SuaraKaltim.id - Saat ini Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan berencana melibatkan pihak kejaksaan dalam mempercepat proses sertifikasi aset daerah di Kota Minyak
Upaya ini dilakukan untuk menindaklanjuti arahan dari Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) yang meminta agar seluruh proses sertifikasi aset dapat diselesaikan pada tahun ini.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Balikpapan, Sayid MN Fadli mengatakan, dari 800 aset milik Pemkot Balikpapan, ditemukan ada 471 aset belum disertifikasi sehingga rawan terjadi sengketa di kemudian hari.
“Saat ini sertifikasi atas aset milik pemerintah kota yang belum disertifikasi, kami akan melibatkan pihak kejaksaan,” ujarnya melansir dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Jumat (19/11/2021).
Baca Juga: Harapan Suku Sakai, Mati-matian Menjaga Sepetak Hutan Adat yang Tersisa
Dikatakan Fadli, dari 471 aset yang belum tersertifikasi tersebut ditemukan ada 7 aset milik pemerintah daerah (Pemda) yang bersengketa.
Sejumlah aset yang belum tersertifikasi tersebut di antaranya terdiri dari kantor, tanah kosong, sekolah-sekolah dan beberapa aset lain.
“Langkah yang dilakukan adalah bagaimana secepat mungkin sertifikasi aset ini bisa disertifikatkan, paling banyak itu adalah aset berupa tanah kosong yang bersengketa,” katanya.
Ia menambahkan, pihaknya saat ini masih berupaya untuk memenuhi target percepatan penyelesaian proses sertifikasi aset daerah. Sehingga target penyelesaian sertifikasi aset daerah pada tahun ini dapat terealisasi.
“Sekarang dalam proses mediasi semua itu yang aset yang bersengketa, kita juga melibatkan kejaksaan dalam prosesnya,” terangnya.
Baca Juga: Penjelasan Pihak tvOne Terkait Walk Out-nya Nirina Zubir
Diketahui, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar meminta komitmen dan keseriusan Pemda dalam melakukan penertiban dan penyelesaian aset bermasalah.
Ia mengatakan, KPK akan mendukung penuh upaya penyelesaian aset-aset Pemda yang bersengketa dengan berbagai pihak.
“Kami berharap, Pemda konsisten dalam melakukan penertiban dan penyelesaian aset bermasalah,” ujarnya.
Dia mengungkapkan, penyelesaian sengketa aset antar Pemda merupakan permasalahan klasik yang banyak terjadi di lingkungan Pemda di seluruh Indonesia yang umumnya merupakan dampak dari pemekaran wilayah.
Hingga saat ini, menurut dia, banyak sengketa aset pemekaran belum selesai meskipun sudah puluhan tahun peristiwa pemekaran terjadi.
Oleh karena itu, dia menegaskan pentingnya konsistensi Pemda untuk membenahi tata kelola aset untuk dimanfaatkan bagi kepentingan masyarakat.
“Kondisi ini akan menimbulkan permasalahan pemanfaatan, pencatatan dan pemeliharaan aset daerah.”
“Fokus kami adalah untuk menertibkan dan menyelamatkan aset pemerintah dan optimalisasi pemanfaatan aset pemerintah untuk kesejahteraan masyarakat,” tutupnya.
Berita Terkait
Tag
Terpopuler
- Jelang Lawan Timnas Indonesia, Pemain China Emosi: Saya Lihat Itu dari Kamar Hotel
- 9 Mobil Bekas Murah Sekelas Alphard Mulai Rp 60 Juta: Captain Seat Nyaman Selonjoran
- 5 Rekomendasi Moisturizer untuk Usia 50 Tahun ke Atas: Wajah Jadi Lembap dan Awet Muda
- 5 Rekomendasi Mobil Tangguh Mulai Rp16 Jutaan: Tampilan Gagah dan Mesin Badak
- 7 Mobil Bekas Toyota-Suzuki: Harga Mulai Rp40 Jutaan, Cocok buat Keluarga Kecil
Pilihan
-
Daftar 5 Sepatu Olahraga Pilihan Dokter Tirta, Brand Lokal Kualitas Internasional
-
10 Mobil Bekas Punya Kabin Luas: Harga di Bawah Rp100 Juta, Muat Banyak Keluarga
-
Daftar 5 Pinjol Resmi OJK Bunga Rendah, Solusi Dana Cepat Tanpa Takut Ditipu!
-
Hadapi Jepang, Patrick Kluivert Akui Timnas Indonesia Punya Rencana Bagus
-
Usai Tepuk Pundak Prabowo Subianto, Kini Handphone Ole Romeny Disita
Terkini
-
SMK dan Ponpes Siap Hadir di IKN, Cetak SDM Unggul Berbasis Karakter
-
Meneladani Keikhlasan di Hari Raya Kurban, Wagub Kaltim Ajak Perkuat Solidaritas
-
Bangkit dari Tekanan, Pariwisata Kaltim Siap Melaju Lewat Inovasi
-
Samsung Lipat Tiga Muncul di Situs Sertifikasi China, Siap Bersaing dengan Huawei
-
5 Amplop DANA Kaget Hari Ini Spesial Momen Libur Idul Adha