"Kalau begini kan rakyat yang susah. Keberpihakan pemerintah harus ke masyarakat bukan ke kapitalis (industri)," tandasnya.
Ketua Komisi III DPRD Bontang, Amir Tosina juga sependapat dengan rekannya. Ia mengaku, kondisi terkini jalan Bontang Lestari bak wahana offroad, berlubang dan berlumpur.
Bahkan, sudah banyak laporan yang ia terima karena jalanan sudah menyebabkan kecelakaan lalu lintas.
"Jalan Bontang Lestari itu rusaknya sudah parah, seperti wahana offroad. Jangan tunggu korban jiwa, nanti masyarakat menuntut baru kelabakan," ujar Ketua Komisi yang membidangi urusan infrastruktur itu.
Baca Juga: Tuntut Lapangan Kerja Alasan Ormas Gerdayak Tahan 22 Truk CPO PT EUP
Rekan satu komisi Amir, Astuti mendesak pemerintah agar kegiatan perbaikan jalan masuk daftar prioritas tahun depan. Pemerintah tak bisa membiarkan kondisi itu berlarut-larut.
Sebelumnya, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang menyebutkan perbaikan jalan akan menggunakan anggaran dari Bantuan Keuangan Provinsi Kaltim di APBD Perubahan 2021.
Belakangan, DPRD Kaltim dan Gubernur Isran Noor batal membahas APBD-Perubahan tahun ini. Imbasnya, rencana perbaikan jalan Bontang Lestari ikut batal.
"Kita upayakan di 2022 mendatang semoga tidak ada halangan dan bisa berjalan," ujar Kepala Bidang Bina Marga, Dinas PUPR, Bina Antariansyah, Kamis (27/10) lalu, sebelum mutasi pegawai Pemkot Bontang.
Bisa Pidanakan Pemerintah
Baca Juga: Kapolres Bontang Wanti-wanti Ormas Gerdayak Tak Ulangi Tahan Truk Perusahaan Sawit
Kondisi jalan mulus merupakan hak dari rakyat. Pemerintah wajib memenuhi hak itu sesuai Undang-Undang Nomor 22/2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Akademisi Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, mengatakan, dalam regulasi mewajibkan pemerintah menyediakan rambu di jalan rusak untuk mencegah kecelakaan lalu lintas.
Pria yang akrab disapa Castro ini menjelaskan, di pasal 238 UU Nomor 22/2009 juga disebutkan perbaikan jalan wajib dibiayai dari anggaran pemerintah.
Masyarakat yang merasa haknya dirampas bisa menggugat pemerintah. Bahkan di aturan itu, warga bisa memidana pemerintah karena dianggap lalai.
"Bisa melapor, pemerintah tidak boleh lepas tangan dengan kondisi jalan yang mengakibatkan masyarakat menjadi korban kecelakaan," tandas Castro.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Penyerang Keturunan Rp 15,6 Miliar untuk Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 5 Rekomendasi Mobil Tangguh Mulai Rp16 Jutaan: Tampilan Gagah dan Mesin Badak
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Tipe SUV Juni 2025: Harga di Bawah 80 Juta, Segini Pajaknya
- 36 Kode Redeem FF Max Terbaru 5 Juni: Klaim Ribuan Diamond dan Skin Senjata Apik
- 6 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Tranexamic Acid: Atasi Flek Hitam & Jaga Skin Barrier!
Pilihan
-
Indonesia Jadi Tuan Rumah Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026, Apa Untungnya?
-
Daster Bukan Simbol Kemalasan: Membaca Ulang Makna Pakaian Perempuan
-
Daftar 5 Sepatu Olahraga Pilihan Dokter Tirta, Brand Lokal Kualitas Internasional
-
10 Mobil Bekas Punya Kabin Luas: Harga di Bawah Rp100 Juta, Muat Banyak Keluarga
-
Daftar 5 Pinjol Resmi OJK Bunga Rendah, Solusi Dana Cepat Tanpa Takut Ditipu!
Terkini
-
Spesial Hari Minggu, Buka Segera 3 Link DANA Kaget Untukmu
-
Pacu Produksi Pangan IKN, PPU Kebut Pembangunan Bengkel Alsintan
-
DPRD Berau Desak RSUD Baru Segera Difungsikan, Asalkan Fasilitas Sudah Lengkap
-
15 Kasus Asusila di Berau Sepanjang 2025, DPRD Dorong Ketegasan Hukum
-
Saldo Gratis Tanpa Misi? Buruan Klaim DANA Kaget Hari Ini Sebelum Kehabisan!