Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Senin, 23 Mei 2022 | 17:00 WIB
Rombongan DPRD Bontang saat sidak ke PT Wika. [KlikKaltim.com]

SuaraKaltim.id - PT Wijaya Karya (Wika) membenarkan sudah mendatangkan 20 orang pekerja asal luar Bontang, untuk bekerja di proyek pembangunan pabrik amonium nitrat di KIE. Berdasarkan informasi yang diterima, pekerja tersebut membidangi Pipe Fitter. Proses pekerjaan diketahui sudah berjalan selama 3 hari. 

Project Manager PT WIKA Hadi Prasetyo mengatakan, rekrutmen tersebut diakui sudah melalui tahapan mencari tenaga kerja lokal. Setelah itu, ternyata tidak mendapat kriteria yang diinginkan dan spesifikasi pemenuhan standar perusahaan.

Sebenarnya, sebelum viral data jumlah pekerja PT Wika berencana akan melapor kepada Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bontang. 

"Iya itu kami yang memang merekrut dan memang baru akan melapor. Karena standar yang harus dipenuhi pekerja minimal mampu mencapai 20 inci per hari," katanya, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Senin (23/5/2022). 

Baca Juga: Diduga Sindir Pemkot Bontang yang Tidak Perhatian, Warga Api-api Iuran Sewa Alat Berat untuk Keruk Sungai

Selanjutnya, PT Wika juga telah memberikan kesempatan terhadap tenaga lokal khusus di bidang Pipe Fitter. Hanya saja, pekerja lokal hanya mampu mengerjakan 12 inci per hari. Artinya, kualifikasi itu tidak bisa mendukung kejar target menyelesaikan pabrik Amonium Nitrat di akhir 2022.

"Memang sudah lebih dulu diprioritaskan. Cuman karena tidak sesuai kemampuan standar jadinya rekrutmen dari luar," terangnya. 

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Bontang Agus Haris (AH) meminta manajemen PT Wika agar memulangkan 20 pekerja yang dinilai tidak taat Perda tersebut. 

Pasalnya, menurut AH proses rekrutmen tenaga kerja sangat jelas untuk mendahulukan pekerja lokal. Padahal secara skill Pipe Fitter, Welder, dan tenaga spesifikasi lokal cukup handal. 

"Kami minta untuk dipulangkan. Karena mereka belum melapor ke Disnaker," terangnya.

Baca Juga: Terpopuler di Bekaci: Ernando Ari Jadi Pahlawan Indonesia Raih Perunggu, Dani Ramdan Bakal Kembali Jadi Pj Bupati Bekasi

Pun juga rekrutmen tak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) yang ada di Kota Bontang nomor 10 tahun 2018.

Load More