"Apakah bisa instrument KUHP atau UU Lingkungan Hidup atas pencemaran lingkungan? Ini tidak semudah yang dibayangkan dalam konstruksi hukumnya. Posisi hukum UU Lingkungan Hidup bersifat Lex Generalis. Sedangkan, UU Minerba saat ini Lex Spesialis. Ini yang menjadi PR,” ungkapnya, melansir dari Presisi.co--Jaringan Suara.com, Senin (13/12/2021).
Menurutnya, ada beberapa hal yang menjadi temuannya atas polemik tambang ilegal ini. Pertama, yakni adanya pertambangan yang tidak memiliki IUP secara jelas. Kedua, pertambangan yang memiliki IUP, namun melakukan pertambangan tidak sesuai aturan. Ketiga, pertambangan tak memiliki IUP, namun diizinkan menambang oleh pemegang izin konsesi. Dan keempat, penambang ilegal mampu merayu rakyat untuk diizinkan melakukan penambangan.
Pernyataan awal mantan Wakil Ketua DPRD Kaltim itu kemudian disanggah oleh Haris Retno. Ia menyatakan, diskusi yang dimaksud adalah pertambangan ilegal. Ditegaskannya bahwa ketentuan hukum UU Minerba sudah jelas, perihal penindakan tambang ilegal oleh aparat penegak hukum, dan upaya perlindungan pemerintah daerah atas masyarakatnya.
"Memang benar, dengan UU Cipta Kerja 11/2020, kewenangan pemerintah di daerah ditarik ke pusat. Tapi tidak bisa menjadi dalih untuk pemerintah daerah untuk tidak melindungi masyarakatnya," sanggahnya.
Baca Juga: Wali Kota Samarinda: Tambang Ilegal Sengsarakan Rakyat
Dia melanjutkan, adapun posisi aparat penegak hukum yang saat ini terkesan lambat dalam melakukan penanganan dan masih harus menunggu laporan dari masyarakat. Alih-alih langsung menindak tambang ilegal, sebut Retno, aparat penegak hukum justru menangani persoalan lain yang sulit ditelusuri.
"Ada maling dan pencuri di depan penegakak hukum, namun penanganan justru mengarah ke teroris yang tidak kelihatan dan dikejar-kejar. Ini jadi menimbulkan pertanyaan ada apa?," ulasnya.
Sebagai contoh, dia membeberkan, kasus warga Muang Dalam di Kelurahan Lempake, Samarinda Utara, beberapa waktu lalu yang menolak tambang diduga ilegal, mendapatkan intimidasi oleh oknum yang diduga preman.
Dia menilai, hal tersebut sudah jelas-jelas menunjukan adanya indikasi aktivitas pertambangan ilegal. Namun ditengah penolakan masyarakat rupanya ditemui upaya mediasi dari pihak penambang kepada masyarakat terkait penuntasan perkara tersebut.
"Aparat hukum harus menindak tegas, tidak bisa berdamai dengan perampok dan pencuri kekayaaan alam kita. Nah, pemerintah daerah juga perlu hadir di tengah masyarakatnya yang memperjuangkan itu," tegasnya.
Baca Juga: 163 Tambang Batu Bara Beroperasi Secara Ilegal di Kalimantan Timur
Dia menambahkan, adapun dampak lain dari maraknya persoalan tambang ilegal di Kaltim, adalah pengaruhnya terhadap jalan umum di beberapa wilayah, khususnya di Kota Samarinda. Pasalnya, mobilitas truk batu bara turut mengurangi subsidi solar bagi masyarakat.
Berita Terkait
-
Lama Tak Muncul di TV, Dwi Yan Ungkap Alasannya Banting Setir Jadi Pengusaha Tambang
-
Roy Marten Terlibat Tambang Ilegal di Jambi? Ini Klarifikasinya!
-
Roy Marten Kelimpungan Lawan Mafia Tambang: Mereka Licin
-
Roy Marten Klarifikasi Namanya Terseret Kasus Tambang Ilegal, Belum Sempat Beli Saham Perusahaan
-
Wajah Muram Wawonii dan Kawasi! Perbankan Diminta Hentikan Pendanaan ke Harita Group
Tag
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
APBD Terpangkas Rp 300 Miliar, Pemkab PPU Matangkan Program Kartu Cerdas
-
Libur Lebaran di Beras Basah: 3.000 Pelancong, Mayoritas Wisatawan Lokal
-
Harga Sewa Kapal ke Pulau Beras Basah: Mulai Rp 550 Ribu, Ini Daftarnya!
-
Dua Penghargaan Internasional dari The Asset Triple A Awards 2025 Sukses Diboyong BRI
-
Dari Nganjuk ke Sepaku, Wisatawan Rela Tempuh Perjalanan Jauh Demi IKN