SuaraKaltim.id - Forum Himpunan Kelompok Kerja 30 (Pokja 30) menggelar diskusi bersama awak media di Hotel Midtown, Rabu (24/11/2021) kemarin. Akuntabilitas sosial untuk perbaikan tata kelola pertambangan mineral dan batu bara di Kaltim jadi topik utama.
Di sisi lain, ada beberapa hal juga yang diperbincangkan. Yakni, mengenai pengawasan pertambangan dan penindakan tegas dari pemerintah daerah terhadap eksistensi tambang. Dijelaskan Koordinator FH Pokja 30, Buyung Marajo bahwa aturan itu ada.
Di UU Minerba Nomor 3/2020 tentang Pertambangan dan Mineral Batu Bara memang dinyatakan, sumber daya mineral dan batubara adalah kekayaan nasional. Oleh sebab itu, pengelolaannya di bawah kendali pemerintah pusat.
Kendati demikian, pemerintah daerah masih bisa mengacu pada UU Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang masih kuat untuk menindak terjadinya kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang yang tidak sesuai.
Baca Juga: Totalitas Tanpa Batas, Pemprov Kaltim Dorong Komitmen Pemindahan IKN
“Daripada tidak berbuat apa-apa, ya ngapain? Kalau bahasa telanjur, lakukanlah sesuatu. Tidak ada istilah telat. Ini kan sikap seorang kepala daerah untuk melindungi warganya. Kalau menunggu aturan daerah, kapan-kapan. Gunakan aturan di atasnya, kan sudah jelas,” ungkap Buyung, melansir dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Kamis (25/11/2021)
Ia juga menegaskan, jika terdapat sebuah lokasi masuk ke dalam wilayah administrasi pemerintahan yang bersangkutan dan ditemukan aktivitas tambang ilegal, sudah sepatutnya ada penindakan tegas.
Termasuk ada ditemukannya sebuah jalan umum yang justru digunakan untuk mengangkut hasil batu bara dan kelapa sawit. Hingga masyarakat lah terkena getahnya karena harus melintasi jalan umum yang rusak akibat pengangkutan itu. Padahal, sudah ada aturan yang menegaskan bahwa para penambang harus mempunyai jalur jalan khusus untuk mengangkut hasil tambangnya.
“Jangan karena alasan sudah terlanjur, banyak lubang tambangnya. Bukan itu. Tapi bagaimana, pemerintah ini bisa memberikan rasa aman dan nyaman kepada warganya. Jangan bersembunyi di balik ketidakmampuan. Kalau tidak mampu sebagai kepala daerah, ya ngapain jadi kepala daerah?” tanyanya.
Sehingga, sebenarnya tak ada halangan bagi pemerintah daerah untuk bergerak melakukan penindakan. Seandainya hal tersebut terus dibiarkan, maka sama saja seperti merendahkan diri kepada “maling.”
Baca Juga: Tiga Pegawai ESDM Kaltim Dilaporkan, Diduga Terima Suap dari 10 Perusahaan Tambang
Ia mengibaratkan pemerintah daerah sebagai “tuan rumah” dan oknum penambang ilegal itu sebagai “maling”. Sehingga sudah tidak sepatutnya “tuan rumah” bernegosiasi dengan “maling”. Baginya mereka para oknum penambang ilegal harus diusir.
“Ada juga setiap kebijakan yang tidak melibatkan warga terdampak. Mereka membuat aturan dan kebijakan itu tapi tidak melihat dampaknya untuk warga. Akhirnya tidak ada dibuka ruang publik dan diskusi untuk berdiskusi. Transparansi kebijakan itu perlu,” tandasnya.
Berita Terkait
-
Perempuan dan Karir di Dunia Tambang
-
Saham BRMS Anjlok di Tengah Isu Penolakan Tambang
-
Darurat! Pertambangan Nikel Sulawesi Tenggara Disebut Merusak Ekosistem hingga Memperburuk Kemiskinan
-
Konawe Utara Jadi Contoh, NGO Indonesia-Korsel Tuntut Moratorium Tambang Nikel dan Regulasi Baterai EV
-
NGO Korea-Indonesia Desak Regulasi Ketat Tambang Nikel: Hentikan Perampasan Tanah!
Tag
Terpopuler
- Apa Sanksi Pakai Ijazah Palsu? Razman Arif dan Firdaus Oiwobo Diduga Tak Diakui Universitas Ibnu Chaldun
- Aset Disita gegara Harvey Moeis, Doa Sandra Dewi Terkabul? 'Tuhan Ambil Semua yang Kita Punya...'
- Ragnar Oratmangoen: Saya Mau Keluar dari...
- Ragnar Oratmangoen Tak Nyaman: Saya Mau Kembali ke Belanda
- Bagaimana Nih? Alex Pastoor Cabut Sebulan Sebelum Laga Timnas Indonesia vs Australia dan Bahrain
Pilihan
-
Rusuh Persija vs Persib: Puluhan Orang Jadi Korban, 15 Jakmania, 22 Bobotoh
-
Dukungan Penuh Pemerintah, IKN Tetap Dibangun dengan Skema Alternatif
-
Perjuangan 83 Petani Kutim: Lahan Bertahun-tahun Dikelola, Kini Diklaim Pihak Lain
-
Persija vs Persib Bandung, Ridwan Kamil Dukung Siapa?
-
Jordi Amat Bongkar Dugaan Kasus Pencurian Umur: Delapan Pemain..
Terkini
-
Dukungan Penuh Pemerintah, IKN Tetap Dibangun dengan Skema Alternatif
-
Perjuangan 83 Petani Kutim: Lahan Bertahun-tahun Dikelola, Kini Diklaim Pihak Lain
-
ASN Kutim Pesta dan Saweran di Kantor, Warganet: Abis Cair dari Proyek?
-
Basuki Hadimuljono Soal Klub Malam di Nusantara: Belum Tentu Negatif
-
Sinyal Positif! NTP Kaltim Awal Tahun Menguat, Apa Penyebabnya?