningkat, maka dengan ini disampaikan pengaturan kegiatan masyarakat sebagai berikut :

Baca Juga: Satgas Covid-19 Balikpapan Umumkan Klaster Mini Market, Sembilan Warga Terpapar

1. Pengetatan Mobilitas

a) Pada pintu masuk moda transportasi udara, darat dan laut Kota Balikpapan dari luar Daerah, diadakan POSKO Check Point untuk Pengecekan dokumen kesehatan hasil negatif Covid-19 dan Test Sampling Acak Rapid Antigen oleh Satgas Penanganan Covid-19 Kota Balikpapan;

b) Pendatang atau masyarakat Kota Balikpapan yang kembali dari perjalanan luar Daerah, baik pengguna moda transportasi udara, darat maupun laut, wajib menunjukkan hasil Rapid Test Antigen atau Swab PCR kepada Satgas Covid-19 Kota Balikpapan yang melakukan pengecekan Rapid Antigen secara acak pada pintu masuk Kota Balikpapan, atau kepada Satgas Covid-19 PPKM Mikro Tingkat RT di lingkungan tempat tinggal;

c) Ketentuan tersebut poin b, juga diberlakukan terhadap masyarakat yang sudah memiliki hasil negatif GeNose;

d) Bagi pendatang atau masyarakat Kota Balikpapan yang kembali dari luar Daerah, yang tidak dapat menunjukkan hasil Rapid Antigen atau Swab PCR negatif kepada Satgas Posko Covid-19 Kota Balikpapan di pintu masuk kedatangan Kota Balikpapan, maka wajib melakukan pemeriksaan Tes Antigen oleh Satgas Covid-19 Kota Balikpapan;

e) Bagi pendatang atau masyarakat Kota Balikpapan yang kembali dari luar Daerah, yang tidak dapat menunjukkan kepada Satgas Covid-19 PPKM Mikro Tingkat RT/Ketua RT, hasil Rapid Tes Antigen/Swab PCR negatif atau hasil Rapid Tes Antigen/Swab PCR negatif yang bukan alamat domisili RT setempat, maka oleh Satgas Covid-19 PPKM Mikro Tingkat RT/Ketua RT diberikan surat pengantar untuk dilakukan Test Rapid Antigen gratis di Puskesmas setempat;

Baca Juga: Kasus Positif Covid-19 Melonjak, Balikpapan Perketat Semua Pintu Masuk

f). Jika hasil Test Antigen tersebut poin d dan e positif dan tanpa gejala (OTG), maka pendatang/warga yang bersangkutan wajib melakukan isolasi mandiri di rumah, di tempat isolasi PPKM Mikro Lingkungan RT atau di Fasilitas Isolasi Terpusat yang ditetapkan oleh Satgas Covid-19 Kota Balikpapan;

Load More