Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Kamis, 14 Oktober 2021 | 19:09 WIB
Skandal kasus cek kosong Irma Suryani dan Hasanuddin Masud. [Istimewa]

SuaraKaltim.id - Kasus dugaan cek kosong senilai Rp. 2,7 miliar yang dilakukan oleh Ketua Komisi III DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Hasanuddin Mas'ud dan istrinya terhadap salah satu pengusaha bernama Irma Suryani masih terus berlanjut.

Dari informasi yang dihimpun oleh Suarakaltim.id melalui kuasa hukum dari pihak Irma Suryani, Jumintar Napitupulu mengatakan, pihaknya sudah mendapatkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Penyidikan Hasil Penyidikan (SP2HP).

"Selasa (12/10/2021) kemaren kami sudah mendapatkan SP2HP, intinya nanti proses perkara itu berlanjut sampai ke rekom Mabes. Kemudian langkah berikutnya pengumpulan bukti-bukti dan keterangan saksi, ditambah keterangan pihak pelapor (Irma Suryani)," ungkap Jumintar Napitupulu saat dikonfirmasi melalui sambungan seluler, Kamis (14/10/2021).

Ia menambahkan pihaknya sudah menyerahkan beberapa bukti tambahan berupa rekening koran dari bank Mandiri dan BCA milik Irma Suryani. Bahkan, dalam rekening korban tersebut membuktikan bahwa adanya fee 6 transaksi terkait.

Baca Juga: Kasus Cek Kosong Hasanuddin Mas'ud, Polisi: Sedang Fokus ke Tim Forensik dan Labfor

"Itu menurut kita untuk menjawab pernyataan mereka selama ini bahwa ada rekening koran, itu membuktikan bahwa utang dari mereka itu udah dibayar katanya. Kalau 2011 sampai 2016 itu bisnis berlian. Tapikan ini bisnis solar laut, ada bahasan bahwa pembagiannya 40% pemilik modal dan 60% untuk terlapor," jelasnya.

Ia melanjutkan, jika transaksi belasan miliar itu sudah dikembalikan, namun itu untuk bisnis branded bukan bisnis solar laut.

"Kalau mereka mengatakan modal solar laut sudah dikembalikan, yang mana pengembaliannya?. Karena pengembalian belasan miliar itu hanya untuk bisnis baranv branded bukan solar laut."

Cek kosong senilai Rp 2,7 miliar yang diduga ditandatangani oleh Hasanuddin Mas'ud. [Istimewa]

"Total yang dibayar Rp. 109 Juta, dan itu merupakan total keseluruhan fee 6 kali transaksi," tegasnya.

Disinggung kapan bukti tambahan tersebut diserahkan, ia mengatakan penyerahan bukti tambahan diserahkan di hari Selasa lalu, berbarengan dengan penerimaan surat SP2HP.

Baca Juga: Berawal dari Cek Kosong, Berkembang ke Perampasan dan Pengancaman

"Sabtu kami telpon dengan Kanit PPA, Kanit bilang Selasa penyerahan SP2HP sekaligus kami kasih bukti tambahan rekening koran itu," bebernya.

Dirinya juga mengatakan Irma Suryani akan dilakukan pemeriksaan ulang kembali namun belum diberitahu kapan diadakannya.

"Kanit bilang bulan ini tapi untuk tanggalnya belum dipastikan," ucapnya.

Kendati itu, ia merasa sangat yakin progress kasus yang menimpa kliennya itu akan terus berjalan. Nantinya, akan ada konfrontir dari pihak pelapor dan terlapor.

"Pokoknya sesuai dengan petunjuk dari pihak kepolisian, nantinya akan diadakan konfrontir antara pelapor dan terlapor."

"Dan sekarang yang kita tunggu hanya waktu diperiksannya pelapor, semua yang diminta pada saat perkara khusus di mabes sudah diberikan," pungkasnya.

Kontributor: Apriskian Tauda Parulian

Load More