SuaraKaltim.id - Pemkot Banjarbaru kembali melayangkan Surat Peringatan (SP) ke-2, terhadap pemilik bangunan yang tidak memenuhi ketentuan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau bangunan tidak berizin dan warung remang-remang di sekitar Simpang 3 LIK, Kelurahan Landasan Ulin Selatan (LUS), Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru, Kamis (17/11/2022).
Sebanyak 75 SP 2 dilayangkan Pemko Banjarbaru menindaklanjuti SP 1 yang dilayangkan 14 hari lalu, pada Kamis (3/11/2022), kepada pemilik warung di sekitar Jalan Trikora dan Jalan A Yani arah Pelaihari di LUS, Kota Banjarbaru.
Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Banjarbaru, Muriani mengatakan saat melayangkan SP 2, pihaknya banyak menemui warung-warung yang tutup sehingga tidak menemui pemiliknya.
“Dalam surat itu (SP 2) ini dimintakan untuk membongkar bangunannya karena dianggap bangunan liar,” ungkapnya, melansir dari KanalKalimantan.com--Jaringan Suara.com.
Dijelaskan Muriani, status tanah yang ditempati mereka banyak yang tidak jelas kepemilikannya.
Selama 14 hari kedepan tepatnya pada Kamis (1/12/2022) jika SP 2 tidak diindahkan pemilik warung maka akan dilayangkan SP 3.
“Nanti akan kita koordinasikan lagi arahan pimpinan, apakah kita yang membongkar atau bagaimana, kami masih menunggu arahan,” ujarnya.
Diakuinya, lahan yang ditempati bangunan maupun warung yang ada di sekitar LIK Liang Anggang ini masih belum diketahui akan dijadikan apa kedepannya.
“Kalau pembangunannya kita kurang tahu juga, pasalnya tanahnya ini ada punya LIK atau siapa, namun dalam aturannya bangunan itu harusnya lebih mundur lagi dari badan jalan tidak boleh dekat dari got, ini sudah menyalahi,” jelasnya.
Baca Juga: Atlet Tinju Curhat ke Wali Kota Banjarbaru, Bonus PON Papua Tak Kunjung Diterima
Terkait sosialisasi lanjut Muriani pihaknya hanya mengandalkan surat teguran yang dilayangkan kepada pemilik warung.
“Seperti inilah humanisnya kami, tidak langsung SP 3, ada waktu tenggang untuk mereka memikirkan untuk melakukan pindahan,” tandasnya.
Sementara itu, salah seorang pemilik warung di LIK Liang Anggang, Sumardi mengatakan hingga saat ini masih belum menyiapkan untuk pindahan. Sebab lahan yang mereka tempati bukan lahan dari pemerintah.
“Kami semalam sudah berizin untuk membangun warung di penguasaan LIK, pemilik tanah tidak ada memerintahkan untuk membongkar, dari awal sudah izin ke mereka (pemilik tanah),” katanya.
Diakui pedagang yang sudah berjualan selama 6 tahun ini, jika SP 3 dilayangkan dirinya akan melakukan konfirmasi kepada pemilih tanah yang ditempatinya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
- 50 Kode Redeem FF Terbaru 17 Januari 2026, Klaim Hadiah Gojo Gratis
Pilihan
-
Rupiah Makin Jatuh Nilainya, Hampir ke Level Rp 17.000/USD
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Untuk Jadi Bos BI
-
Suram! Indonesia Masuk Daftar 27 Negara Terancam Krisis Struktural dan Pengangguran
-
Jelang Kunjungan Prabowo ke Inggris, Trah Sultan HB II Tolak Keras Kerja Sama Strategis! Ada Apa?
-
Siapa Ario Damar? Tokoh Penting Palembang yang Makamnya Kini Dikritik Usai Direvitalisasi
Terkini
-
Promo Diskon Tambah Daya Listrik PLN 50 Persen Berakhir Besok
-
5 Mobil Bekas Sekeren Honda Brio di Bawah 50 Juta, Lebih Hemat Biaya Operasional
-
4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
-
Pertahankan Tutupan Hutan 62 Persen, Kaltim Raih Kompensasi Karbon dari Bank Dunia
-
4 Mobil Bekas 70 Jutaan, Mesin Awet dan Bandel untuk Rutinitas Harian