Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Sabtu, 19 November 2022 | 14:00 WIB
KPK perkenalkan Direktorat AKBU yang terbilang baru kepada jurnalis melalui diskusi media di Kaltim. [kaltimtoday.co]

SuaraKaltim.id - Direktorat Antikorupsi Badan Usaha (AKBU) terbilang baru di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Urgensi dari dibentuknya direktorat tersebut karena KPK menyadari pihak swasta jadi salah satu penyumbang terbesar sebagai tersangka kasus korupsi. Misalnya melalui suap.

Melalui diskusi media bersama jurnalis di Kaltim, Kamis (17/11/2022) di Ruang Ruhui Rahayu Kantor Gubernur Kaltim, Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) 3 Direktorat AKBU, Dwi Aprilia Linda membeberkan sejumlah hal.

Perempuan yang akrab disapa Linda itu menyebut, korupsi di sektor swasta juga menjadi isu internasional. Apalagi korupsi di sektor swasta terutama suap sudah jadi rahasia umum. Menurutnya, penting bagi KPK untuk mengintervensi sektor tersebut.

“Fungsinya, kami melakukan pencegahan. Peran kami membangun sistem anti korupsi di badan usaha seperti BUMN, BUMD, dan sektor swasta. Ini yang kami dorong dengan sistem manajemen anti korupsi,” jelasnya, melansir dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Sabtu (19/11/2022).

Baca Juga: Kontingen PPU Kecelakaan Dalam Perjalanan ke Berau, Ada yang Patah Tulang

Melalui Direktorat AKBU, KPK ingin mengetahui kasus korupsi di ranah badan usaha. Mulai dari siapa yang memberi suap hingga penerima. Sejauh ini, pemberi suap didominasi oleh pelaku usaha. Jumlahnya lebih dari 50 persen.

“Oleh sebab itu, menjadi urgensi bagi KPK untuk membentuk ini dengan memberikan pemahaman. Khususnya kepada pelaku usaha sektor swasta terkait mana yang bisa dikategorikan penyuapan dan berakhir sebagai kasus korupsi,” tegasnya.

Dugaan kasus korupsi yang melibatkan sektor usaha dan pelaku usaha hampir terjadi di semua daerah di Indonesia. Sektor-sektor yang rawan biasanya ada di infrastruktur, kesehatan, pangan, keuangan, migas, dan kehutanan.

Biasanya, Direktorat AKBU akan menggelar focus group discussion (FGD) alias anti corruption working group. Lazimnya, asosiasi usaha diundang untuk terlibat. Pihaknya pun akan bertanya soal dunia usaha di Kaltim.

“Ketika ada permasalahan dan berpotensi penyuapan, nanti kami tindak lanjuti,” bebernya.

Baca Juga: Beredar Kabar, Nobar Piala Dunia 2022 Harus Izin Kominfo Kaltim: Misinformasi

Secara umum, jika melihat status korupsi dengan modus penyuapan yang ditangani KPK, Linda mengungkapkan, sebagian besar mesti terkait dengan perizinan. Dia memberi contoh, yakni kasus perizinan yang sempat ramai dan menyeret nama Wali Kota Cimahi nonaktif, Ajay Muhammad Priatna. Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan suap perizinan proyek pembangunan Rumah Sakit Kasih Bunda Cimahi.

Load More