SuaraKaltim.id - Selama masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Balikpapan, pemerintah kota (pemkot) setempat mengikuti beberapa aturan yang tak jauh berbeda dengan beberapa wilayah di Pulau Jawa-Bali.
Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud menegaskan hal tersebut. Beberapa hal yang diatur seperti penutupan mal pada pukul 17.00 Wita, aktivitas kuliner hingga pukul 20.00 Wita serta menutup segala aktivitas hiburan warga.
Sedangkan untuk salat berjemaah di masjid juga diketatkan. Dia berharap untuk sementara Salat Jumat bisa diganti Salat Zuhur.
"Bukan dilarang salat Jumat, bisa diganti dengan salat zuhur, karena ini kondisi darurat," katanya seperti dilansir Presisi.co-jaringan Suara.com.
Sementara itu, dia juga memastikan penutupan masjid tidak ada, walau saat ini Balikpapan terkategori dalam PPKM Darurat berdasarkan Instruksi Mendagri, bersama 34 kabupaten dan kota yang ada di Indonesia.
“Tidak ada penutupan tempat ibadah hanya prokes diperketat dan diberlakukan 25 persen kapasitas dari tempat ibadah,” ujarnya.
Termasuk daerah yang berada di zona orange dan merah pelaksanaan salat jumat ditiadakan, termasuk daerah atau rumah ibadah yang tidak bisa menerapkan 25 persen dari kapasitas rumah ibadah.
“Kalau bisa menerapkan 25 persen dari kapasitas silahkan lakukan salat,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, pemkot resmi menerapkan PPKM darurat terhitung mulai Rabu (7/7/2021). Pernyataan tersebut disampaikan Wali Kota Rahmad Mas'ud. Dia mengatakan, penetapan tersebut merupakan lanjutan dari melonjaknya kasus Covid-19 di Kota Minyak dalam beberapa waktu terakhir.
Baca Juga: Mau Masuk Kota Balikpapan? Pastikan Lewati Tiga Cek Poin Ini Buat Rapid Antigen
“Ini perintah surat yang kami terima dari pusat yaitumasuk dalam PPKM Darurat,” ujar Rahmad seperti dilansir Inibalikpapan.com-jaringan Suara.com pada Rabu (07/07/2021).
Dikatakannya, usai penerapan PPKM Darurat, semua kebijakan mengikuti kebijakan pemerintah pusat.
“Jadi langkah-langkah yang kita ambil seusia dengan arahan dari pusat semua zona di Balikpapan darurat mengikuti petunjuk dari pusat,” ujarnya.
Salah satu kebijakan yang diberlakukan, yakni membatasi operasional pusat perbelanjaan hingga pukul 17.00 Wita. Kemudian restoran dan rumah makan hanya boleh buka hingga pukul 20.00 Wita.
“Langkah-langkah itu yang kita ambil tadi kita akan berlakukan itu karena Balikpapan sudah masuk dalam PPKM Darurat,” katanya.
Meski begitu, Rahmad mengemukakan, untuk ibadah Salat Jumat untuk sementara ditiadakan selama dua pekan. Namun, dia menyatakan tetap akan meminta masukan dari sejumlah tokoh agama maupun forkompida.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 5 Rekomendasi Bedak Tabur untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Halus dan Segar
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Lagi Gacor, Tapi APBN Tekor
-
realme C85 Series Pecahkan Rekor Dunia Berkat Teknologi IP69 Pro: 280 Orang Tenggelamkan Ponsel
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaik November 2025, Cocok Buat PUBG Mobile
-
Ratusan Hewan Ternak Warga Mati Disapu Awan Panas Gunung Semeru, Dampak Erupsi Makin Meluas
-
Profil Victor Hartono: Pewaris Djarum, Dicekal Negara Diduga Kasus Pajak
Terkini
-
5 Link DANA Kaget Sore Ini, Kejutan Cuan Senilai Rp479 Ribu
-
5 Top Mobil Bekas Favorit Keluarga 100 Jutaan, Nyaman dengan Fitur Hiburan
-
Aspirasi Daerah Jadi Penentu Arah RUU Sisdiknas 2025
-
Balikpapan Tawarkan HGU 90 Tahun untuk Dongkrak Arus Investasi
-
3 Rekomendasi Lipstik untuk Bibir Kering dan Hitam, Terbaik Dipakai Harian