SuaraKaltim.id - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Pemprov Sulteng) menyiapkan kawasan pangan Nusantara seluas 30.000 hektare di Kecamatan Sindue dan Sindue Tobata, Kabupaten Donggala. Hal itu untuk kepentingan penyangga pangan Ibu Kota Negara (IKN) di Benua Etam.
Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Sulteng Nelson Metubun menuturkan, pihaknya sudah melakukan peninjauan dan identifikasi lahan. Lahan tersebut diproyeksikan untuk menajadi lahan bukaan baru.
"Lahan bukaan baru yang bisa menghasilkan produksi tanaman pangan, hortikultura, perkebunan dan hasil produksi sektor pertanian lainnya," katanya, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com (9/4/2022).
Ia menjelaskan, sebagai mana keinginan Gubernur Sulteng Rusdy Mastura, daerah ini turut andil berkontribusi menyediakan sebagian kebutuhan pangan masyarakat di IKN nanti. Sehingga, penetapan sebagian wilayah Donggala menjadi lahan pangan nusantara mempertimbangkan akses. Karena kabupaten tersebut berhadapan langsung dengan Kaltim, yang mana distribusi komoditas melalui jalur laut cukup dekat.
Baca Juga: Moeldoko: Pembangunan IKN Proyek Superprioritas
Oleh karena itu, dalam mendukung kawasan pangan Nusantara, perlu dukungan pembangunan infrastruktur memadai. Mulai dari akses jalan hingga pelabuhan penyeberangan, sebagai mana rencana Pemprov Sulteng akan membangun pelabuhan di wilayah Tambu.
Selain itu, Pemprov Sulteng juga membuka jalan langsung tol Kasimbar-Tambu atau penghubung Kabupaten Donggala dan Parigi Moutong sebagai jalur distribusi industri yang nantinya bermuara ke Pelabuhan Kasimbar.
"Kami juga menyelaraskan antara persiapan peningkatan produksi dengan kesiapan infrastruktur yang disiapkan instansi teknis terkait sebagai bagian dari tim besar dalam pemenuhan kebutuhan pangan nasional," kata Nelson menuturkan.
Ia menambahkan, selain Sindue dan Sindue Tobata, Pemprov Sulteng juga mengarahkan pengembangan lahan di daerah Talaga, Donggala sebagai bagian dari kawasan pangan Nusantara IKN dengan luas lahan kurang lebih 1.123,59 hektare.
Sebagai mana Keputusan Gubernur Sulteng Nomor 504/117.1/DBMPR-G.ST/2022, yang menetapkan Desa Talaga sebagai kawasan pangan program peningkatan penyediaan pangan nasional.
"Kami juga mengupayakan daerah-daerah sentra pangan ikut terlibat dalam penyediaan komoditas pertanian, diantaranya Kabupaten Buol, Tolitoli, Sigi dan Kabupaten Parigi Moutong," tandasnya.
Berita Terkait
-
Tahap Pertama Selesai, PSSI Siap Luncurkan Tahap Kedua Pembangunan Training Center di IKN
-
Efisiensi Anggaran, Pemerintah Diminta Evaluasi Ulang IKN
-
BRI Siap Dukung Investasi di IKN
-
Di Balik Efisiensi Anggaran, Mungkinkah IKN Jadi Proyek Hantu?
-
Pembangunan IKN Dipastikan Jalan Terus! Prabowo Langsung Minta Bos OIKN Tambah Anggaran Rp8,1 T
Tag
Terpopuler
- Apa Sanksi Pakai Ijazah Palsu? Razman Arif dan Firdaus Oiwobo Diduga Tak Diakui Universitas Ibnu Chaldun
- Aset Disita gegara Harvey Moeis, Doa Sandra Dewi Terkabul? 'Tuhan Ambil Semua yang Kita Punya...'
- Ragnar Oratmangoen: Saya Mau Keluar dari...
- Ragnar Oratmangoen Tak Nyaman: Saya Mau Kembali ke Belanda
- Bagaimana Nih? Alex Pastoor Cabut Sebulan Sebelum Laga Timnas Indonesia vs Australia dan Bahrain
Pilihan
-
Rusuh Persija vs Persib: Puluhan Orang Jadi Korban, 15 Jakmania, 22 Bobotoh
-
Dukungan Penuh Pemerintah, IKN Tetap Dibangun dengan Skema Alternatif
-
Perjuangan 83 Petani Kutim: Lahan Bertahun-tahun Dikelola, Kini Diklaim Pihak Lain
-
Persija vs Persib Bandung, Ridwan Kamil Dukung Siapa?
-
Jordi Amat Bongkar Dugaan Kasus Pencurian Umur: Delapan Pemain..
Terkini
-
Dukungan Penuh Pemerintah, IKN Tetap Dibangun dengan Skema Alternatif
-
Perjuangan 83 Petani Kutim: Lahan Bertahun-tahun Dikelola, Kini Diklaim Pihak Lain
-
ASN Kutim Pesta dan Saweran di Kantor, Warganet: Abis Cair dari Proyek?
-
Basuki Hadimuljono Soal Klub Malam di Nusantara: Belum Tentu Negatif
-
Sinyal Positif! NTP Kaltim Awal Tahun Menguat, Apa Penyebabnya?