Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Jum'at, 01 April 2022 | 20:33 WIB
Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Bontang Yarkani. [KlikKaltim.com]

SuaraKaltim.id - Menunaikan zakat fitrah pada bulan suci ramadan merupakan kewajiban bagi umat islam yang dikeluarkan satu tahun sekali. Baik kaum laki-laki maupun perempuan, anak-anak ataupun dewasa. Zakat fitrah ditunaikan sejak awal ramadan hingga  sebelum pelaksanaan hari raya idul fitri atau selambat-lambatnya sebelum matahari terbenam.

Zakat fitrah tak hanya dibayar dengan makanan pokok atau beras, tetapi juga bisa dibayar dengan uang tunai. Dalam keputusan Kementrian Agama (Kemenag) Bontang, nomor 034 tahun 2022 menetapkan, zakat fitrah dibayar dengan makanan pokok dan menyesuikan harga pasaran di Kota Bontang.

Dalam ketentuan itu, beras terendah di Bontang harganya Rp 10,8 ribu, pertengahan Rp 12,4 ribu, dan tertinggi sebesar Rp 13,6 ribu. Penyelenggara zakat dan wakaf, Kementrian Agama (Kemenag) Bontang, Yarkani mengatakan, beras yang dizakatkan adalah jenis beras yang dikonsumsi sehari-hari. 

"Disesuaikan dengan kelas beras yang ia konsumsi setiap hari," ujarnya, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Jumat (1/4/2022).

Baca Juga: Tim Unifikasi Kalender Hijriyah Kemenag Sebut Hilal Belum Sampai 3 Derajat; Potensi Awal Ramadhan 1443 H, 3 April 2022

Besaran zakat makanan pokok yang dikeluarkan sebesar 1 sha' atau setara dengan 2,5 kilogram beras per orang. Tak hanya uang, masyarakat juga bisa membayar zakat dengan uang tunai terlebih bagi mereka pembayaran itu simpel.

Untuk besaran nilai uang 1 sha' setara dengan 3,8 kilogram makanan pokok di wilayah Kota Bontang. Artinya, apabila harga beras terendah Rp 10,8 ribu dikali 3,8 kilogram, jika diuangkan sebesar Rp 42 ribu. Untuk beras kualitas pertengahan diuangkan sebesar Rp 48 ribu. Dan untuk kualitas tertinggi Rp 52 ribu per orang.

"Itu dibulatkan semuanya," ucapnya.

Jika dilihat, besaran zakat beras dengan uang lebih tinggi dengan uang. Namun kata dia, itu sudah menjadi ketentuan dari Abu Hanifah. Bahwa zakat dengan uang setara denga 3,8 kilogram makanan pokok. Sebelumnya, ada masyarakat yang komplain besaran nilai zakat tersebut. Namun, kata dia, itu sudah menjadi ketentuan.

"Apabila ingin zakat lebih rendah,disarankan menggunakan beras. Tapi seperti pekerja itu tidak mau repot akhirnya mereka menerima dengan 3,8 itu," tandasnya.

Baca Juga: Tak Punya Penghasil Beras Sendiri, Pemkot Ingin Bangun Gedung Cadangan Pangan di Bontang Lestari

Load More