SuaraKaltim.id - Beredar isu Presiden Jokowi akan menjual separuh Pulau Kaltim. Isu tersebut pertama kali berhembus dari akun Facebook. Akun Facebook menggunggah tangkapan layar berupa judul sebuah artikel dari ReportaseIndonesia[dot]com. Dimana artikel itu berjudul “Perihal Pemindahan Ibukota, Jokowi: Kita Bisa Jual Separuh Dari Pulau Kaltim”.
Berikut narasi yang beredar:
“J0NG00ZZ TETAP J00NG00ZZ BB00NGG”
Terus, apakah klaim itu benar adanya?
Baca Juga: Amien Rais Sindir Wacana Jokowi Tiga Periode, PDIP: Tunjuk Hidung! Kita Taat Konstitusi
Berdasarkan penelusuran Turnbackhoax.id--Jaringan Suara.com, dari artikel reportaseindonesia tak ada penjelasan terkait Presiden Jokowi akan menjual separuh Benua Etam untuk pemindahan Ibu Kota Negara (IKN).
Dari isi artikel itu, Jokowi memang memiliki rencana menjual sebagian lahan IKN di Penajan Paser Utara (PPU) dan Kutai Kartanegara (Kukar). Namun nyatanya, laha yang dijual hanya seluas 30 ribu hektare.
Krida itu diambil lantaran bentala seluas 180 ribu hektare yang akan dijadikan IKN terlalu luas.
Melansir dari artikel iNews.id dengan judul “Biayai Pemindahan Ibu Kota Rp 466 T, Jokowi Usul Jual Tanah Negara di Kaltim”, disebutkan soal lahan yang akan digunakan untuk IKN pada tahap awal hanya seluas 40 ribu hektare.
Sementara, butala yang akan digunakan untuk pengembangan IKN dalam jangka panjang seluas 110 ribu hektare. Maka dari itu, sisanya yang seluas 30 ribu hektare direncanakan untuk dijual.
Baca Juga: Mahkamah Golkar Terbitkan Penjelasan Hukum, Kuasa Hukum Makmur HAPK: Tidak Boleh
Walaupun begitu, Jokowi menuturkan, penjualan lahan tersebut dikhususkan untuk pembeli individu. Bukan perusahaan, termasuk pengembang properti.
Jokowi meyakini hasil penjualan tanah negara ini bakal cukup untuk membiayai pemindahan ibu kota. Presiden Jokowi juga mengatakan bahwa pembelian tanah itu harus disertai dengan pembangunan minimal dua tahun setelah membeli.
Jika lewat batas dua tahun, negara akan mengambil alih tanah melalui sebuah badan otoritas pengelola ibu kota baru.
Adapun dikutip dari situs resmi Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Kaltim, luas wilayah daratan Kaltim mencapai 127.267,52 kilometer persegi atau 12.734.692 hektare.
Artinya, luas separuh Kaltim mencapai 6.367.346 hektare, jauh lebih besar dibandingkan luas lahan di ibu kota baru yang direncanakan untuk dijual, yakni 30 ribu hektare.
Kesimpulan akhir
Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa informasi tersebut salah. Faktanya, bukan setengah pulau kalimantan timur, lahan yang dijual hanya seluas 30 ribu hektare dari 180 ribu hektare lahan yang akan dijadikan kawasan ibu kota baru dan luas wilayah Kaltim adalah 12.734.692 hektare.
Artinya, luas separuh Kaltim mencapai 6.367.346 hektare.
Berita Terkait
-
Pupuk Kaltim Perkuat Daya Saing Industri Pupuk dengan Komitmen Terhadap Standardisasi dan Keberlanjutan
-
Cek Fakta: Benarkah Gelandang Serang FC Twente Sem Steijn Ingin Dinaturalisasi Timnas Indonesia?
-
Cek Fakta: Andika Perkasa Sebut Wisatawan Mancanegara Menginap Kurang dari 2 Malam di Jawa Tengah, Apa Iya?
-
Cek Fakta: Pramono Anum Sebut Layanan Air Bersih di Jakarta Hanya Mencapai 44 Persen, Apa Iya?
-
Cek Fakta: Ahmad Luthfi Bakal Pulang Kampung Jika Kalah Pilkada Jateng, Benarkah?
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
Terkini
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
Investigasi Kekerasan di Paser: Polisi dan Tokoh Adat Serukan Kedamaian
-
Nyawa Masyarakat Adat Paser Melayang, Massa Demo Minta Pj Gubernur dan Kapolda Kaltim Dicopot
-
Komersialisasi Bandara IKN Tunggu Revisi Perpres 131/2023, Kata Wamenhub Suntana
-
Tim Resmob Tangkap Pelaku Pembunuhan Tragis di Morowali yang Kabur ke Kaltim