SuaraKaltim.id - Anggota Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (Pansus RUU IKN) G Budisatrio Djiwandono mengatakan, daerah penyangga IKN harus diperhatikan oleh pemerintah agar pembangunan tidak hanya fokus di kawasan IKN.
"Pembangunannya jangan hanya dilakukan pada 260 ribu hektare lahan di calon IKN baru, tapi hal yang juga penting adalah mempersiapkan untuk daerah penyangga," ujarnya, saat Konsultasi Publik Pansus RUU IKN di Universitas Mulawarman (Unmul), melansir dari ANTARA, Rabu (12/1/2022).
Untuk menjadikan daerah penyangga di Kaltim siap dalam menghadapi IKN baru, maka kawasan tersebut harus mendapat perhatian pembangunan. Baik pembangunan fisik, ekonomi, maupun pembangunan untuk peningkatan sumber daya manusia (SDM).
Ia juga mengaku pernah menyarankan hal ini kepada kementerian terkait. Yakni, ketika melakukan forum group discussion (FGD) dengan Menteri PPN/Bappenas.
Dalam kesempatan itu, lanjutnya, hal yang disampaikan adalah pembangunan IKN diminta juga diarahkan pada kabupaten/kota yang menjadi penyangga, yakni perhatian mulai dari konektivitas, infrastruktur, hingga persoalan lingkungan hidup.
Bahkan, katanya lagi, tambang ilegal pada sejumlah kawasan di Kalimantan Timur pun diminta menjadi perhatian serius dan mendesak untuk dibenahi, karena meski statusnya sebagai daerah penyangga, namun jika pertambangan tidak dibenahi, dampaknya diyakini akan terasa hingga ke IKN baru.
Ia melanjutkan, permintaan hasil sumber daya alam yang tidak dapat diperbarui baik berupa migas maupun batu bara sudah terbukti pada kerusakan alam dan degradasi lahan bagi bumi Kaltim, sehingga hal ini harus menjadi perhatian serius.
Apalagi ia duduk di Komisi IV DPR RI yang salah satu urusannya adalah lingkungan hidup, sehingga hal utama yang menjadi sorotannya adalah terkait ekologi, sehingga soal kerusakan lingkungan tidak bisa luput dari sorotannya.
Dalam kesempatan itu ia juga mengatakan, pengesahan RUU IKN menjadi UU akan dilakukan pekan depan, tentunya dengan sejumlah catatan yang telah dibahas olehnya bersama rekan-rekan di Pansus.
Sejumlah akademisi hadir dalam Konsultasi Publik Pansus RUU IKN ini, antara lain Rektor Universitas Mulawarman Masjaya, kemudian Rektor Universitas 17 Agustus Samarinda Marjoni Rachman.
Berita Terkait
-
Tiga Nama Pejabat Lolos Seleksi Sekda Kaltim, Ini Bocoran Jumlah Harta Kekayaannya, Ada yang Milyaran
-
Kasus Kekerasan, Libatkan Oknum Polisi yang Bertugas di Polda Kaltim, Masih Dicari Sebabnya
-
Serba-serbi IKN Beberapa Hari Ini, Mulai Dari Kunjungan Beberapa Menteri Hingga Disebut Pengurang Anggaran
Terpopuler
- Berapa Tarif Hotman Paris yang Jadi Pengacara Nadiem Makarim?
- Upgrade Karyamu! Trik Cepat Bikin Plat Nama 3D Realistis di Foto Miniatur AI
- Jangan Ketinggalan Tren! Begini Cara Cepat Ubah Foto Jadi Miniatur AI yang Lagi Viral
- Pelatih Irak Soroti Kerugian Timnas Indonesia Jelang Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 6 Cara Buat Foto Miniatur Motor dan Mobil Ala BANDAI dengan AI yang Viral di Medsos!
Pilihan
-
Geger PHK Massal di Gudang Garam, Menko Airlangga Ungkap Isu Modernisasi Pabrik
-
Otak di Balik 17+8 Tuntutan Rakyat: Siapa Sebenarnya Afutami yang Viral di Medsos?
-
Menpan-RB Kode CPNS 2025 Kembali Dibuka, Ini Cara Daftar dan Syaratnya
-
Dulu Raja Rokok Hingga Saham, Kini Gudang Garam Berada di Tepi Jurang
-
Burden Sharing Kemenkeu-BI Demi Biayai Program Prabowo
Terkini
-
Masih Tinggi, Angka Anak Putus Sekolah di PPU Jadi PR Besar Kawasan IKN
-
Kasus Bimtek Dishub Bontang: Ratusan Juta Diduga Raib, ASN Naik Bus tapi Dilapor Travel
-
Efisiensi 75 Persen vs Gratispol: Mampukah Pemprov Kaltim Menepati Komitmen?
-
PPU Tagih Komitmen Pusat, Infrastruktur Pertanian Jadi Penopang IKN
-
Banjir Rusak Dokumen hingga Ijazah, SMPN 24 Samarinda Kini Menanti Kepastian Relokasi