SuaraKaltim.id - Tiga minggu jelang Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah, sejumlah titik lokasi di Kota Balikpapan mulai terlihat penjualan hewan kurban.
Untuk itu Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan melalui Satpol PP, dalam waktu dekat akan mengirimkan surat edaran kepada masing-masing Kelurahan di Kota Beriman.
Tujuannya, untuk memberikan informasi soal tata cara perizinan penjualan hewan kurban. Dalam surat edaran itu mengatur lokasi yang tidak diperbolehkan untuk berjualan hewan kurban, salah satunua tidak berjualan di fasilitas umum dan fasilitas sosial.
“Kami akan koordinasi dengan Kabag Pemerintahan untuk surat edarannya,” ujar Kepala Satpol PP Balikpapan Zulkifli, melansir dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Rabu (15/6/2022).
Ia menambahkan, pedagang hewan kurban musiman wajib mengantongi izin dari kelurahan dan kecamatan di lokasi mereka berdagang.
“Para pedagang musiman hewan kurban harus mengantoni izin secara sederhana, cukup surat keterangan kelurahan dan kecamatan. Jadi ada beberapa persyaratan lokasi itu sudah pinjam atau sewa dengan pemilik lahan,” paparnya.
Terkait dengan sanksi, untuk penjual sapi maupun kambing yang tidak mengantongi izin, serta berjualan di lokasi pinggir jalan kawasan terlarang akan dibubarkan.
“Sanksinya kami bubarkan. Ini kan hanya musiman saja karena tidak ada izin secara permanen. Izin tempat saja hanya untuk beberapa minggu,” sebutnya.
Adapun lokasi jalan yang tidak diperbolehkan berdagang hewan kurban adalah jalan protokol Balikpapan.
Baca Juga: Jelang Idul Adha, Pemkot Surabaya Tingkatkan Pengawasan Hewan Ternak untuk Cegah PMK
Pasokan sapi ke Balikpapan berkurang
Terpisah, Kepala Dinas Pangan, Pertanian dan Perikanan (DP3) Kota Balikpapan Heria Prisni mengatakan dengan adanya wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) membuat pasokan hewan kurban yang masuk ke Balikpapan menjadi berkurang. Sementara, jelang hari raya Idul Adha tahun 2022 ini permintaan hewan kurban meningkat.
“Kota Balikpapan untuk hewan kurban membutuhkan sekitar 3.000 ekor sapi. Namun, saat ini stok yang ada baru sekitar 1.300 ekor. Sehingga masih membutuhkan 1.700 ekor,” akunya.
Untuk memenuhi kekurangan tersebut, maka harus didatangkan dari luar daerah. Sementara untuk ternak dari Jawa Timur, Aceh, Jawa Barat, Kalimantan Tengah dan Selatan, Jawa Tengah dan Nusa Tenggara Barat (NTB) terkena lockdown setelah terkontaminasi wabah PMK.
Kabar baiknya, dari Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi sudah bisa masuk ke Balikpapan. Dengan syarat melakukan karantina selama 14 hari di daerah asal dan tiga hari di Balikpapan.
“Untuk memastikan bahwa sapi tersebut tidak menunjukkan gejala klinis seperti demam sampai 41 derajat, mulutnya sariawan dan pecah-pecah, air liur netes berlebihan dan kuku kaki melepuh,” imbuhnya.
Tag
Berita Terkait
-
Viral Sejumlah Sapi Dipindah dari Kapal dengan Cara Digantung, Warganet Murka: Semoga Usahanya Cepat Bangkrut!
-
Yakin Bisa Segera Atasi Persoalan Minyak Goreng, Zulkifli Hasan: Kalau Berlama-lama Kasihan Rakyat
-
Terungkap, Ini Alasan Jokowi Pilih Zulkifli Hasan Jadi Menteri Perdagangan Gantikan M Luthfi
Terpopuler
- Lagi Jadi Omongan, Berapa Penghasilan Edi Sound Si Penemu Sound Horeg?
- 5 Pemain Timnas Indonesia yang Bakal Tampil di Kasta Tertinggi Eropa Musim 2025/2026
- Kisah Pilu Dokter THT Lulusan UI dan Singapura Tinggal di Kolong Jembatan Demak
- Brandon Scheunemann Jadi Pemain Paling Unik di Timnas Indonesia U-23, Masa Depan Timnas Senior
- Orang Aceh Ada di Logo Kota Salem, Gubernur Aceh Kirim Surat ke Amerika Serikat
Pilihan
-
Harga Emas Antam Terjun Bebas Hari Ini
-
Gaduh Pemblokiran Rekening, PPATK Ngotot Dalih Melindungi Nasabah
-
Siapa Ivan Yustiavandana? Kepala PPATK Disorot usai Lembaganya Blokir Rekening Nganggur
-
Siapa Ratu Tisha? Didorong Jadi Ketum PSSI Pasca Kegagalan Timnas U-23
-
6 Rekomendasi HP dengan Kamera Canggih untuk Konten Kreator 2025
Terkini
-
IKN Dibuka Lebar untuk Dunia: Basuki Tegaskan Komitmen Investasi Sehat dan Berkelanjutan
-
BMKG Ingatkan Kaltim: Kemarau Basah Bisa Picu Karhutla dan Krisis Air
-
Seno Aji Tegaskan FKDM sebagai Mitra Strategis Jaga Keamanan Wilayah
-
Revisi UU IKN Mengemuka, DPRD Kaltim: Jangan Gegabah Ubah Aturan!
-
Ketika Elpiji Harus Diantar dengan Ketinting: Cerita Distribusi Energi di Mahulu