SuaraKaltim.id - Polda Kaltim telah menahan pengasuh rumah Tahfiz di Balikpapan Utara berinisial RM. RM sebelumnya diduga terlibat dalam kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap dua santriwati yang masih dibawah umur.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo mengatakan, RM bahkan telah ditetapkan tersangka. Lalu, diamankan pada Kamis (3/2/2022) pekan kemarin dan ditahan di rutan Polda Kaltim.
“Sudah ditangani dan sudah ditahan yang bersangkutan. Korban dua anak dari muridnya,” ujarnya, melansir dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Kamis (10/2/2022).
Kasus tersebut, bermula dari laporan orangtua korban ke Polda Kaltim. Kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikkan. Termasuk, meminta keterangan orangtua dan saksi korban.
Laporan Polisi tersebut diterima penyidik pada Januari 2022 lalu. Petugas sebelumnya, melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta korban yang masih berusia 11 dan 15 tahun.
“Saksi ada 11 orang. Kemudian kami melakukan gelar perkara. Lalu kami naikkan statusnya sebagai tersangka dan sudah kami tahan,” jelasnya.
Dari penyelidikan yang dilakukan, pelaku melakukan pencabulan dan persetubuhan kurun waktu setahun lebih. Yakni mulai Juli 2020 hingga Desember 2021. Setelahnya, pada Januari lalu dilaporkan.
“Rentang waktu kejadiannya Juli 2020 sampai Desember 2021, setahun lebih kejadian tersebut dilakukan,” ucapnya.
Pihaknya masih memberikan ruang kepada orangtua yang anaknya menjadi korban pencabulan oleh tersangka RM.
“Kalau memang ada korban lain yang berkenan membuat laporan silahkan."
“Kami membuka pintu kepada semua korban yang memang merasa pernah menjadi korban yang dilakukan oleh tersangka silahkan melaporkan,” tandasnya.
Berita Terkait
-
Geram Komisi III DPR RI, Polisi Tangguhkan Guru Cabul di Bandar Lampung dengan Jaminan Sertifikat Tanah
-
Bejat! Pimpinan Ponpes di Jambi Cabuli 11 Santri dan 1 Santriwati, Begini Modusnya
-
Pelatih Futsal Cabuli Anak Didiknya, Diiming-imingi Tidak Dikeluarkan dari Tim
-
Bejat! Guru Cabuli Siswi SD di Kelas saat Les, Dani Kini jadi DPO Polres Jaksel
-
Relasi Kuasa dan Modus Hapus Dosa di Balik Kekerasan Seksual Pemilik Panti Asuhan Darussalam An'Nur
Tag
Terpopuler
- Respons Sule Lihat Penampilan Baru Nathalie Tuai Pujian, Baim Wong Diminta Belajar
- Berkaca dari Shahnaz Haque, Berapa Biaya Kuliah S1 Kedokteran Universitas Indonesia?
- Pandji Pragiwaksono Ngakak Denny Sumargo Sebut 'Siri na Pace': Bayangin...
- Beda Penampilan Aurel Hermansyah dan Aaliyah Massaid di Ultah Ashanty, Mama Nur Bak Gadis Turki
- Jadi Anggota DPRD, Segini Harta Kekayaan Nisya Ahmad yang Tak Ada Seperempatnya dari Raffi Ahmad
Pilihan
-
Bakal Dicopot dari Dirut Garuda, Irfan Setiaputra: Siapa yang Dirubah Engga Tahu!
-
Pegawai Komdigi Manfaatkan Alat AIS Rp250 M untuk Lindungi Judol, Roy Suryo Duga Ada Menteri Ikut 'Bermain'
-
Trump Effect! Wall Street & Bursa Asia Menguat, IHSG Berpotensi Rebound
-
Baru Sebulan Jadi Bos NETV, Manoj Punjabi Mengundurkan Diri
-
Harga Emas Antam Meroket! Naik Rp14.000 per Gram Hari Ini
Terkini
-
OTT KPK Berujung Buron, Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Masih dalam Pencarian
-
Netizen Kritik Debat Pilkada PPU yang Sepi Argumen, Dinilai Sekadar Formalitas
-
Isran-Hadi Klaim Serapan Tenaga Kerja di Kaltim Capai 252 Ribu Selama Kepemimpinannya
-
Diskominfo Kaltim Dorong Warga Gersik Manfaatkan SP4N-LAPOR! dalam Program FCPF-CF
-
Unik dan Sehat! Sporturism Kaltim Tawarkan Pengalaman Olahraga Sambil Petik Buah