Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Rabu, 30 Maret 2022 | 19:57 WIB
Alat berat dikerahkan dalam proses pengeksekusian paksa di RT 22 Kelurahan Berbas Pantai. [KlikKaltim.com]

Kabag Ops Polres Bontang Kompol Komank Adhi Andhika, mengatakan, proses pengeksekusian menurunkan 50 personil. Personil yang hadir disebut untuk mengamankan proses pengeksekusian.

"Kita turunkan personil untuk mendampingi proses eksekusi," terangnya.

Ia mengaku, mulanya sempat ada perlawanan kuasa hukum dari pihak tergugat. Hanya saja, dapat diredam setelah dijelaskan keputusan inkrah dari Pengadilan Negeri Kota Bontang.

"Mereka sempat menghalangi cuman bisa diatasi, dua orang sempat dimintai keterangan kuasa hukum lama dan kuasa hukum baru," pungkasnya.

Baca Juga: Dewan Bontang Geram, Pemerintah Kota Taman Disebut Tak Jujur di 2 Proyek, Waduh

Load More