SuaraKaltim.id - Kasus kekerasan seksual di Kota Samarinda selama 3 tahun ke belakang kian memprihatinkan. Tercatat, pada 2021 Kota Samarinda menjadi daerah tertinggi dengan laporan 173 kasus kekerasan seksual di antara kabupaten/kota lainnya di Kaltim.
Sekretaris Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2PA) Kota Samarinda, Deasy Evriyani mengatakan bahwa telah ada ruang konseling bagi korban kekerasan seksual.
Ia menyebut, DP2PA Samarinda telah memiliki dua pelayanan. Pertama ada pencegahan yang dilakukan oleh Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) Cinta Syejati DP2PA Samarinda, berkantor di Komplek Polsek Samarinda Kota, Jalan Bhayangkara, Kelurahan Bugis.
"Itu sebuah wadah diskusi, curhat, konselining dan lain-lain secara gratis yang diberikan kepada masyarakat. Mulai dari balita hingga dewasa bisa," jelasnya melansir dari Presisi.co--Jaringan Suara.com, Jumat (17/12/2021).
Kedua, penanganan DP2PA Samarinda menindaklanjuti laporan kasus kekerasan seksual yang diterima akan dilakukan oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak Kota Samarinda. Lokasi kantornya, berdekatan dengan Puspaga Cinta Syejati.
"Atau para korban kekerasan yang mengalami bisa juga menghubungi 112, dan UPTD PPA kami akan turun," lanjutnya.
Sementara itu, menanggapi tingginya angka kasus kekerasan seksual di Kota Samarinda. Dia mengatakan, terdapat beberapa faktor.
"Samarinda kota heterogen, beberapa kasus korban bukan bertempat tinggal di Samarinda namun terjadi di sini," jelasnya.
Ia menilai, kasus kekerasan seksual merupakan fenomena gunung es yang hanya terlihat pucuknya namun kasus-kasus di akar rumput masih banyak ditemukan. Hal tersebut dinilainya menimbulkan dua sisi pandang.
Baca Juga: Pelaku Pencurian dengan Modus Pecah Ban Diringkus, Mengaku Pemain Baru dan Diajak Teman
"Karena kalau laporan sedikit, artinya ada bagusnya, semisal 1 tahun hanya 20 laporan. Namun di sisi lain kalau ada penurunan laporan, ternyata ditemukan di lapangan bahwa korban malas melaporkan. Mungkin kita yang kurang peka atau korban sulit melaporkan. Ini juga jadi masalah," urainya.
Akan hal tersebut, dia menyatakan bahwa korban tak perlu merasa malu atau takut melaporkan kasus kekerasan yang dialaminya.
"Puspaga dan UPTD PPA merupakan layanan umum dan gratis. Masyarakat yang memerlukan silahkan digunakan, dan korban harus mau melaporkan. Kami juga ada 3 ahli psikologi yang bisa dipilih untuk konseling," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
Terkini
-
5 Mobil Keluarga Bekas di Bawah 100 Juta: Interior Luas, Praktis dan Ekonomis
-
Sebanyak 63 Ribu Paket Seragam Sekolah Gratis Dibagikan di Kaltim
-
3 Mobil Bekas Wuling Konfigurasi Captain Seat: Harga Murah, Fitur Mewah
-
4 Mobil Pintu Geser Bekas di Bawah 100 Juta, Fitur Captain Seat dan Sunroof
-
3 Mobil Bekas Hyundai, SUV Premium untuk Keluarga dengan Teknologi Lengkap