SuaraKaltim.id - Pengamat Hukum dari Universitas Mulawarman (Unmul) Herdiansyah Hamzah mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim untuk mengusut potensi praktik cashback di Pelabuhan Feri Penajam.
Ia berujar saat ini Kejari Balikpapan tengah melakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengangkutan muatan di Pelabuhan Feri Kariangau, Balikpapan tahun anggaran 2019-2021. Di tengah upaya Kejari mengusut di sisi Balikpapan, Herdi berpandangan bahwa di sisi Penajam sepatutnya juga turut diusut. Mengingat pelabuhan penyeberangan melibatkan dua daerah, Balikpapan dan Penajam Paser Utara.
“Setelah selidiki potensi korupsi muatan di Pelabuhan Feri Kariangau, jaksa mesti usut di sisi Penajam. Karena ada potensi permainan cashback atau pengkondisian muatan juga terjadi di Pelabuhan Feri Penajam. Keberadaan Kejati ikut turun tangan diperlukan karena melibatkan dua daerah,” ujarnya, disadur dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Rabu (27/10/2021).
Ia menjelaskan, praktik cashback di Pelabuhan Penyeberangan Feri Kariangau Balikpapan sudah menjadi sorotan publik. Meski praktik ini kini hilang di sisi Balikpapan, namun kondisinya disebut masih terjadi di Pelabuhan Feri Penajam.
Meski tidak memiliki dampak langsung yang merugikan masyarakat namun secara hukum, praktik cashback bersifat ilegal dan merugikan negara. Ia menyatakan, tarif jasa angkutan Pelabuhan Feri Penajam sudah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Kaltim.
Artinya, dengan menurunkan tarif di luar ketentuan yang berlaku maka potensi hilangnya pemasukan negara dari tiket yang dijual jelas ada.
“Potensi pelanggarannya ada karena tidak ada aturan resmi yang mengatur cashback. Sehingga praktik ini memiliki potensi kerugian keuangan negara dan penyalahgunaan kewenangan. Karena melibatkan kelembagaan pemerintah dan BUMN," tegasnya.
Ia mengatakan praktik cashback memang menguntungkan pengguna jasa, karena membayar tiket di bawah ketentuan yang berlaku. Namun ia meminta Kejari Kaltim berpikir kritis seandainya cashback tersebut merupakan bentuk lain dari praktik suap menyuap.
“Jadi jangan melihatnya ini menguntungkan pengguna jasa. Bisa saja ini bentuk lain dari suap. Kalau yang disuap dari kalangan sipil maka berlaku KUHP, tapi kalau dari pegawai pemerintah, bisa masuk tindak pidana korupsi."
Baca Juga: Jukir Liar Meresahkan, Dishub Balikpapan Main Kucing-kucingan
“Indikasi apakah praktik ini melanggar hukum atau tidak ini harus bisa dijawab secara terang oleh Kejati Kaltim,” tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
Terkini
-
'Seperti Batang Kayu', Orang Utan Kerap Muncul di Jalan Poros Kutai Timur
-
33,8 Juta Debitur Dilayani, BRI Perkuat Peran dalam Holding UMi
-
BKSDA Kaltim Selidiki Kemunculan Orang Utan di Jalan Raya Bengalon Kutim
-
Karhutla 400 Hektare di Kaltim Didominasi Lahan Mineral, BNPB: Sawit Belum Masif
-
Kisah Tati Purwanti, Mantan PMI yang Sukses Bawa Cita Rasa Bubur Cirebon ke Taipei