Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Jum'at, 20 Agustus 2021 | 20:50 WIB
Kantor DPD Golkar, Jalan Dahlia, Samarinda. [Suara.com/Apriskian Tauda Parulian]

"Karena sampai sekarang kita tidak menerima surat tentang memanfaatkan kesempatan untuk membeli. Sesuai dengan 3 surat sebelumnya, bahwa batasnya pada 19 Agustus. Lalu kemudian surat dari DPD Tingkat II, tadi malam saya terima untuk permintaan penangguhan pengosongan," jelas Andi Harun.

Andi mengatakan pihak Golkar meminta penangguhan pengosongan karena pihaknya butuh waktu. Permintaan tersebut hingga selesai PPKM usai.

Diakuinya pihak Partai Golkar juga meminta opsi lain selain pengosongan, yaitu aset tersebut tetap digunakan dengan sistem sewa - pakai.

Melalui koordinasi dan rapat, Pemkot Samarinda memutuskan untuk tidak bisa memenuhi permohonan penangguhan dari pihak Golkar.

Baca Juga: Sepuluh Titik Penerapan Pilot Project E-Parking di Samarinda, Bagaimana Kabarnya?

"Sehingga, kita memberi waktu hingga besok tetap berjalan eksekusi pengosongan pada hari Jum'at (20/08/2021)," tegas Andi Harun.

Load More