SuaraKaltim.id - Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (Diskop-UKMP) Bontang mencanangkan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Seluruh pegawai mengucapkan ikrar bebas korupsi yang disaksikan oleh Wakil Wali kota Bontang Najirah di ruang rapat Diskop-UKMP, Kamis (28/7/2022).
Dalam sambutannya, Najirah menyampaikan reformasi masyarakat merupakan langkah awal untuk melakukan pengaturan sistem penyelenggaraan pemerintah yang baik, efektif dan efisien, sehingga dapat melayani secara cepat dan tepat.
Apalagi tuntutan masyarakat yakni terwujudnya pemerintahan yang transparan, akuntabilitas, bebas korupsi dan Nepotisme (KKN).
“Sudah sepantasnya pemkot melaksanakn perbaikan dan optimalisasi utamanya dalam pelayanan publik,” ucapnya, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Senin (1/8/2022).
Hal itu selaras dengan misi pertama pada RPJMD Kota Bontang yang harmoni melalui pemantapan dan sinergi, kolaborasi pemerintah, masyarakat dan dunia usaha dalam pembangunan.
Selain itu, Najirah juga menyebutkan sistem tata kelola pelayanan masyarakat dalam reformasi birokrasi mencakup 3 hal. Yakni terwujudnya pemerintahan yang bersih, dan bebas KKN. Kemudian meningkatnya pelayanan publik kepada masyarakat, dan meningkatnya kapasitas dan akuntabilitas kinerja birokrasi.
Menurutnya, Diskop-UKMP merupakan perangkat daerah yang berpotensi bersinggungan dengan gratifikasi. Oleh karena itu, ia berpesan agar masyarakat bisa ikut melakukan kontrol publik. Keterlibatan masyarakat akan sangat mendukung terciptanya zona integritas yang berkelanjutan, sehingga program reformasi birokrasi dapat maksimal bagi pertumbuhan dan pembangunan di Kota Bontang.
“Saya sangat mengapresiasi Kepala Diskop-UKMP beserta jajaran. Saya berpesan agar selalu menjaga komitmen dan integritas serta memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat,” pesannya.
Sementara itu, untuk mendukung pencanangan ini Kepala Diskop-UKMP Bontang Kamilan mengatakan akan menindak tegas oknum pegawai yang bermain. Bila ASN akan disanksi sesuai kode etik, bila TKD maka langsung dipecat.
Baca Juga: Komplotan Pengedar Sabu di Bontang Dibekuk, Polisi Sita 50,93 Gram, Nilainya Capai Rp 100 Juta
“Saya sudah mewanti-wanti ke pegawai jangan sampai ada yang berbuat curang atau bermain mata dengan siapapun termasuk masyarakat,” ucapnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Resmi Dibuka, Pusat Belanja Baru Ini Hadirkan Promo Menarik untuk Pengunjung
- Kenapa Motor Yamaha RX-King Banyak Dicari? Motor yang Dinaiki Gary Iskak saat Kecelakaan
- 7 Rekomendasi Motor Paling Tangguh Terjang Banjir, Andalan saat Musim Hujan
- 5 Shio Paling Beruntung di 1 Desember 2025, Awal Bulan Hoki Maksimal
- 5 Moisturizer dengan Kolagen agar Kulit Tetap Elastis dan Muda
Pilihan
-
Rupiah Melemah Tipis ke Rp16.626, Pasar Cari Petunjuk dari Risiko Global
-
iQOO 15 Resmi Meluncur di Indonesia: HP Flagship Monster Pertama dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5
-
Rosan Tunjuk Purbaya Usai Sebut Kerjaan Kementerian Investasi Berantakan
-
6 Mobil Turbo Bekas untuk Performa Buas di Bawah Rp 250 Juta, Cocok untuk Pecinta Kecepatan
-
OPEC Tahan Produksi, Harga Minyak Dunia Tetap Kokoh di Pasar Asia
Terkini
-
Musim Hujan di Kaltim hingga Pertengahan 2026, Waspada Bencana Hidrometeorologi
-
Mitigasi Ancaman Bencana Hidrometeorologi Akhir Tahun di Kaltim
-
Warga Kaltim Diminta Waspada Bencana Hidrometeorologi
-
CPO Melemah, Harga Sawit di Kaltim Anjlok
-
Pemprov Kaltim Janji Perjuangkan Tenaga Honorer Lama Menjadi PPPK