SuaraKaltim.id - Menunaikan zakat fitrah pada bulan suci ramadan merupakan kewajiban bagi umat islam yang dikeluarkan satu tahun sekali. Baik kaum laki-laki maupun perempuan, anak-anak ataupun dewasa. Zakat fitrah ditunaikan sejak awal ramadan hingga sebelum pelaksanaan hari raya idul fitri atau selambat-lambatnya sebelum matahari terbenam.
Zakat fitrah tak hanya dibayar dengan makanan pokok atau beras, tetapi juga bisa dibayar dengan uang tunai. Dalam keputusan Kementrian Agama (Kemenag) Bontang, nomor 034 tahun 2022 menetapkan, zakat fitrah dibayar dengan makanan pokok dan menyesuikan harga pasaran di Kota Bontang.
Dalam ketentuan itu, beras terendah di Bontang harganya Rp 10,8 ribu, pertengahan Rp 12,4 ribu, dan tertinggi sebesar Rp 13,6 ribu. Penyelenggara zakat dan wakaf, Kementrian Agama (Kemenag) Bontang, Yarkani mengatakan, beras yang dizakatkan adalah jenis beras yang dikonsumsi sehari-hari.
"Disesuaikan dengan kelas beras yang ia konsumsi setiap hari," ujarnya, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Jumat (1/4/2022).
Besaran zakat makanan pokok yang dikeluarkan sebesar 1 sha' atau setara dengan 2,5 kilogram beras per orang. Tak hanya uang, masyarakat juga bisa membayar zakat dengan uang tunai terlebih bagi mereka pembayaran itu simpel.
Untuk besaran nilai uang 1 sha' setara dengan 3,8 kilogram makanan pokok di wilayah Kota Bontang. Artinya, apabila harga beras terendah Rp 10,8 ribu dikali 3,8 kilogram, jika diuangkan sebesar Rp 42 ribu. Untuk beras kualitas pertengahan diuangkan sebesar Rp 48 ribu. Dan untuk kualitas tertinggi Rp 52 ribu per orang.
"Itu dibulatkan semuanya," ucapnya.
Jika dilihat, besaran zakat beras dengan uang lebih tinggi dengan uang. Namun kata dia, itu sudah menjadi ketentuan dari Abu Hanifah. Bahwa zakat dengan uang setara denga 3,8 kilogram makanan pokok. Sebelumnya, ada masyarakat yang komplain besaran nilai zakat tersebut. Namun, kata dia, itu sudah menjadi ketentuan.
"Apabila ingin zakat lebih rendah,disarankan menggunakan beras. Tapi seperti pekerja itu tidak mau repot akhirnya mereka menerima dengan 3,8 itu," tandasnya.
Baca Juga: Tak Punya Penghasil Beras Sendiri, Pemkot Ingin Bangun Gedung Cadangan Pangan di Bontang Lestari
Berita Terkait
-
Zakat Fitrah Setelah Salat Idul Fitri: Sah atau Haram? Simak Penjelasan Ulama
-
Hukum Tidak Bayar Zakat Fitrah Bagi Muslim yang Mampu
-
Ahli Hisab Kemenag Sebut Hilal Belum Terlihat, Kemungkinan Idul Fitri Hari Senin
-
Ijtimak Berbarengan dengan Gerhana Matahari Sebagian Jadi Penentu Keakuratan Hisab Awal Syawal
-
Hilal Tidak Terlihat di Makassar, 1 Syawal 1446 Hijriah Jatuh pada Senin?
Tag
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
- Harga Tiket Pesawat Medan-Batam Nyaris Rp18 Juta Sekali Penerbangan
- Rekaman Lisa Mariana Peras Ridwan Kamil Rp2,5 M Viral, Psikolog Beri Komentar Menohok
Pilihan
-
Hasil Akhir! Pesta Gol, Timnas Indonesia U-17 Lolos Piala Dunia
-
Hasil Babak Pertama: Gol Indah Zahaby Gholy Bawa Timnas Indonesia U-17 Unggul Dua Gol
-
BREAKING NEWS! Daftar Susunan Pemain Timnas Indonesia U-17 vs Yaman
-
Baru Gabung Timnas Indonesia, Emil Audero Bongkar Rencana Masa Depan
-
Sosok Murdaya Poo, Salah Satu Orang Terkaya di Indonesia Meninggal Dunia Hari Ini
Terkini
-
IKN Sudah Mewah, Tapi Tikus Masih Jadi Tuan Rumah?
-
Saat Motor Brebet Jadi Isu Publik, Pemerintah Dinilai Gagal Jaga Komunikasi Krisis
-
3,2 Hektare Hutan Unmul Rusak, Gubernur Kaltim Minta Penegakan Hukum Tegas
-
Dibangun Rp 2 Triliun, Istana Garuda IKN Perpaduan Seni dan Kewibawaan
-
BBM Diprotes Warga, Rudy Masud Ngintip Isi Tangki SPBU