SuaraKaltim.id - Selama masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Balikpapan, pemerintah kota (pemkot) setempat mengikuti beberapa aturan yang tak jauh berbeda dengan beberapa wilayah di Pulau Jawa-Bali.
Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud menegaskan hal tersebut. Beberapa hal yang diatur seperti penutupan mal pada pukul 17.00 Wita, aktivitas kuliner hingga pukul 20.00 Wita serta menutup segala aktivitas hiburan warga.
Sedangkan untuk salat berjemaah di masjid juga diketatkan. Dia berharap untuk sementara Salat Jumat bisa diganti Salat Zuhur.
"Bukan dilarang salat Jumat, bisa diganti dengan salat zuhur, karena ini kondisi darurat," katanya seperti dilansir Presisi.co-jaringan Suara.com.
Sementara itu, dia juga memastikan penutupan masjid tidak ada, walau saat ini Balikpapan terkategori dalam PPKM Darurat berdasarkan Instruksi Mendagri, bersama 34 kabupaten dan kota yang ada di Indonesia.
“Tidak ada penutupan tempat ibadah hanya prokes diperketat dan diberlakukan 25 persen kapasitas dari tempat ibadah,” ujarnya.
Termasuk daerah yang berada di zona orange dan merah pelaksanaan salat jumat ditiadakan, termasuk daerah atau rumah ibadah yang tidak bisa menerapkan 25 persen dari kapasitas rumah ibadah.
“Kalau bisa menerapkan 25 persen dari kapasitas silahkan lakukan salat,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, pemkot resmi menerapkan PPKM darurat terhitung mulai Rabu (7/7/2021). Pernyataan tersebut disampaikan Wali Kota Rahmad Mas'ud. Dia mengatakan, penetapan tersebut merupakan lanjutan dari melonjaknya kasus Covid-19 di Kota Minyak dalam beberapa waktu terakhir.
Baca Juga: Mau Masuk Kota Balikpapan? Pastikan Lewati Tiga Cek Poin Ini Buat Rapid Antigen
“Ini perintah surat yang kami terima dari pusat yaitumasuk dalam PPKM Darurat,” ujar Rahmad seperti dilansir Inibalikpapan.com-jaringan Suara.com pada Rabu (07/07/2021).
Dikatakannya, usai penerapan PPKM Darurat, semua kebijakan mengikuti kebijakan pemerintah pusat.
“Jadi langkah-langkah yang kita ambil seusia dengan arahan dari pusat semua zona di Balikpapan darurat mengikuti petunjuk dari pusat,” ujarnya.
Salah satu kebijakan yang diberlakukan, yakni membatasi operasional pusat perbelanjaan hingga pukul 17.00 Wita. Kemudian restoran dan rumah makan hanya boleh buka hingga pukul 20.00 Wita.
“Langkah-langkah itu yang kita ambil tadi kita akan berlakukan itu karena Balikpapan sudah masuk dalam PPKM Darurat,” katanya.
Meski begitu, Rahmad mengemukakan, untuk ibadah Salat Jumat untuk sementara ditiadakan selama dua pekan. Namun, dia menyatakan tetap akan meminta masukan dari sejumlah tokoh agama maupun forkompida.
“Tempat ibadah kita akan minta petunjuk dari teman-teman Forkompinda, arahan dari pusat itu kan menutup,” ucapnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Insiden Bendera Terbalik saat Upacara HUT RI ke-80, Paskibraka Menangis Histeris
- Jay Idzes Masih Cadangan, Eliano Reijnders Sudah Gacor
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 17 Agustus: Ada 10.000 Gems dan Pemain 108-111 Gratis
- Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Jawa Rp 347,63 Miliar Diincar AC Milan
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 17 Agustus: Klaim Skin Itachi, Diamond, dan Item 17-an
Pilihan
-
Phwa Sian Liong yang Bikin Soviet Mati Gaya: Hilang di Google, Tak Sempat FYP Tiktok
-
5 Rekomendasi HP Memori 512 GB Harga di Bawah Rp 5 Juta, Pilihan Terbaik Agustus 2025
-
Carut Marut Penyelenggaraan Haji RI Mulai Kuota Hingga Transparansi Dana
-
Berani Banget! Alex Pastoor Bikin Heboh Publik Belanda Gegara Ucapannya
-
10 HP Kamera Terbaik Agustus 2025, iPhone Kalah dari Merek Ini
Terkini
-
Lima Pemuda Diamankan Usai Viral Tunggangi Penyu di Derawan
-
Bulog Pastikan Stok Beras Samarinda Aman hingga Akhir Tahun
-
IKN dalam Ancaman Narkoba? Polres PPU Tegaskan Tak Ada Ruang untuk Pengedar
-
Harga Sawit Naik, Petani Kaltim Nikmati Hasil Panen Lebih Manis
-
662 Kasus Kekerasan Tercatat di Kaltim, Mayoritas Korbannya Anak