SuaraKaltim.id - Polemik antara Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda dengan PT Samaco yang mengelola Mahakam Lampion Garden (MLG) dan Mahakam Riverside Market (Marimar) terkait perjanjian kerjasama kini masuk dimeja pembahasan pemerintah. Bahkan hal itu terus berjalan.
Dari rapat yang digelar di Kantor Balaikota, Senin (7/2/2022) ada beberapa kesimpulan diambil oleh Pemkot Samarinda. Salah satunya yaitu melakukan evaluasi terhadap kontrak kerjasama tersebut.
Usai mengikuti rapat, Wali Kota Samarinda Andi Harun mengatakan, berdasarkan rapat koordinasi ditemukan pelanggaran perjanjian terkait kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang disepakati sejak 2017.
"Hari ini nilai fixnya akan dihitung, karena saya berencana akan memanggil PT Samaco," ungkapnya, yang ditemui langsung di kantor Balaikota, di hari yang sama dengan rapat tersebut.
Kemudian terkait pengoperasian food court atau tenant di Marimar, ia menuturkan itu merupakan pelanggaran murni yang dilakukan PT Samaco.
"Mereka (PT Samaco) membangun itu tanpa seizin Pemerintah," jelasnya.
Berdasarkan peraturan pemerintah Nomor 27 tahun 2014 tentang pemanfaatan aset, kerjasama antara Pemkot Samarinda tidak boleh dilanjutkan.
Pasalnya, isi perjanjian yang dimaksud mengarah kepada kerjasama dengan model Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KBPU), dan perjanjian tersebut mengatur masa waktu kerja selama 20-25 tahun.
"Asas hukumnya mengatakan perjanjian yang lebih rendah dan menurut hukum seharusnya batal karena bertentangan dengan peraturahan Pemerintah. Jadi perjanjian ini tidak boleh dilakukan karena akan berpotensi, bermasalah, dan beresiko secara hukum dikemudian hari bagi kedua belah pihak," jelasnya.
Orang nomor satu di Samarinda tersebut, menegaskan bahwa secara sah PT Samaco telah melakukan perbuatan wanprestasi.
"Sesuai dengan pasal 1238, 1289 KUHP perdata dan apabila di uji di hukum perdata sesuai pasal tersebut yang bersangkutan harus membayar ganti rugi berupa biaya dan bunga," tegasnya.
Sementara itu, Direktur PT Samaco, Priyanto mengatakan pihaknya siap mengikuti apa kata Wali Kota. Pasalnya, dirinya menyadari bahwa ini merupakan pola kerja sama yang baru.
"Pola seperti ini kan baru ya, kita belum menemukan tempat lain. Jadi yang penting keinginan kita untuk memperbaiki dan siap di koreksi," ungkapnya.
"Saya kira ini langkah yang maju ya. Pak Wali Kota berkenan memberi koreksi. Dan menurut saya ini sudah sangat bagus," sambungnya.
Kendati itu, ia menambahkan, akan menemui pihak Pemkot Samarinda pada bulan Maret, guna menyatukan visi - misi dengan Wali Kota Andi Harun.
Tag
Berita Terkait
-
Masa Depan PT Samaco Menggantung, Puluhan UMKM di Marimar-MLG Bakal Terkatung-katung?
-
Rangkuman Berita "Kisah-kasih" Pemkot Samarinda dan Marimar-MLG, Mulai Janji Ditemukan, Sampai Ancaman Diberhentikan
-
Marimar dan MLG, Potensi Bisnis yang Manis, Harus Berakhir Tragis Karena Pemkot Samarinda yang Egois
Terpopuler
- Lagi Jadi Omongan, Berapa Penghasilan Edi Sound Si Penemu Sound Horeg?
- Tanpa Naturalisasi! Pemain Rp 2,1 Miliar Ini Siap Gantikan Posisi Ole Romeny di Ronde 4
- 5 Pemain Timnas Indonesia yang Bakal Tampil di Kasta Tertinggi Eropa Musim 2025/2026
- Brandon Scheunemann Jadi Pemain Paling Unik di Timnas Indonesia U-23, Masa Depan Timnas Senior
- Siapa Sebenarnya 'Thomas Alva Edi Sound Horeg', Begadang Seminggu Demi Bass Menggelegar
Pilihan
-
Media Vietnam Akui Nguyen Cong Phuong Cs Pakai Tekel Keras dan Cara Licik
-
Satu Kata Erick Thohir Usai Timnas Indonesia U-23 Gagal Juara Piala AFF
-
Pengobat Luka! Koreografi Keren La Grande di Final Piala AFF U-23 2025
-
8 HP Murah RAM Besar dan Chipset Gahar, Rp1 Jutaan dapat RAM 8 GB
-
5 Rekomendasi Mobil Bekas 50 Jutaan: Murah Berkualitas, Harga Tinggi Jika Dijual Kembali
Terkini
-
Dukung IKN dari Hulu: PPU Luncurkan Beras Lokal Benuo Taka
-
Sekolah Rakyat Segera Hadir di Kutim, Sasar Anak dari Keluarga Miskin
-
Kapal Rumah Sakit 50 Meter Siap Sambangi Pelosok Kaltim, Ini Tawaran dari Korea Selatan
-
Proyek IKN Jadi Sorotan DPR RI, Bandara VVIP hingga Jalan Inti Masuki Fase Penting
-
DLH Balikpapan: Bakar Sampah Bisa Kena Denda Rp50 Juta atau Kurungan 6 Bulan!