Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Minggu, 07 November 2021 | 09:51 WIB
Pelaku dan barang bukti berupa 21.000 butir Double L Disita petugas Polres Kutim. [kaltimtoday.co]

SuaraKaltim.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres  Kutai Timur (Kutim) terus beraksi dan memberikan ancaman serius terhadap para pelaku penyalahgunaan narkotika yang berada diwilayah Kutim.

Terbaru, Selasa, (2/11/2021) sekitar pukul 21.30 Wita, polisi kembali menangkap seorang pria pengedar pil double L di Jalan KH. Abdullah (Kenyamukan), Kecamatan Sangatta Utara, Kutim. Kali ini, yang berhasil ditangkap yakni, HAS (33) warga dari Jalan H Mastur RT 14, Sangatta Utara.

Kasatresnarkoba Polres Kutim, AKP Darwis Yusuf menjelaskan, peredaran pil double L di Kutim sangat pesat. Hal tersebut dikarenakan, harganya  terjangkau.

“Sudah banyak pengedar pil double L yang berhasil ditangkap. Dan hal tersebut, tidak akan membuat anggota Sat Resnarkoba Polres Kutim berhenti sampai disini. Anggota akan terus memburu para pelaku penyalahgunaan narkotika,” ucap AKP Darwis, melansir dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Minggu (7/11/2021).

Baca Juga: Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman Kesal Visi Misi Lama Dibacakan, Ada yang Gagal Move On?

Dari penangkapan pengedar ini, petugas berhasil menyita barang bukti berupa, pil double L sebanyak 21.000 butir, 7 poket yg diduga sabu yang mana 2 poket di simpan dalam kantong celana HAS dan 5 poket dalam kotak merah, 1 timbangan digital, 1 buah hp, beberapa plastik klip, 1 kardus paket jne warna cokelat dan 1 tas kain warna hijau tempat menyimpan double L. 

“Atas kejadian tersebut pelaku diamankan dan barang bukti disita di Polres Kutim untuk proses hukum selanjutnya,” pungkasnya.

Load More