SuaraKaltim.id - Kasus penangkapan Muhammad Noor Laili (45) pada hari Kamis (13/1/2022) lalu oleh Gakkum Samarinda, mendapat perhatian dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Parlemen Jalanan Kalimantan Selatan (Kalsel).
Untuk diketahui, Noor Laili ditangkap oleh Gakkum Samarinda lantaran mengangkut kayu jenis olahan ulin dari Banjarmasin.
"Kami terus memantau proses hukum yang dialami oleh Noor Laili, yang merupakan supir pengangkut kayu. Dan dituduh oleh Gakkum Samarinda dengan pasal 88 ayat (1) huruf c juncto pasal 15. Jadi kami disini melihat jelas ada kejanggalan dalam proses penyelidikan oleh PPNS Gakkum," ungkap Ketua LSM Parlemen Jalanan, Edy Syaifuddin, melansir dari Presisi.co--Jaringan Suara.com, Senin (28/2/2022).
Ia menilai, adanya kejanggalan itu lantaran kayu olahan dan dokumen tersebut didapatkan dari salah satu owner CV Kasih Setia Utama.
Baca Juga: Ribuan Anggotanya Bikin Kericuhan di Depan Markas Polda Jabar, Ketua Umum GMBI Minta Maaf
"Kenapa justru PPNS Gakkum tidak memanggilnya (Owner CV Kasih Setia Utama) untuk mengklarfikasi dokumen itu. Kalau memang harus dipersidangkan guna menetapkan dokumen itu asli atau palsu. Dan yang berhak memutuskan dokumen itu asli atau palsu adalah pengadilan, bukan PPNS Gakkum," jelasnya.
Bahkan dirinya pun menduga, PPNS Gakkum bersekongkol dengan perusahaan tempat membeli kayu. Sesuatu seperti "pengondisian" disebut olehnya terjadi antara kedua belah pihak.
"Kemungkinan ini ada pengondisian dalam proses hukumnya," bebernya.
Lantaran adanya kejanggalan tersebut, dirinya bersama tim gabungan dari anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) dan PPHKR akan melakukan gugatan terhadap PPNS Gakkum.
"Kalau memang terbukti bahwa dokumen tersebut palsu. Yang harus ditahan itu pemilik perusahaan yang menjual, bukan Noor Laili, kan dia korban pasal 372, 378. Kenapa harus Noor Laili yang dijadikan tersangka oleh PPNS Gakkum, tegasnya.
Baca Juga: Mengerikan! Baru Dilantik Bupati, Kadisdik Ancam Mati Wartawan dan LSM
Kini kasus tersebut, sudah masuk ke kejaksaan dan telah dinyatakan P-21. Kemudian, bakal diserahkan ke Pengadilan Tenggarong, Kutai Kartanegara (Kukar).
Dengan beberapa alat bukti seperti kayu ulin sebanyak 16 M3, dan 2 mobil truk pengangkut yang kini di tahan di Kejaksaan Tenggarong dan Gakkum Samarinda.
Sementara itu, Kepala seksi Wilayah II Gakkum KLHK Kaltim, Annur Rahim melalui, penyidik Gakkum KLHK Kaltim, Anton menjelaskan alasan ditangkapnya Noor Laili terkait dokumen yang digunakan adalah palsu dan akan diuji di persidangan.
"Dugaanya itu kan penggunaan dokumen palsu. Kita juga kan tidak serta-merta langsung menganggap pelaku bersalah. Makanya kami amankan dulu, kemudian kita mencari alat bukti yang mendukung," jelasnya.
Selain itu, Anton mengatakan bahwa nantinya itu akan terkuak di persidangan. Namun pada intinya bahwa dokumen tersebut tidak sesuai dengan sistem yang ada di Gakkum.
"Self Assesment itu mereka yang buat, mereka yang upload sendiri kepada Pemerintah, pajak-pajaknya juga mereka yang bayar baik itu PNBP maupun PSHDR," tambahnya.
Disinggung terkait dokumen yang dipegang oleh tersangka dan dikeluarkan oleh CV Kasih Setia Utama, Anton menuturkan bahwa itu juga belum tentu dikeluarkan oleh perusahaan tersebut. Pasalnya, pihaknya masih terus mendalami siapa yang menerbitkan dokumen tersebut.
"Itu juga masih dalam ranah penyidikan. Sehingga belum bisa blow up keluar," tandasnya.
Berita Terkait
-
Dituding Lindungi Istri Soal Kasus Uang Tanah, Menperin Melawan Mau Tempuh Jalur Hukum
-
Mendes Soroti Banyak Kades Kena Dipalak: yang Mengganggu Itu LSM dan Wartawan Bodrek
-
7 Fakta OCCRP: LSM yang Berani Nobatkan Jokowi Jadi Finalis Tokoh Terkorup 2024
-
Tembakan Peringatan Meletus, Mobil Kajari Kediri Dihadang 2 Anggota LSM Mabuk
-
Serahkan Draf Persoalan LSM Asing, PB HMI Minta Semua Pihak Waspada
Tag
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Hasil Liga Thailand: Bangkok United Menang Berkat Aksi Pratama Arhan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
Terkini
-
APBD Terpangkas Rp 300 Miliar, Pemkab PPU Matangkan Program Kartu Cerdas
-
Libur Lebaran di Beras Basah: 3.000 Pelancong, Mayoritas Wisatawan Lokal
-
Harga Sewa Kapal ke Pulau Beras Basah: Mulai Rp 550 Ribu, Ini Daftarnya!
-
Dua Penghargaan Internasional dari The Asset Triple A Awards 2025 Sukses Diboyong BRI
-
Dari Nganjuk ke Sepaku, Wisatawan Rela Tempuh Perjalanan Jauh Demi IKN