"Kalau begini kan rakyat yang susah. Keberpihakan pemerintah harus ke masyarakat bukan ke kapitalis (industri)," tandasnya.
Ketua Komisi III DPRD Bontang, Amir Tosina juga sependapat dengan rekannya. Ia mengaku, kondisi terkini jalan Bontang Lestari bak wahana offroad, berlubang dan berlumpur.
Bahkan, sudah banyak laporan yang ia terima karena jalanan sudah menyebabkan kecelakaan lalu lintas.
"Jalan Bontang Lestari itu rusaknya sudah parah, seperti wahana offroad. Jangan tunggu korban jiwa, nanti masyarakat menuntut baru kelabakan," ujar Ketua Komisi yang membidangi urusan infrastruktur itu.
Rekan satu komisi Amir, Astuti mendesak pemerintah agar kegiatan perbaikan jalan masuk daftar prioritas tahun depan. Pemerintah tak bisa membiarkan kondisi itu berlarut-larut.
Sebelumnya, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang menyebutkan perbaikan jalan akan menggunakan anggaran dari Bantuan Keuangan Provinsi Kaltim di APBD Perubahan 2021.
Belakangan, DPRD Kaltim dan Gubernur Isran Noor batal membahas APBD-Perubahan tahun ini. Imbasnya, rencana perbaikan jalan Bontang Lestari ikut batal.
"Kita upayakan di 2022 mendatang semoga tidak ada halangan dan bisa berjalan," ujar Kepala Bidang Bina Marga, Dinas PUPR, Bina Antariansyah, Kamis (27/10) lalu, sebelum mutasi pegawai Pemkot Bontang.
Bisa Pidanakan Pemerintah
Baca Juga: Tuntut Lapangan Kerja Alasan Ormas Gerdayak Tahan 22 Truk CPO PT EUP
Kondisi jalan mulus merupakan hak dari rakyat. Pemerintah wajib memenuhi hak itu sesuai Undang-Undang Nomor 22/2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Akademisi Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, mengatakan, dalam regulasi mewajibkan pemerintah menyediakan rambu di jalan rusak untuk mencegah kecelakaan lalu lintas.
Pria yang akrab disapa Castro ini menjelaskan, di pasal 238 UU Nomor 22/2009 juga disebutkan perbaikan jalan wajib dibiayai dari anggaran pemerintah.
Masyarakat yang merasa haknya dirampas bisa menggugat pemerintah. Bahkan di aturan itu, warga bisa memidana pemerintah karena dianggap lalai.
"Bisa melapor, pemerintah tidak boleh lepas tangan dengan kondisi jalan yang mengakibatkan masyarakat menjadi korban kecelakaan," tandas Castro.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Antisipasi Cuaca Ekstrem, Kaltim Tetapkan Status Siaga Bencana
-
3 Mobil Bekas 7-Seater Harga 50 Jutaan, Tangguh buat Perjalanan Jauh
-
Meningkat, Kaltim Sukses Produksi 270 Ribu Ton Padi pada 2025
-
Mobil Listrik Suzuki eVitara Resmi Mengaspal, Segini Harga dan Spesifikasinya
-
Wow! Pendapatan Pajak Alat Berat di Kaltim Melonjak 3.000 Persen