SuaraKaltim.id - Selama masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Balikpapan, pemerintah kota (pemkot) setempat mengikuti beberapa aturan yang tak jauh berbeda dengan beberapa wilayah di Pulau Jawa-Bali.
Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud menegaskan hal tersebut. Beberapa hal yang diatur seperti penutupan mal pada pukul 17.00 Wita, aktivitas kuliner hingga pukul 20.00 Wita serta menutup segala aktivitas hiburan warga.
Sedangkan untuk salat berjemaah di masjid juga diketatkan. Dia berharap untuk sementara Salat Jumat bisa diganti Salat Zuhur.
"Bukan dilarang salat Jumat, bisa diganti dengan salat zuhur, karena ini kondisi darurat," katanya seperti dilansir Presisi.co-jaringan Suara.com.
Sementara itu, dia juga memastikan penutupan masjid tidak ada, walau saat ini Balikpapan terkategori dalam PPKM Darurat berdasarkan Instruksi Mendagri, bersama 34 kabupaten dan kota yang ada di Indonesia.
“Tidak ada penutupan tempat ibadah hanya prokes diperketat dan diberlakukan 25 persen kapasitas dari tempat ibadah,” ujarnya.
Termasuk daerah yang berada di zona orange dan merah pelaksanaan salat jumat ditiadakan, termasuk daerah atau rumah ibadah yang tidak bisa menerapkan 25 persen dari kapasitas rumah ibadah.
“Kalau bisa menerapkan 25 persen dari kapasitas silahkan lakukan salat,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, pemkot resmi menerapkan PPKM darurat terhitung mulai Rabu (7/7/2021). Pernyataan tersebut disampaikan Wali Kota Rahmad Mas'ud. Dia mengatakan, penetapan tersebut merupakan lanjutan dari melonjaknya kasus Covid-19 di Kota Minyak dalam beberapa waktu terakhir.
Baca Juga: Mau Masuk Kota Balikpapan? Pastikan Lewati Tiga Cek Poin Ini Buat Rapid Antigen
“Ini perintah surat yang kami terima dari pusat yaitumasuk dalam PPKM Darurat,” ujar Rahmad seperti dilansir Inibalikpapan.com-jaringan Suara.com pada Rabu (07/07/2021).
Dikatakannya, usai penerapan PPKM Darurat, semua kebijakan mengikuti kebijakan pemerintah pusat.
“Jadi langkah-langkah yang kita ambil seusia dengan arahan dari pusat semua zona di Balikpapan darurat mengikuti petunjuk dari pusat,” ujarnya.
Salah satu kebijakan yang diberlakukan, yakni membatasi operasional pusat perbelanjaan hingga pukul 17.00 Wita. Kemudian restoran dan rumah makan hanya boleh buka hingga pukul 20.00 Wita.
“Langkah-langkah itu yang kita ambil tadi kita akan berlakukan itu karena Balikpapan sudah masuk dalam PPKM Darurat,” katanya.
Meski begitu, Rahmad mengemukakan, untuk ibadah Salat Jumat untuk sementara ditiadakan selama dua pekan. Namun, dia menyatakan tetap akan meminta masukan dari sejumlah tokoh agama maupun forkompida.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
- 4 Sepatu Lari Lokal Harga Rp100 Ribuan dengan Ulasan Terbaik, Pas Buat Jogging
- Mengenal Sosok Alexandra Askandar, Bankir Perempuan Berpengaruh di Jajaran Top Level BUMN
Pilihan
-
Lucky Hakim Dinobatkan Sebagai Bupati Terbaik, Wakilnya Malah Jadi Tersangka
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
Terkini
-
Diborgol, Oknum Brimob Bekingi Narkoba Gang Langgar Dibawa ke Jakarta
-
Pelaku Penculikan Anak hingga Meninggal di Kutai Timur Ditangkap
-
Kas Daerah Cekak, Pemkot Samarinda Cicil Bayar Utang Rp400 Miliar
-
Harga Emas Antam Anteng di Hari Lahir Pancasila, Berikut Daftar Lengkapnya
-
Komitmen GCG dan Efisiensi BUMN Mendapat Dukungan dari Kalangan Pengamat