SuaraKaltim.id - Polda Kaltim telah menahan pengasuh rumah Tahfiz di Balikpapan Utara berinisial RM. RM sebelumnya diduga terlibat dalam kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap dua santriwati yang masih dibawah umur.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo mengatakan, RM bahkan telah ditetapkan tersangka. Lalu, diamankan pada Kamis (3/2/2022) pekan kemarin dan ditahan di rutan Polda Kaltim.
“Sudah ditangani dan sudah ditahan yang bersangkutan. Korban dua anak dari muridnya,” ujarnya, melansir dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Kamis (10/2/2022).
Kasus tersebut, bermula dari laporan orangtua korban ke Polda Kaltim. Kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikkan. Termasuk, meminta keterangan orangtua dan saksi korban.
Laporan Polisi tersebut diterima penyidik pada Januari 2022 lalu. Petugas sebelumnya, melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta korban yang masih berusia 11 dan 15 tahun.
“Saksi ada 11 orang. Kemudian kami melakukan gelar perkara. Lalu kami naikkan statusnya sebagai tersangka dan sudah kami tahan,” jelasnya.
Dari penyelidikan yang dilakukan, pelaku melakukan pencabulan dan persetubuhan kurun waktu setahun lebih. Yakni mulai Juli 2020 hingga Desember 2021. Setelahnya, pada Januari lalu dilaporkan.
“Rentang waktu kejadiannya Juli 2020 sampai Desember 2021, setahun lebih kejadian tersebut dilakukan,” ucapnya.
Pihaknya masih memberikan ruang kepada orangtua yang anaknya menjadi korban pencabulan oleh tersangka RM.
“Kalau memang ada korban lain yang berkenan membuat laporan silahkan."
“Kami membuka pintu kepada semua korban yang memang merasa pernah menjadi korban yang dilakukan oleh tersangka silahkan melaporkan,” tandasnya.
Berita Terkait
-
Ditangkap Kasus Pencabulan, Eks Bupati Biak Numfor Papua Ternyata Predator Seks Anak
-
Miris! Bapak di Banjarmasin Cabuli Anak Kandung Hingga Hamil, Ketahuan Saat Ibu Curiga Anaknya Tak Kunjung Datang Bulan
-
Siapa Nadya Aulia Zulfa? Suaminya Tersandung Kasus Pelecehan Terhadap Anak di Bawah Umur
-
Geram Komisi III DPR RI, Polisi Tangguhkan Guru Cabul di Bandar Lampung dengan Jaminan Sertifikat Tanah
-
Bejat! Pimpinan Ponpes di Jambi Cabuli 11 Santri dan 1 Santriwati, Begini Modusnya
Tag
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
Terkini
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
Investigasi Kekerasan di Paser: Polisi dan Tokoh Adat Serukan Kedamaian
-
Nyawa Masyarakat Adat Paser Melayang, Massa Demo Minta Pj Gubernur dan Kapolda Kaltim Dicopot
-
Komersialisasi Bandara IKN Tunggu Revisi Perpres 131/2023, Kata Wamenhub Suntana
-
Tim Resmob Tangkap Pelaku Pembunuhan Tragis di Morowali yang Kabur ke Kaltim