SuaraKaltim.id - Harga tandan buah segar (TBS) di Kaltim saat ini belum ada perubahan yang signifikan. Hal itu dikeluhkan petani kelapa sawit Kaltim yang masih kesulitan menjual TBS sawit yang hanya Rp 1.100,- per kilogram.
Hal itu dibenarkan Asbudi, petani kelapa sawit asal Kutai Timur. Pria yang juga ketua Forum Petani Kelapa Sawit (FKPS) Kaltim tersebut menemui beberapa kendala petani saat menjual TBS sawit ke pabrik.
"Masalah yang dihadapi ini ya masalah TBS. Mudah-mudahan pabrik kelapa sawit taat dengan amanat undang-undang, sesuai dengan yang ditetapkan Surat Edaran Menteri Pertanian dan harga yang ditetapkan Dinas Perkebunan Kaltim," ujar Asbudi pasca terpilih sebagai Ketua FPKS Kaltim, Sabtu (6/8/2022) malam.
Surat edaran Menteri Pertanian yang dimaksud yakni pada 30 Juni 2022 lalu. Bahwa pabrik kelapa sawit (PKS) sepakat untuk membeli TBS kelapa sawit swadaya dengan harga minimal Rp 1.600,- per kilogram. Kebijakan itu dikeluarkan dalam rangka mendorong kesejahteraan petani swadaya.
Sementara untuk harga TBS yang ditetapkan Dinas Perkebunan Kaltim yakni Rp 1.700,- per kilogram. Hanya saja itu berlaku untuk petani sawit kemitraan. Sehingga beberapa parbik lebih banyak membeli dari petani kemitraan perusahaan. Sedangkan petani kelapa sawit swadaya harus rela dibeli dengan harga di bawah dari yang ditetapkan.
Ditambahkan Asbudi berdasarkan data dari FPKS Kaltim bahwa saat ini ada sekitar 90 pabrik kelapa sawit (PKS) di Kaltim yang beroperasi aktif. Jumlah tersebut dinilai sangat relevan dengan tingkat produksi petani dalam setiap memasuki masa panen.
"Dalam sekali satu siklus masa panen itu menghasilkan sekitar 600 ribu ton. Kondisi dari lapangan di beberapa pabrik ada yang beli Rp 1.100, ada juga Rp 1.600 per kilogram," tambah Asbudi.
Sementara itu Sekretaris FPKS Kaltim Didi Amista menilai pungutan ekspor Crude Palm Oil (CPO) yang dihapus sementara tidak begitu berdampak baik pada petani. Dia menilai berdampak signifikan terhadap produktivitas TBS.
"Sifatnya ini hanya sementara. Namun petani itu sangat optimistis pelarangan atau penghentian ekspor itu untuk TBS," tambah Didi.
Baca Juga: DPR Harap SDM Kaltim Dapat Penuhi Kebutuhan Ahli Konstruksi IKN
Bahkan dikatakan Didi petani swadaya di Kaltim mestinya bisa dapat Rp 2.000 per kilogram ketika menjual ke PKS di Kaltim. Kondisi menurutnya bisa teratasi andai setiap kepala daerah mengawasi langsung perkembangan bisnis para petani swadaya.
"Memang secara kebijakan tidak bisa menyalahkan PKS saja. Perlu adanya ketegasan dari kepala daerah, agar memang bisa berjalan aturan itu. Kami berharap sekali TBS bisa dibeli hingga Rp 2.000,- per kilogram.
Di sisi lain Asbudi sudah merencanakan untuk audiensi dengan pemerintah provinsi Kaltim maupun Dinas Perkebunan agar para perusahaan bisa menjalani ketentuan yang sudah ditetapkan pengambil kebijakan.
Kontributor: Arif Fadillah
Berita Terkait
-
DPR Harap SDM Kaltim Dapat Penuhi Kebutuhan Ahli Konstruksi IKN
-
Tol Samarinda-Bontang Dicoret dari Daftar Proyek Strategis Nasional, Basri Rase Tidak akan Tinggal Diam
-
BMKG Prakirakan Empat Kabupaten di Kaltim Hujan Lebat Disertai Petir
-
Wujudkan Profesionalitas Kearsipan, PKT Tingkatkan Kompetensi Pengelola Dokumen
-
Rudi Mas'ud Paling Berduit, Ini Harta Kekayaan Anggota DPR dan DPD RI Dapil Kaltim
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Prabowo Kirim Surat ke Eks Menteri Termasuk Sri Mulyani, Ini Isinya...
Pilihan
-
Kendal Tornado FC vs Persela Lamongan, Manajemen Jual 3.000 Tiket
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Kamera Terbaik September 2025
-
Wakil Erick Thohir Disebut jadi Kandidat Kuat Menteri BUMN
-
Kursi Menteri BUMN Kosong, Siapa Pengganti Erick Thohir?
-
Otak Pembunuhan Kacab Bank, Siapa Ken si Wiraswasta Bertato?
Terkini
-
CEK FAKTA: PBB Disebut Intervensi DPR Indonesia, Benarkah?
-
CEK FAKTA: Prabowo Akan Bubarkan DPR Jika Tak Sahkan UU Perampasan Aset
-
CEK FAKTA: Undang-Undang Perampasan Aset Disahkan Prabowo
-
CEK FAKTA: Pendaftaran PPPK Paruh Waktu 2025 Bisa Lewat Tautan Facebook
-
CEK FAKTA: Klaim Sahroni Marah ke Polisi Usai Rumahnya Dijarah