Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Senin, 25 Oktober 2021 | 20:20 WIB
Kuasa Hukum Irma Suryani, Jumintar Napitupulu. [Suara.com/Apriskian Tauda Parulian]

SuaraKaltim.id - Kasus dugaan cek kosong senilai Rp 2,7 Miliar yang dilakukan oleh Ketua Komisi III DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Hasanuddin Mas'ud dan istrinya Nurfadiah terhadap salah satu pengusaha bernama Irma Suryani hingga kini terus berproses.

Dikehatui sebelumnya, pada hari Senin (25/10/2021) konfrontir antara Irma Suryani dan Nurfadiah kembali ditunda.

Hal ini diungkapkan langsung oleh kuasa hukum dari Irma Suryani, Jumintar Napitupulu. Dirinya mengatakan pemeriksaan ini ditunda lantaran pihak terlapor tidak hadir.

"Pemeriksaan hari ini ditunda, karena pihak terlapor tidak kooperatif. Saya bersama client (Irma Suryani) sudah nunggu 1 jam ternyata terlapor tetap juga tidak nimbul. Sekita jam 5 an Hasanuddin Mas'ud datang, tapi Nurfadiah tidak ada," ungkapnya.

Baca Juga: Perlawanan Makmur HAPK Bakal Berlanjut ke Gugatan Perdata, Tergantikah?

Ia menambahkan, dirinya bersama clientnya akhirnya langsung mendatangi penyidik untuk mengkonfirmasi terkait kehadiran Nurfadiah.

"Penyidik bilang ibu Nurfadiah masih dirumah, kemudian tunggu lah selama 15 menit, namun terlapor pun tidak datang. Akhirnya kami minta aja ke penyidik untuk ditunda. Karena kami nilai pihak terlapor tidak kooperatif," tambahnya.

Disinggung rencana pemanggilan kembali untuk konfrontir antara Irma Suryani dan Nurfadiah, pria yang kerap disapa Juna menuturkan untuk jadwal dirinya belum mengetahui, dan menunggu konfirmasi dari penyidik.

"Kita tunggu lagi nanti jadwal pemanggilannya kapan. Nanti penyidik yanb konfirmasi ulang," tandasnya.

Kontributor: Apriskian Tauda Parulian

Baca Juga: Partai Ummat Ditinggal Loyalis, Politisi Nasdem Singgung Ketokohan Amien Rais

Load More