SuaraKaltim.id - Pemkot Banjarbaru kembali melayangkan Surat Peringatan (SP) ke-2, terhadap pemilik bangunan yang tidak memenuhi ketentuan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau bangunan tidak berizin dan warung remang-remang di sekitar Simpang 3 LIK, Kelurahan Landasan Ulin Selatan (LUS), Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru, Kamis (17/11/2022).
Sebanyak 75 SP 2 dilayangkan Pemko Banjarbaru menindaklanjuti SP 1 yang dilayangkan 14 hari lalu, pada Kamis (3/11/2022), kepada pemilik warung di sekitar Jalan Trikora dan Jalan A Yani arah Pelaihari di LUS, Kota Banjarbaru.
Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Banjarbaru, Muriani mengatakan saat melayangkan SP 2, pihaknya banyak menemui warung-warung yang tutup sehingga tidak menemui pemiliknya.
“Dalam surat itu (SP 2) ini dimintakan untuk membongkar bangunannya karena dianggap bangunan liar,” ungkapnya, melansir dari KanalKalimantan.com--Jaringan Suara.com.
Dijelaskan Muriani, status tanah yang ditempati mereka banyak yang tidak jelas kepemilikannya.
Selama 14 hari kedepan tepatnya pada Kamis (1/12/2022) jika SP 2 tidak diindahkan pemilik warung maka akan dilayangkan SP 3.
“Nanti akan kita koordinasikan lagi arahan pimpinan, apakah kita yang membongkar atau bagaimana, kami masih menunggu arahan,” ujarnya.
Diakuinya, lahan yang ditempati bangunan maupun warung yang ada di sekitar LIK Liang Anggang ini masih belum diketahui akan dijadikan apa kedepannya.
“Kalau pembangunannya kita kurang tahu juga, pasalnya tanahnya ini ada punya LIK atau siapa, namun dalam aturannya bangunan itu harusnya lebih mundur lagi dari badan jalan tidak boleh dekat dari got, ini sudah menyalahi,” jelasnya.
Baca Juga: Atlet Tinju Curhat ke Wali Kota Banjarbaru, Bonus PON Papua Tak Kunjung Diterima
Terkait sosialisasi lanjut Muriani pihaknya hanya mengandalkan surat teguran yang dilayangkan kepada pemilik warung.
“Seperti inilah humanisnya kami, tidak langsung SP 3, ada waktu tenggang untuk mereka memikirkan untuk melakukan pindahan,” tandasnya.
Sementara itu, salah seorang pemilik warung di LIK Liang Anggang, Sumardi mengatakan hingga saat ini masih belum menyiapkan untuk pindahan. Sebab lahan yang mereka tempati bukan lahan dari pemerintah.
“Kami semalam sudah berizin untuk membangun warung di penguasaan LIK, pemilik tanah tidak ada memerintahkan untuk membongkar, dari awal sudah izin ke mereka (pemilik tanah),” katanya.
Diakui pedagang yang sudah berjualan selama 6 tahun ini, jika SP 3 dilayangkan dirinya akan melakukan konfirmasi kepada pemilih tanah yang ditempatinya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Tahta Bambang Pacul di Jateng Runtuh Usai 'Sentilan' Pedas Megawati
- Putrinya Bukan Darah Daging Ridwan Kamil, Lisa Mariana: Berarti Anak Tuyul
- 5 Sepatu Onitsuka Tiger Terbaik untuk Jalan Kaki Seharian: Anti Pegal dan Tetap Stylish
- Bukan Dean Zandbergen, Penyerang Keturunan Ini akan Dampingi Miliano Jonathans di Timnas Indonesia?
- Elkan Baggott Curhat ke Jordi Amat: Saya Harus Seperti Apa?
Pilihan
-
Anggaran MBG vs BPJS Kesehatan: Analisis Alokasi Jumbo Pemerintah di RAPBN 2026
-
Sri Mulyani Disebut Pihak yang Restui Tunjangan Rumah DPR Rp50 Juta Per Bulan
-
Sri Mulyani Berencana Naikkan Iuran BPJS Kesehatan 4 Bulan Lagi
-
Viral Noel Ebenezer Sebut Prabowo Ancaman Demokrasi dan Kemanusiaan
-
Naturalisasi PSSI Belum Rampung, Miliano Jonathans Dipanggil Timnas Belanda
Terkini
-
Malaysia Lirik IKN: Komitmen Bersama Bangun Fondasi Asia Tenggara yang Tangguh
-
Dari Rp 300 Ribu Jadi Rp 9,5 Juta, Warga Balikpapan Keluhkan PBB Melonjak Drastis
-
Dari Kukar hingga Mahulu, Begini Sebaran Konsumsi Ikan Warga Kaltim
-
Kerja Sama Internasional, IKN Tarik Minat Anhui Tiongkok
-
Proyek Rp 206 Miliar, Jalan KubarMahulu Jadi Akses Penting Mobilitas Masyarakat