SuaraKaltim.id - Pemkot Banjarbaru kembali melayangkan Surat Peringatan (SP) ke-2, terhadap pemilik bangunan yang tidak memenuhi ketentuan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau bangunan tidak berizin dan warung remang-remang di sekitar Simpang 3 LIK, Kelurahan Landasan Ulin Selatan (LUS), Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru, Kamis (17/11/2022).
Sebanyak 75 SP 2 dilayangkan Pemko Banjarbaru menindaklanjuti SP 1 yang dilayangkan 14 hari lalu, pada Kamis (3/11/2022), kepada pemilik warung di sekitar Jalan Trikora dan Jalan A Yani arah Pelaihari di LUS, Kota Banjarbaru.
Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Banjarbaru, Muriani mengatakan saat melayangkan SP 2, pihaknya banyak menemui warung-warung yang tutup sehingga tidak menemui pemiliknya.
“Dalam surat itu (SP 2) ini dimintakan untuk membongkar bangunannya karena dianggap bangunan liar,” ungkapnya, melansir dari KanalKalimantan.com--Jaringan Suara.com.
Baca Juga: Atlet Tinju Curhat ke Wali Kota Banjarbaru, Bonus PON Papua Tak Kunjung Diterima
Dijelaskan Muriani, status tanah yang ditempati mereka banyak yang tidak jelas kepemilikannya.
Selama 14 hari kedepan tepatnya pada Kamis (1/12/2022) jika SP 2 tidak diindahkan pemilik warung maka akan dilayangkan SP 3.
“Nanti akan kita koordinasikan lagi arahan pimpinan, apakah kita yang membongkar atau bagaimana, kami masih menunggu arahan,” ujarnya.
Diakuinya, lahan yang ditempati bangunan maupun warung yang ada di sekitar LIK Liang Anggang ini masih belum diketahui akan dijadikan apa kedepannya.
“Kalau pembangunannya kita kurang tahu juga, pasalnya tanahnya ini ada punya LIK atau siapa, namun dalam aturannya bangunan itu harusnya lebih mundur lagi dari badan jalan tidak boleh dekat dari got, ini sudah menyalahi,” jelasnya.
Baca Juga: Upah Sopir APG Belum Dibayar 3 Bulan, Dishub Banjarbaru Tunggu Pencairan
Terkait sosialisasi lanjut Muriani pihaknya hanya mengandalkan surat teguran yang dilayangkan kepada pemilik warung.
Berita Terkait
-
Komnas Perempuan Desak Aparat Hukum Identifikasi Kasus Femisida
-
Kasus Pembunuhan Jurnalis J di Banjarbaru, Bukti Femisida Intim Semakin Brutal
-
KSAL Pastikan Peradilan Militer Oknum TNI AL yang Bunuh Jurnalis Juwita Akan Transparan
-
Kronologi Pemerkosaan Jurnalis Juwita Sebelum Dibunuh, Terduga Pelaku Anggota TNI AL
-
Pembunuhan Jurnalis Juwita: Denpom AL Balikpapan Bergerak Cepat, Motif Pembunuhan Masih Misteri
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- 10 HP Midrange Terkencang Versi AnTuTu Maret 2025: Xiaomi Nomor 1, Dimensity Unggul
- 6 Rekomendasi Parfum Indomaret Wangi Mewah Harga Murah
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
Pilihan
-
8 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Memori 256 GB Terbaik April 2025
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaik April 2025
-
Hasil BRI Liga 1: Comeback Sempurna, Persib Bandung Diambang Juara
-
RESMI! Stadion Bertuah Timnas Indonesia Ini Jadi Venue Piala AFF U-23 2025
-
Jenazah Anak Kami Tak Bisa Pulang: Jerit Keluarga Ikhwan Warga Bekasi yang Tewas di Kamboja
Terkini
-
Dampak IKN, Babulu Diusulkan Punya Rumah Sakit Sendiri
-
Cuma Janji, Gaji Tak Dibayar, Karyawan RSHD Samarinda Mengadu ke Disnaker
-
650 Warga Kaltim Terdampak Dugaan BBM Tercemar, Pemprov Turun Tangan
-
Link DANA Kaget Aktif 17 April 2025: Siap-Siap Dapat Saldo Gratis
-
Maruarar Panggil AHY dan Basuki, Bahas Nasib Tower Hunian IKN