SuaraKaltim.id - Polisi menangkap tiga pelaku penambang liar tambang batu bara ilegal di Desa Sukomulyo, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
“Kami mengamankan TM, T, dan F,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim Kombes Pol Indra Lutrianto Amstono, Jumat (30/9/2022).
Indra menjelaskan, ketiga lelaki yang ditangkap tersebut memiliki perannya masing-masing. Adapun TM berperan sebagai pemodal, T sebagai operator alat berat, dan F penjaga tambang.
Dirinya juga mengungkapkan, saat digerebek polisi, tambang terbuka dengan satu ekskavator tersebut telah menghasilkan batu bara sejumlah kurang lebih 1.000 metrik ton.
Baca Juga: Viral Video Jenazah Pekerja asal NTT Bertahan dari Pagi Hingga Sore di Depan Kantor Gubernur Kaltim
Lokasi tambang ilegal yang dikeruk para tersangka ini hanya beberapa kilometer jaraknya dari bakal kawasan inti pemerintahan Ibu Kota Negara Nusantara (IKN).
Indra menjelaskan, Lahan yang ditambang sebenarnya berada dalam Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT TKM.
Namun demikian IUP PT TKM diketahui bermasalah sehingga tidak dapat menjadi dasar hukum atau legalitas dari kegiatan penambangan di atasnya.
Dalam kondisi seperti itu, TM tetap melakukan perjanjian kerja sama dengan B selaku Direktur Utama PT TKM. Perjanjian operasional pertambangan batu bara itu diteken pada 17 Desember 2021.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Baca Juga: Hingga September 2022, Ada 1.033 Kasus Demam Berdarah di Kota Balikpapan
Sebelumnya, pertengahan pekan ini polisi dengan bersenjata lengkap juga menyergap para penambang batu bara ilegal di lahan milik Yayasan Penyelamatan Orang Hutan Kalimantan (BOSF/Borneo Orangutan Survival Foundation).
Berita Terkait
-
Demi Konten Ekstrem, 5 Fakta Aksi Berbahaya Bule Rusia Naiki KA Batu Bara
-
Tuntut Penyelesaian Konflik Tambang Muara Kate, Kantor Gubernur Kaltim Digeruduk
-
Turis Rusia Nekat! Aksi Gila Naik Kereta Batu Bara Babaranjang Viral!
-
Bukit Asam (PTBA) Raup Laba Bersih Rp 5,10 Triliun di 2024
-
Posko Arus Balik PKT di Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan Disambut Hangat Pemudik
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- 10 HP Midrange Terkencang Versi AnTuTu Maret 2025: Xiaomi Nomor 1, Dimensity Unggul
- 6 Rekomendasi Parfum Indomaret Wangi Mewah Harga Murah
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
Pilihan
-
8 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Memori 256 GB Terbaik April 2025
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaik April 2025
-
Hasil BRI Liga 1: Comeback Sempurna, Persib Bandung Diambang Juara
-
RESMI! Stadion Bertuah Timnas Indonesia Ini Jadi Venue Piala AFF U-23 2025
-
Jenazah Anak Kami Tak Bisa Pulang: Jerit Keluarga Ikhwan Warga Bekasi yang Tewas di Kamboja
Terkini
-
Dampak IKN, Babulu Diusulkan Punya Rumah Sakit Sendiri
-
Cuma Janji, Gaji Tak Dibayar, Karyawan RSHD Samarinda Mengadu ke Disnaker
-
650 Warga Kaltim Terdampak Dugaan BBM Tercemar, Pemprov Turun Tangan
-
Link DANA Kaget Aktif 17 April 2025: Siap-Siap Dapat Saldo Gratis
-
Maruarar Panggil AHY dan Basuki, Bahas Nasib Tower Hunian IKN