SuaraKaltim.id - Kasus kekerasan seksual di Kota Samarinda selama 3 tahun ke belakang kian memprihatinkan. Tercatat, pada 2021 Kota Samarinda menjadi daerah tertinggi dengan laporan 173 kasus kekerasan seksual di antara kabupaten/kota lainnya di Kaltim.
Sekretaris Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2PA) Kota Samarinda, Deasy Evriyani mengatakan bahwa telah ada ruang konseling bagi korban kekerasan seksual.
Ia menyebut, DP2PA Samarinda telah memiliki dua pelayanan. Pertama ada pencegahan yang dilakukan oleh Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) Cinta Syejati DP2PA Samarinda, berkantor di Komplek Polsek Samarinda Kota, Jalan Bhayangkara, Kelurahan Bugis.
"Itu sebuah wadah diskusi, curhat, konselining dan lain-lain secara gratis yang diberikan kepada masyarakat. Mulai dari balita hingga dewasa bisa," jelasnya melansir dari Presisi.co--Jaringan Suara.com, Jumat (17/12/2021).
Kedua, penanganan DP2PA Samarinda menindaklanjuti laporan kasus kekerasan seksual yang diterima akan dilakukan oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak Kota Samarinda. Lokasi kantornya, berdekatan dengan Puspaga Cinta Syejati.
"Atau para korban kekerasan yang mengalami bisa juga menghubungi 112, dan UPTD PPA kami akan turun," lanjutnya.
Sementara itu, menanggapi tingginya angka kasus kekerasan seksual di Kota Samarinda. Dia mengatakan, terdapat beberapa faktor.
"Samarinda kota heterogen, beberapa kasus korban bukan bertempat tinggal di Samarinda namun terjadi di sini," jelasnya.
Ia menilai, kasus kekerasan seksual merupakan fenomena gunung es yang hanya terlihat pucuknya namun kasus-kasus di akar rumput masih banyak ditemukan. Hal tersebut dinilainya menimbulkan dua sisi pandang.
Baca Juga: Pelaku Pencurian dengan Modus Pecah Ban Diringkus, Mengaku Pemain Baru dan Diajak Teman
"Karena kalau laporan sedikit, artinya ada bagusnya, semisal 1 tahun hanya 20 laporan. Namun di sisi lain kalau ada penurunan laporan, ternyata ditemukan di lapangan bahwa korban malas melaporkan. Mungkin kita yang kurang peka atau korban sulit melaporkan. Ini juga jadi masalah," urainya.
Akan hal tersebut, dia menyatakan bahwa korban tak perlu merasa malu atau takut melaporkan kasus kekerasan yang dialaminya.
"Puspaga dan UPTD PPA merupakan layanan umum dan gratis. Masyarakat yang memerlukan silahkan digunakan, dan korban harus mau melaporkan. Kami juga ada 3 ahli psikologi yang bisa dipilih untuk konseling," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- 6 HP Snapdragon Paling Murah RAM 8 GB untuk Investasi Gadget Jangka Panjang
- HP Xiaomi yang Bagus Tipe Apa? Ini 7 Rekomendasinya di 2026
- Sabun Cuci Muka Apa yang Bagus untuk Atasi Kulit Kusam? Ini 5 Pilihan agar Wajah Cerah
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Kabar Bantuan Iuran BPJS Warga Samarinda Dihentikan, Pemprov Kaltim Klarifikasi
-
Tolak Kebijakan Pemprov Kaltim soal Iuran JKN, Wali Kota Samarinda: Tidak Adil!
-
Penetapan Tersangka Dipertanyakan, Kasus Muara Kate Diduga Ada 'Kambing Hitam'
-
Pemprov Kaltim Alihkan 49 Ribu Peserta BPJS, Pemkot Samarinda Menolak!
-
Keterlibatan Keluarga Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud di Berbagai Posisi Strategis