Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Kamis, 17 November 2022 | 20:30 WIB
Pemkot Banjarbaru layangkan SP 2 kepada 75 pemilik bangunan. [KanalKalimantan,com]

SuaraKaltim.id - Pemkot Banjarbaru kembali melayangkan Surat Peringatan (SP) ke-2, terhadap pemilik bangunan yang tidak memenuhi ketentuan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau bangunan tidak berizin dan warung remang-remang di sekitar Simpang 3 LIK, Kelurahan Landasan Ulin Selatan (LUS), Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru, Kamis (17/11/2022).

Sebanyak 75 SP 2 dilayangkan Pemko Banjarbaru menindaklanjuti SP 1 yang dilayangkan 14 hari lalu, pada Kamis (3/11/2022), kepada pemilik warung di sekitar Jalan Trikora dan Jalan A Yani arah Pelaihari di LUS, Kota Banjarbaru.

Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Banjarbaru, Muriani mengatakan saat melayangkan SP 2, pihaknya banyak menemui warung-warung yang tutup sehingga tidak menemui pemiliknya.

“Dalam surat itu (SP 2) ini dimintakan untuk membongkar bangunannya karena dianggap bangunan liar,” ungkapnya, melansir dari KanalKalimantan.com--Jaringan Suara.com.

Baca Juga: Atlet Tinju Curhat ke Wali Kota Banjarbaru, Bonus PON Papua Tak Kunjung Diterima

Dijelaskan Muriani, status tanah yang ditempati mereka banyak yang tidak jelas kepemilikannya.

Selama 14 hari kedepan tepatnya pada Kamis (1/12/2022) jika SP 2 tidak diindahkan pemilik warung maka akan dilayangkan SP 3.

“Nanti akan kita koordinasikan lagi arahan pimpinan, apakah kita yang membongkar atau bagaimana, kami masih menunggu arahan,” ujarnya.

Diakuinya, lahan yang ditempati bangunan maupun warung yang ada di sekitar LIK Liang Anggang ini masih belum diketahui akan dijadikan apa kedepannya.

“Kalau pembangunannya kita kurang tahu juga, pasalnya tanahnya ini ada punya LIK atau siapa, namun dalam aturannya bangunan itu harusnya lebih mundur lagi dari badan jalan tidak boleh dekat dari got, ini sudah menyalahi,” jelasnya.

Baca Juga: Upah Sopir APG Belum Dibayar 3 Bulan, Dishub Banjarbaru Tunggu Pencairan

Terkait sosialisasi lanjut Muriani pihaknya hanya mengandalkan surat teguran yang dilayangkan kepada pemilik warung.

“Seperti inilah humanisnya kami, tidak langsung SP 3, ada waktu tenggang untuk mereka memikirkan untuk melakukan pindahan,” tandasnya.

Sementara itu, salah seorang pemilik warung di LIK Liang Anggang, Sumardi mengatakan hingga saat ini masih belum menyiapkan untuk pindahan. Sebab lahan yang mereka tempati bukan lahan dari pemerintah.

“Kami semalam sudah berizin untuk membangun warung di penguasaan LIK, pemilik tanah tidak ada memerintahkan untuk membongkar, dari awal sudah izin ke mereka (pemilik tanah),” katanya.

Diakui pedagang yang sudah berjualan selama 6 tahun ini, jika SP 3 dilayangkan dirinya akan melakukan konfirmasi kepada pemilih tanah yang ditempatinya.

Load More