SuaraKaltim.id - Seorang pelajar bernama Vierly Zikriya (19) yang bersekolah di Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 5 Samarinda harus terbaring dengan selang oksigen di bagian tenggorkannya lantaran mejadi korban jatuhnya tiang bendera.
Akibat dari benturan tersebut, Vierly mengalami luka cukup parah di bagian kepala bahkan tengkorak kepalanya hancur.
Diketahui kejadian naas yang menimpa Vierly terjadi pada Kamis (03/2/2022), saat itu remaja yang masih duduk di kelas XII itu sedang membantu memperbaiki tiang bendera bersama guru dan beberapa rekan-rekannya di halaman sekolah.
Saat sedang membantu memegang tiang bendera tersebut, tiba-tiba potongan tiang bagian atas terjatuh, tepat diatas kepala Vierly.
"Kondisinya itu gak sadarkan diri waktu kejadian kepalanya penuh luka dan langsung di bawa ke rumah sakit," ungkap salah satu keluarga, Meliati. Minggu (27/2/2022).
Kejadian itu sempat direkam oleh salah satu siswi yang melihat kejadian tersebut.
"Kami tahunya malah dari rekan-rekannya, bukan dari pihak sekolah saat keponakan saya sudah di UGD," terangnya.
Hingga saat ini, kondisi Vierly masih belum sadarkan diri. Bahkan yang memprihatinkan, pihak rumah sakit yang merawat Vierly malah memulangkannya dan pihak sekolah seakan tidak bertanggung jawab atas kondisi Vierly saat di rawat di rumah.
"Perawatan keponakan kami (Vierly) ini malah terkesan dibiarkan. Kalau kami tidak minta, mereka mana pernah hubungi kami," ucapnya.
Baca Juga: Proses Pemadaman Api Berlangsung Cukup Dramatis, 5 KK Jadi Korban Kebakaran di Bontang
Akhirnya, pihak keluarga pun meminta bantuan kepada Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRCPPA) Kaltim, untuk mempertanyakan kepastian perihal pertanggung jawaban pihak sekolah atas insiden tersebut.
"Infonya ini hari minggu kemarin saya terima kaget waktu di kasih tau, kalau rumah sakit sudah membolehkan korban pulang ke rumah, padahal kan kondisinya itu belum sadar. Makanya sekarang Kami perlu tahu gimana Rumah Sakit bisa mengeluarkan statemen itu dasarnya bagaimana. Begitu juga dengan pihak Sekolah,” beber Sudirman Koordinator Advocasi TRCPPA Kaltim.
Sudirman yang menilai bahwa pihak sekolah tidak bertanggung jawab atas kejadian tersebut, membuatnya harus langsung melaporkan kejadian itu ke Dinas Pendidikan Kaltim agar segera dapat tindakan.
"Memang pihak sekolah sudah ada membantu, seperti bantuan uang makan keluarga korban yang jaga di rumah sakit, uang pembeli pampers untuk korban. Tapi yang membuat saya kesal, bantuan gak akan kalau tidak di minta," tegas Sudirman.
Akhirnya setelah mengawal dan melakukan advokasi, akhirnya pihak sekolah dan keluarga kembali membawa Vierly ke Rumah Sakit untuk di Rawat.
Humas SMKN 5 Samarida, Husein menyampaikan dari awal kejadian terus pihaknya sudah mengupayakan proses penyembuhan korban. Bahkan saat ini, biaya pun masih di gelontorkan oleh pihak sekolah.
Tag
Berita Terkait
-
Proses Pemadaman Api Berlangsung Cukup Dramatis, 5 KK Jadi Korban Kebakaran di Bontang
-
Samarinda Zona Merah Covid-19, Disdik Samarinda Sebut Kebijakan Pembelajaran Tatap Muka Tidak Berubah
-
Pembatasan Volume Suara Adzan di Masjid dan Musala, Wakil Ketua DPRD Samarinda Subandi Sebut Peraturan itu Kurang Tepat
-
Pelatihan Barista Kalapas Samarinda M Ilham Agung Setyawan: Eks WBP Harus Mandiri
-
Kasus Covid-19 di Kaltim Meningkat 2.225 Orang, Sembuh Tambah 1.090 Orang
Terpopuler
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
Terkini
-
Temukan Promo Rumah, Mobil, dan Investasi di BRI Consumer Expo 2026
-
Mau Punya Properti tanpa Ribet? BRI KPR Solusi Siapkan Pembiayaan yang Fleksibel
-
Galaxy S26 Ultra vs S25 Ultra untuk Foto dan Video Malam: Mana yang Lebih Baik?
-
Renovasi Rumah hingga Biaya Pendidikan Lebih Mudah dengan Program BRI Multiguna Karya
-
7 Merek Lipstik Lokal Populer yang Tahan Lama, Cocok untuk Hangout