Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Selasa, 27 Juli 2021 | 11:22 WIB
Ilustrasi PPKM Darurat. [Ist]

SuaraKaltim.id - Pemerintah Kota (Pemkot Balikpapan) memperpanjang status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4 untuk upaya pencegahan, penanganan, dan pengendalian Covid-19.

Perpanjangan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Wali Kota Balikpapan Nomor 300/2826/PEM tentang Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Kota Balikpapan dikeluarkan per tanggal 26 Juli 2021.

Untuk selanjutnya, surat edaran ini berlaku secara efektif sejak tanggal 26 Juli 2021 sampai dengan 2 Agustus 2021.

Sebelumnya, Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud secara resmi telah membatalkan adanya pelonggaran pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat yang kini berubah menjadi PPKM Level 4.

Baca Juga: Status PPKM Balikpapan Kini Level 4, Wali Kota: Ada Penurunan dari 500-an Kasus Covid-19

Hal tersebut mengacu pada adanya Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 23 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.

Dengan demikian, saat ini, Surat Edaran Wali Kota Balikpapan Nomor: 300/2798/PEM Tertanggal 20 Juli 2021, Tentang Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level IV Untuk Pencegahan, Pengendalian dan Penanganan Pandemi Corona Virus Disease-2019 di Kota Balikpapan dinyatakan tidak berlaku.

Digantikan dengan Surat Edaran Wali Kota Balikpapan Nomor 300/ 2808 /PEM Tentang 21 Juli 2021 Tentang Pelaksanaan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.

Dengan adanya surat edaran ini, maka diberlakukan sesuai dengan Surat Edaran Wali Kota Balikpapan dalam PPKM Level IV;

1. Kegiatan Belajar Mengajar
- Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademisi, Tempat Pendidikan/Pelatihan dilakukan secara daring/online.
- Khusus untuk Ponpes, apabila santri kembali ke ponpes dari luar Daerah Kota Balikpapan, wajib terlebih dahulu melakukan isolasi mandiri selama minimal lima hari sejak kedatangan di ponpes dan rapid test antigen atau dilanjutkan sampai 14 hari tanpa rapid test antigen.
*Batas jam operasional pukul 20.00 Wita

Baca Juga: PPKM Balikpapan Resmi Diperpanjang Dua Pekan, Ini Alasan Pemkot

2. Kegiatan Sektor Non Esensial:

a. PKL bukan penjual makanan dan minuman/kuliner, toko kelontongan, agen/outlet voucher, pangkas rambut/barbershop, laundry, pedagang asongan bukan makanan pokok, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan dan usaha kecil yang sejenis lainnya.
- Dibuka secara bertahap 50 persen WFH dan 50 persen WFO
- Maksimal 50 persen dari kapasitas pelayanan
- Wajib menerapkan protokol kesehatan
* Batas jam operasional pukul 20.00 Wita.

b. Showroom/dealer kendaraan bermotor/bengkel variasi kendaraan;
c. Salon kecantikan;
d. Toko mainan, pakaian/kain tekstil, sepatu/sendal, barang pecah belah, peralatan rumah tangga, hp dan aksesoris, elektronik, komputer, jam/perhiasan, buku, ATK, sepeda, alat musik, alat pancing, parfum, mebel, peralatan olahraga/peralatan ibadah/souvernir, percetakan, fotokopi, pernak pernik peralatan pesta, alat kecantikan dan sejenisnya
- Diberlakukan 100 persen Work From Home (WFH), dengan pelayanan online/pelayanan kunjungan pelanggan/pelayanan pesan antar;
- Bagu unit usaha yang tidak memungkinkan beroperasi secara online/pelayanan kunjungan pelanggan/pelayanan pesan antar, maka dibuka secara bertahap 75 persen WFH dan 25 persen WFO;
- Maksimal 50 persen dari kapasitas pelayanan;
- Wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat
* Batas jam operasional pukul 17.00 Wita
* Kegiatan usaha non-esensial yang berada di pusat belanja/mal mengikuti jam operasional mal.

3. Kegiatan sektor utama:
a. Keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan (costumer);
- Dapat beroperasi 50 persen untuk aktivitas unit pelayanan kepada masyarakat dan 25 persen untuk aktivitas unit pendukung administrasi perkantoran.
- Wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat
* Batas operasional pukul 17.00 Wita

b. Pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan (costumer) dan berjalannya operasional pasar modal secara baik);
- Dapat beroperasi maksimal 50 persen dari kapasitas staf
- Wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat
* Batas jam operasional pukul 17.00 Wita

c. Teknologi informasi dan komunikasi, meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat;
- Dapat beroperasi maksimal 50 persen dari kapasitas staf
- Wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat
* Menyesuaikan

d. Perhotelan non-penanganan karantina; dan
- Dapat beroperasi maksimal 50 persen dari kapasitas staf
- Wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat
* Menyesuaikan

Load More