Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Selasa, 27 Juli 2021 | 11:22 WIB
Ilustrasi PPKM Darurat. [Ist]

SuaraKaltim.id - Pemerintah Kota (Pemkot Balikpapan) memperpanjang status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4 untuk upaya pencegahan, penanganan, dan pengendalian Covid-19.

Perpanjangan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Wali Kota Balikpapan Nomor 300/2826/PEM tentang Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Kota Balikpapan dikeluarkan per tanggal 26 Juli 2021.

Untuk selanjutnya, surat edaran ini berlaku secara efektif sejak tanggal 26 Juli 2021 sampai dengan 2 Agustus 2021.

Sebelumnya, Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud secara resmi telah membatalkan adanya pelonggaran pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat yang kini berubah menjadi PPKM Level 4.

Baca Juga: Status PPKM Balikpapan Kini Level 4, Wali Kota: Ada Penurunan dari 500-an Kasus Covid-19

Hal tersebut mengacu pada adanya Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 23 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.

Dengan demikian, saat ini, Surat Edaran Wali Kota Balikpapan Nomor: 300/2798/PEM Tertanggal 20 Juli 2021, Tentang Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level IV Untuk Pencegahan, Pengendalian dan Penanganan Pandemi Corona Virus Disease-2019 di Kota Balikpapan dinyatakan tidak berlaku.

Digantikan dengan Surat Edaran Wali Kota Balikpapan Nomor 300/ 2808 /PEM Tentang 21 Juli 2021 Tentang Pelaksanaan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.

Dengan adanya surat edaran ini, maka diberlakukan sesuai dengan Surat Edaran Wali Kota Balikpapan dalam PPKM Level IV;

1. Kegiatan Belajar Mengajar
- Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademisi, Tempat Pendidikan/Pelatihan dilakukan secara daring/online.
- Khusus untuk Ponpes, apabila santri kembali ke ponpes dari luar Daerah Kota Balikpapan, wajib terlebih dahulu melakukan isolasi mandiri selama minimal lima hari sejak kedatangan di ponpes dan rapid test antigen atau dilanjutkan sampai 14 hari tanpa rapid test antigen.
*Batas jam operasional pukul 20.00 Wita

Baca Juga: PPKM Balikpapan Resmi Diperpanjang Dua Pekan, Ini Alasan Pemkot

2. Kegiatan Sektor Non Esensial:

a. PKL bukan penjual makanan dan minuman/kuliner, toko kelontongan, agen/outlet voucher, pangkas rambut/barbershop, laundry, pedagang asongan bukan makanan pokok, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan dan usaha kecil yang sejenis lainnya.
- Dibuka secara bertahap 50 persen WFH dan 50 persen WFO
- Maksimal 50 persen dari kapasitas pelayanan
- Wajib menerapkan protokol kesehatan
* Batas jam operasional pukul 20.00 Wita.

b. Showroom/dealer kendaraan bermotor/bengkel variasi kendaraan;
c. Salon kecantikan;
d. Toko mainan, pakaian/kain tekstil, sepatu/sendal, barang pecah belah, peralatan rumah tangga, hp dan aksesoris, elektronik, komputer, jam/perhiasan, buku, ATK, sepeda, alat musik, alat pancing, parfum, mebel, peralatan olahraga/peralatan ibadah/souvernir, percetakan, fotokopi, pernak pernik peralatan pesta, alat kecantikan dan sejenisnya
- Diberlakukan 100 persen Work From Home (WFH), dengan pelayanan online/pelayanan kunjungan pelanggan/pelayanan pesan antar;
- Bagu unit usaha yang tidak memungkinkan beroperasi secara online/pelayanan kunjungan pelanggan/pelayanan pesan antar, maka dibuka secara bertahap 75 persen WFH dan 25 persen WFO;
- Maksimal 50 persen dari kapasitas pelayanan;
- Wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat
* Batas jam operasional pukul 17.00 Wita
* Kegiatan usaha non-esensial yang berada di pusat belanja/mal mengikuti jam operasional mal.

3. Kegiatan sektor utama:
a. Keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan (costumer);
- Dapat beroperasi 50 persen untuk aktivitas unit pelayanan kepada masyarakat dan 25 persen untuk aktivitas unit pendukung administrasi perkantoran.
- Wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat
* Batas operasional pukul 17.00 Wita

b. Pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan (costumer) dan berjalannya operasional pasar modal secara baik);
- Dapat beroperasi maksimal 50 persen dari kapasitas staf
- Wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat
* Batas jam operasional pukul 17.00 Wita

c. Teknologi informasi dan komunikasi, meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat;
- Dapat beroperasi maksimal 50 persen dari kapasitas staf
- Wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat
* Menyesuaikan

d. Perhotelan non-penanganan karantina; dan
- Dapat beroperasi maksimal 50 persen dari kapasitas staf
- Wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat
* Menyesuaikan

e. Industri orientasi ekspor dimana pihak perusahaan harus menunjukan bukti contoh dokumen pemberitahuan ekspor barang (PEB) selama 12 bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukan rencana ekspor dan wajib memiliki rencana ekspor dan wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI).
- Dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen hanya di fasilitas produksi/pabrik, dan 10 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.
- Wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat
* Menyesuaikan

4. Kegiatan sektor utama pada sektor pemerintahan:
Pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya
- Diberlakukan 25 persen maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat
* Batas jam operasional pukul 15.00 Wita

5. Kegiatan sektor kritikal:
a. Kesehatan
- Dapat beroperasi 100 persen tanpa pengecualian
* Menyesuaikan

b. Keamanan dan ketertiban masyarakat
- Dapat beroperasi 100 persen tanpa pengecualian
* Menyesuaikan

c. Penanganan bencana
- Dapat beroperasi 100 persen maksimal staf hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administarasi perkantoran untuk mendukung operasional, diberlakukan maksimal 25 persen staf.
* Menyesuaikan

d. Energi
- Dapat beroperasi 100 persen maksimal staf hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administarasi perkantoran untuk mendukung operasional, diberlakukan maksimal 25 persen staf.
* Menyesuaikan

e. Logistik, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat
- Dapat beroperasi 100 persen maksimal staf hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administarasi perkantoran untuk mendukung operasional, diberlakukan maksimal 25 persen staf.
* Menyesuaikan

f. Makanan dan minuman serta penunjangnya termasuk untuk ternak/hewan peliharaan
- Dapat beroperasi 100 persen maksimal staf hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administarasi perkantoran untuk mendukung operasional, diberlakukan maksimal 25 persen staf.
* Menyesuaikan

g. Pupuk dan petrokimia
- Dapat beroperasi 100 persen maksimal staf hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administarasi perkantoran untuk mendukung operasional, diberlakukan maksimal 25 persen staf.
* Menyesuaikan

h. Semen dan bahan bangunan
- Dapat beroperasi 100 persen maksimal staf hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administarasi perkantoran untuk mendukung operasional, diberlakukan maksimal 25 persen staf.
* Menyesuaikan

i. Obyek vital masyarakat
- Dapat beroperasi 100 persen maksimal staf hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administarasi perkantoran untuk mendukung operasional, diberlakukan maksimal 25 persen staf.
* Menyesuaikan

j. Proyek strategis nasional
- Dapat beroperasi 100 persen maksimal staf hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administarasi perkantoran untuk mendukung operasional, diberlakukan maksimal 25 persen staf.
* Menyesuaikan

k. Konstruksi (infrastruktur publik)
- Dapat beroperasi 100 persen maksimal staf hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administarasi perkantoran untuk mendukung operasional, diberlakukan maksimal 25 persen staf.
* Menyesuaikan

l. Utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah)
- Dapat beroperasi 100 persen maksimal staf hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administarasi perkantoran untuk mendukung operasional, diberlakukan maksimal 25 persen staf.
* Menyesuaikan

6. Toko swalayan (hypermarket, supermarket, dan mini market), toko kelontong yang menjual kebutuhan sehari-hari
- Kapasitas pengunjung 50 persen dari kapasitas
- Wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketata
* Batas jam operasional pukul 20.00 Wita

7. Apotek dan toko obat
- Maksimal pengunjung 50 persen dari kapasitas
- Wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat
- Dikecualikan untuk Puskesmas 24 jam, Apotek dan toko obat pelayanan rumah sakit, Apotek 24 jam, IGD Klinik 24 jam dan UTDC PMI;
- Wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat
* Batas jam operasional pukul 20.00 Wita
* Dapat buka selama 24 jam

8. Kegiatan Makan/Minum di tempat umum:
(Restoran/Rumah Makan/Kafe) baik yang berada di lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal.
- Skala kecil (kapasitas/tempat duduk maksimal 30 orang)
- Dibuka secara bertahap pelayanan makan di tempat (dine in) dan pelayanan pesan antar/dibawa pulang (delivery/take away);
- Durasi kunjungan maksimal 20 menit;
- Maksimal 25 persen dari kapasitas atau maksimal 30 orang;
- Wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat
* Batas jam operasional pukul 20.00 Wita
- Skala sedang dan besar (kapasitas/tempat duduk lebih dari 30 orang
- Diperbolehkan hanya untuk pelayanan pesan antar/dibawa pulang (delivery/take away) kecuali dalam hal restoran/rumah makan/kafe mengurangi kepasaitas tempat duduk/kursi makan) menjadi hanya untuk 30 orang, maka dapat melakukan pelayanan makan di tempat (dine in) dengan durasi maksimal 20 menit;
- Wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat
* Batas jam operasional pukul 20.00 Wita

9. Kegiatan Makan/Minum di tempat umum:
Pedagang kaki lima (PKL)/lapak jajanan/angkringan/warteg/warung/kedai kopi
- Dibuka secara bertahap pelayanan makan di tempat (dine in)
- Durasi kunjungan maksimal 20 menit;
- Wajib menerapkan prokes dengan ketat
* Batas jam operasional pukul 20.00 Wita

10. Kegiatan Pusat Belanja/Mall/Pertokoan/Pusat Perdagangan. termasuk Pasar Rakyat yang menjual barang non-kebutuhan pokok.
- Kegiatan Mal seperti pekan promosi/seluruh even/hiburan/wahana bermain dan sejenisnya Ditutup sementara
- Tenant-tenant yang berada di dalam mal dapat dibuka seperti ketentuan restoran dan toko swalayan (hypermarket, supermarket dan mini market) di dalam Mal dan pasar batik pada kegiatan nomor 2, dengan maksimal 50 persen dari kapasitas.
- Khusus untuk restoran hanya pelayanan pesan antar/dibawa pulang (delivery/take away), kecuali dalam hal ini restoran mengurangi kapasitasnya (tempat duduk/kursi makan) menjadi hanya untuk 30 orang, maka dapat melakukan pelayanan makan di tempat (dine in)
- Wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat
* Batas jam operasional pukul 20.00 Wita

11. Kegiatan konstruksi
- Wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat 4 M meliputi memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan;
- Dapat beroperasi 100 persen sepanjang tidak mendapat pengaturan secara khusus untuj jam operasional dan kapasitas dalam surat edaran ini.
* Menyesuaikan

12. Tempat ibadah (Masjid, Musala, Gereja, Pura, Vihara, dan Kelenteng serta tempa yang difungsikan sebagai tempat ibadah)
- Penyelenggaraan peribadatan di tempat ibadah ditiadakan kecuali untuk kegiatan ibadah wajib, dengan ketentuan maksimal 25 persen dari kapasitas tempat ibadah.
- Wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat
- Lansia, wanita dan anak-anak agar beribadah di rumah, dikecualikan untuk pemimpin ibadah wanita.
- Tempat ibadah yang terjadi klaster Covid-19, disterilkan sementara tidak menyelenggarakan kegiatan ibadah berjemaah selama 3 hari, kecuali hanya untuk aktivitas azan dan salat lima waktu bagi penjaga masjid/musala.
- Jemaat yang tidak dapat mengikuti ibadah di gereja, dapat mengikuti peribadatan secara daring.

13. Tempat/Fasilitas/Kegiatan Olahraga/Kebugaran
- Tempat/fasilitas olahraga dibuka secara bertahap untuk jenis olahraga non-kontak fisik;
- Maksimal 25 persen dari kapasitas;
- Wajib menerapkan protokol kesehatan dengan ketat
* Batas jam operasional pukul 20.00 Wita

-Kegiatan pertandingan olahraga yang diselenggarakan oleh pemerintah diperbolehkan tanpa penonton dan suporter dengan protokol kesehatan yang ketat
* Batas jam operasional pukul 22.00 Wita

- Kegiatan olahraga mandiri/individual diperbolehkan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
* Batas jam operasional pukul 20.00 Wita

14. Kegiatan pada area publik (fasilitas umum/taman-taman kota/area publik lainnya)
- Fasilitas umum kawasan Lapangan Merdeka-Melawai-Monpera dan sekitarnya. Halaman Stadion Tennis Indoor, Halaman Stadion Batakan, Halaman Dome, Kawasan Grand City, Lapangan Foni, Taman Bekapal, Taman Tiga Generasi, dan Taman Lalu Lintas DITUTUP.

15. Tempat Wisata
- Ditutup

16. Kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya dan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan).
- Ditiadakan

17. Kegiatan sosial kemasyarakatan/resepsi pernikahan
- Ditiadakan
- Dikecualikan hanya untuk acara akad/pemberkatan nikah dengan jumlah undangan sesuai ketentuan KUA.

18. Kegiatan sosial kemasyarakatan/resepsi dan sejenisnya
- Ditiadakan

19. Seluruh kegiatan yang mengundang atau mengumpulkan masyarakat (rapat, seminar, pertemuan di tempat umum), termasuk kegiatan mengumpulkan massa di RT, kelurahan dan kecamatan seperti musrenbang, pemilihan RT/Ketua LPM dan sejenisnya.
- Ditiadakan
- Dilaksanakan secara virtual

20. Moda transportasi darat dan air dalam kota (kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional dan online, kendaraan rental, ojek online dan pangkalan)
- Maksimal 70 persen dari kapasitas, kecuali ojek online dan pangkalan penumpang 100 persen dari kapasitas.
- Wajib prokes 3 M; memakai masker, mencuci tangan/handsanititzer, menjaga jarak.
* Menyesuaikan

21. Pasar Rakyat
- Maksimal 50 persen dari kapasitas, dikoordinasikan penerapannya oleh Dinas Perdagangan;
- Wajib menerapkan protokol kesehatan 4M secara ketat
* Batas jam operasional pukul 00.00 Wita - 17.00 Wita

22. Pasar Malam
- Ditutup

23. Jasa hiburan bioskop
- Ditutup

24. Wahana permainan anak
- Ditutup

25. Jasa hiburan malam/pub/bar/karaoke/hiburan live musik/bola sodok
- Ditutup

26. Panti pijat/kebugaran/refleksi/spa
- Ditutup

27. Fasilitas rekreasi/wahana air/waterboom dan kolam renang umum
- Ditutup

28. Fasilitas Pelayanan Kesehatan
- Wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat
- Penggunaan ruang tunggu maksimal 50 persen dari kapasitas
- Memaksimalkan pelayanan dan tindakan efektif terencana pada hari Senin-Jumat
- Membuka layanan online (pendaftaran pasien, konsultasi pasien, JKN Mobile)
* Jam operasional Pukul 06.00 Wita - 20.00 Wita, dikecualikan pelayanan 24 jam.

29. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut).

-Diwajibkan:
1) Menunjukan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama)
2) Menunjukan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis dan kapal laut.
3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke wilayah Kota Balikpapan
4) Untuk sopir dan kernet kendaraan logistik dan transportasi barang dan lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.

- Dilaksanakan Posko Cek Poin/Penyekatan pada pintu keluar-masuk Kota Balikpapan melalui transportasi udara darat dan laut pada:
1) Jalan Soekarno-Hatta KM 17 di bawah koordinasi Polresta Balikpapan
2) Jalan Mulawarman-Dandito Manggar, di bawah koordinasi Polresta Balikpapan
3) Dermaga Kampung Baru, di bawah LANAL Balikpapan
4) Pelabuhan Semayang Balikpapan, di bawah koordinasi LANAL Balikpapan
5) Pelabuhan Ferry Kariangau, di bawah koordinasi KODIM 0905/Balikpapan
6) Bandar Udara SAMS Sepinggan di bawag koordinasi LANUD Dhomber Balikpapan

Load More