SuaraKaltim.id - Kasus kekerasan seksual di Kota Samarinda selama 3 tahun ke belakang kian memprihatinkan. Tercatat, pada 2021 Kota Samarinda menjadi daerah tertinggi dengan laporan 173 kasus kekerasan seksual di antara kabupaten/kota lainnya di Kaltim.
Sekretaris Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2PA) Kota Samarinda, Deasy Evriyani mengatakan bahwa telah ada ruang konseling bagi korban kekerasan seksual.
Ia menyebut, DP2PA Samarinda telah memiliki dua pelayanan. Pertama ada pencegahan yang dilakukan oleh Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) Cinta Syejati DP2PA Samarinda, berkantor di Komplek Polsek Samarinda Kota, Jalan Bhayangkara, Kelurahan Bugis.
"Itu sebuah wadah diskusi, curhat, konselining dan lain-lain secara gratis yang diberikan kepada masyarakat. Mulai dari balita hingga dewasa bisa," jelasnya melansir dari Presisi.co--Jaringan Suara.com, Jumat (17/12/2021).
Kedua, penanganan DP2PA Samarinda menindaklanjuti laporan kasus kekerasan seksual yang diterima akan dilakukan oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak Kota Samarinda. Lokasi kantornya, berdekatan dengan Puspaga Cinta Syejati.
"Atau para korban kekerasan yang mengalami bisa juga menghubungi 112, dan UPTD PPA kami akan turun," lanjutnya.
Sementara itu, menanggapi tingginya angka kasus kekerasan seksual di Kota Samarinda. Dia mengatakan, terdapat beberapa faktor.
"Samarinda kota heterogen, beberapa kasus korban bukan bertempat tinggal di Samarinda namun terjadi di sini," jelasnya.
Ia menilai, kasus kekerasan seksual merupakan fenomena gunung es yang hanya terlihat pucuknya namun kasus-kasus di akar rumput masih banyak ditemukan. Hal tersebut dinilainya menimbulkan dua sisi pandang.
Baca Juga: Pelaku Pencurian dengan Modus Pecah Ban Diringkus, Mengaku Pemain Baru dan Diajak Teman
"Karena kalau laporan sedikit, artinya ada bagusnya, semisal 1 tahun hanya 20 laporan. Namun di sisi lain kalau ada penurunan laporan, ternyata ditemukan di lapangan bahwa korban malas melaporkan. Mungkin kita yang kurang peka atau korban sulit melaporkan. Ini juga jadi masalah," urainya.
Akan hal tersebut, dia menyatakan bahwa korban tak perlu merasa malu atau takut melaporkan kasus kekerasan yang dialaminya.
"Puspaga dan UPTD PPA merupakan layanan umum dan gratis. Masyarakat yang memerlukan silahkan digunakan, dan korban harus mau melaporkan. Kami juga ada 3 ahli psikologi yang bisa dipilih untuk konseling," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jokowi Tak Lagi Optimis Prabowo-Gibran 2 Periode, Gerindra Respons Santai: Pilpres Masih Jauh
- KPU Bisa Tindaklanjuti Putusan MK dengan Menyatakan Syarat Pendidikan Gibran di Pilpres 2024 Tak Sah
- Selundupkan 1.689 Burung Liar ke Jakarta, Bus Sinar Jaya Dicegat di Pelabuhan Bakauheni
- Profil Suhartoyo, Ketua MK yang Menolak Gugatan Soal Ijazah Gibran
- Jokowi Tampak Tak Lagi Optimistis Gibran Jadi Pasangan Prabowo di Pilpres 2029
Pilihan
-
Inilah 5 Menteri yang Kinerjanya Paling Buruk Menurut Survei CELIOS
-
Polri Gerebek Sarang Narkoba Kampung Boncos dan Ambon! Operasi Masih Berlangsung
-
Prabowo Mau Ganti Panglima TNI dan Jaksa Agung Pekan Ini, Tapi...
-
Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Gibran
-
PDI Perjuangan: Gibran Lebih Baik Mundur dari Wapres
Terkini
-
Lewat #YokKitaGAS, BRI Ajak Pengunjung MotoGP Mandalika Peduli Lingkungan
-
BRI Kembali Jadi Merek Paling Bernilai di Indonesia, Bukti Konsistensi Jaga Kepercayaan Nasabah
-
Bukan Tenggelam, Pria Tewas di Sungai Mahakam Ternyata Korban Pengeroyokan
-
Warga Kaltim Diminta Waspada Sakit ISPA dan Demam Berdarah
-
Dukung Gelaran MotoGP Mandalika Berkelanjutan, BRI Perkuat Waste Management Melalui BRI Peduli