SuaraKaltim.id - Forum Himpunan Kelompok Kerja 30 (Pokja 30) menggelar diskusi bersama awak media di Hotel Midtown, Rabu (24/11/2021) kemarin. Akuntabilitas sosial untuk perbaikan tata kelola pertambangan mineral dan batu bara di Kaltim jadi topik utama.
Di sisi lain, ada beberapa hal juga yang diperbincangkan. Yakni, mengenai pengawasan pertambangan dan penindakan tegas dari pemerintah daerah terhadap eksistensi tambang. Dijelaskan Koordinator FH Pokja 30, Buyung Marajo bahwa aturan itu ada.
Di UU Minerba Nomor 3/2020 tentang Pertambangan dan Mineral Batu Bara memang dinyatakan, sumber daya mineral dan batubara adalah kekayaan nasional. Oleh sebab itu, pengelolaannya di bawah kendali pemerintah pusat.
Kendati demikian, pemerintah daerah masih bisa mengacu pada UU Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang masih kuat untuk menindak terjadinya kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang yang tidak sesuai.
Baca Juga: Totalitas Tanpa Batas, Pemprov Kaltim Dorong Komitmen Pemindahan IKN
“Daripada tidak berbuat apa-apa, ya ngapain? Kalau bahasa telanjur, lakukanlah sesuatu. Tidak ada istilah telat. Ini kan sikap seorang kepala daerah untuk melindungi warganya. Kalau menunggu aturan daerah, kapan-kapan. Gunakan aturan di atasnya, kan sudah jelas,” ungkap Buyung, melansir dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Kamis (25/11/2021)
Ia juga menegaskan, jika terdapat sebuah lokasi masuk ke dalam wilayah administrasi pemerintahan yang bersangkutan dan ditemukan aktivitas tambang ilegal, sudah sepatutnya ada penindakan tegas.
Termasuk ada ditemukannya sebuah jalan umum yang justru digunakan untuk mengangkut hasil batu bara dan kelapa sawit. Hingga masyarakat lah terkena getahnya karena harus melintasi jalan umum yang rusak akibat pengangkutan itu. Padahal, sudah ada aturan yang menegaskan bahwa para penambang harus mempunyai jalur jalan khusus untuk mengangkut hasil tambangnya.
“Jangan karena alasan sudah terlanjur, banyak lubang tambangnya. Bukan itu. Tapi bagaimana, pemerintah ini bisa memberikan rasa aman dan nyaman kepada warganya. Jangan bersembunyi di balik ketidakmampuan. Kalau tidak mampu sebagai kepala daerah, ya ngapain jadi kepala daerah?” tanyanya.
Sehingga, sebenarnya tak ada halangan bagi pemerintah daerah untuk bergerak melakukan penindakan. Seandainya hal tersebut terus dibiarkan, maka sama saja seperti merendahkan diri kepada “maling.”
Baca Juga: Tiga Pegawai ESDM Kaltim Dilaporkan, Diduga Terima Suap dari 10 Perusahaan Tambang
Ia mengibaratkan pemerintah daerah sebagai “tuan rumah” dan oknum penambang ilegal itu sebagai “maling”. Sehingga sudah tidak sepatutnya “tuan rumah” bernegosiasi dengan “maling”. Baginya mereka para oknum penambang ilegal harus diusir.
Berita Terkait
-
Budi Arie: Koperasi Desa Merah Putih Bisa Kelola Tambang Sesuai UU Minerba
-
Ikut Arahan Presiden Prabowo, Menteri Bahlil Segera Terbitkan Izin Tambang Muhammadiyah
-
Tragedi Gunung Botak, 7 Penambang Emas Ilegal Tewas Tertimbun Longsor
-
Respons Kejagung Soal Dugaan Korupsi Lingkungan 47 Korporasi Rugikan Negara Rp 437 Triliun
-
Sambangi Kejagung, Walhi Laporkan 47 Kejahatan Tambang Rugikan Negara Rp 437 Triliun
Tag
Terpopuler
- Sejak Dulu Dituntut ke Universitas, Kunjungan Gibran ke Kampus Jadi Sorotan: Malah Belum Buka
- Maharani Dituduh Rogoh Rp 10 Miliar Agar Nikita Mirzani Dipenjara, Bunda Corla Nangis
- Ditahan Atas Dugaan Pemerasan, Beredar Rekaman Suara Reza Gladys Sebut Mail Syahputra Tolak Transferan
- Kini Ngekos, Nunung Harus Bayar Cicilan Puluhan Juta Rupiah ke Bank
- Maharani Kemala Jawab Kabar Guyur Rp10 Miliar Biar Nikita Mirzani Ditahan: Kalian Pikir Gak Capek?
Pilihan
-
Dompet Aman, Perut Kenyang: 7 Rekomendasi Bukber Hemat di Jogja
-
Steve Saerang: Revolusi AI Setara Penemuan Mesin Uap!
-
Prediksi Nomor Punggung Pemain Timnas Indonesia: Emil Audero-Ole Romeny Saling Sikut?
-
Naturalisasi Emil Audero Cs Dapat Kritik Pedas, Erick Thohir Disebut Absurd
-
Cetak Sejarah, Yokohama Marinos Bangga Sandy Walsh Dipanggil ke Timnas Indonesia
Terkini
-
Jadwal Imsak untuk Balikpapan, Samarinda dan Bontang 13 Maret 2025
-
Lapas Bontang Akui Narapidana Meninggal dengan Luka, Investigasi Berlanjut
-
Beda Pemandangan Pulau Jawa dan Kalimantan dari Atas Langit, Netizen: Yang Asli Ada Sawitnya
-
Kebijakan Baru! Golden Visa IKN Kini Bisa Diajukan dengan Investasi Mulai US$5 Juta
-
Benarkah Daus Meninggal Karena Penyakit? Keluarga Curigai Dugaan Penyiksaan di Lapas