SuaraKaltim.id - Direktorat Antikorupsi Badan Usaha (AKBU) terbilang baru di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Urgensi dari dibentuknya direktorat tersebut karena KPK menyadari pihak swasta jadi salah satu penyumbang terbesar sebagai tersangka kasus korupsi. Misalnya melalui suap.
Melalui diskusi media bersama jurnalis di Kaltim, Kamis (17/11/2022) di Ruang Ruhui Rahayu Kantor Gubernur Kaltim, Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) 3 Direktorat AKBU, Dwi Aprilia Linda membeberkan sejumlah hal.
Perempuan yang akrab disapa Linda itu menyebut, korupsi di sektor swasta juga menjadi isu internasional. Apalagi korupsi di sektor swasta terutama suap sudah jadi rahasia umum. Menurutnya, penting bagi KPK untuk mengintervensi sektor tersebut.
“Fungsinya, kami melakukan pencegahan. Peran kami membangun sistem anti korupsi di badan usaha seperti BUMN, BUMD, dan sektor swasta. Ini yang kami dorong dengan sistem manajemen anti korupsi,” jelasnya, melansir dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Sabtu (19/11/2022).
Baca Juga: Kontingen PPU Kecelakaan Dalam Perjalanan ke Berau, Ada yang Patah Tulang
Melalui Direktorat AKBU, KPK ingin mengetahui kasus korupsi di ranah badan usaha. Mulai dari siapa yang memberi suap hingga penerima. Sejauh ini, pemberi suap didominasi oleh pelaku usaha. Jumlahnya lebih dari 50 persen.
“Oleh sebab itu, menjadi urgensi bagi KPK untuk membentuk ini dengan memberikan pemahaman. Khususnya kepada pelaku usaha sektor swasta terkait mana yang bisa dikategorikan penyuapan dan berakhir sebagai kasus korupsi,” tegasnya.
Dugaan kasus korupsi yang melibatkan sektor usaha dan pelaku usaha hampir terjadi di semua daerah di Indonesia. Sektor-sektor yang rawan biasanya ada di infrastruktur, kesehatan, pangan, keuangan, migas, dan kehutanan.
Biasanya, Direktorat AKBU akan menggelar focus group discussion (FGD) alias anti corruption working group. Lazimnya, asosiasi usaha diundang untuk terlibat. Pihaknya pun akan bertanya soal dunia usaha di Kaltim.
“Ketika ada permasalahan dan berpotensi penyuapan, nanti kami tindak lanjuti,” bebernya.
Baca Juga: Beredar Kabar, Nobar Piala Dunia 2022 Harus Izin Kominfo Kaltim: Misinformasi
Secara umum, jika melihat status korupsi dengan modus penyuapan yang ditangani KPK, Linda mengungkapkan, sebagian besar mesti terkait dengan perizinan. Dia memberi contoh, yakni kasus perizinan yang sempat ramai dan menyeret nama Wali Kota Cimahi nonaktif, Ajay Muhammad Priatna. Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan suap perizinan proyek pembangunan Rumah Sakit Kasih Bunda Cimahi.
Berita Terkait
-
Enaknya Jadi Setya Novanto: Korupsi Triliunan, Hukumannya Makin RIngan
-
Penggunaan Mobil Dinas untuk Mudik Bisa Kena Pasal Korupsi
-
Izinkan Mobil Dinas untuk Mudik, Wali Kota Depok Bisa Diperiksa dalam Kasus Korupsi
-
Pakar Jelaskan Alasan KPK Tak Perlu Ikuti RUU KUHAP Soal Penyadapan
-
Kritik Keterlibatan Ketua KPK di Danantara, PUKAT UGM: kalau Terjadi Korupsi Mau Bagaimana?
Terpopuler
- Kode Redeem FF 2 April 2025: SG2 Gurun Pasir Menantimu, Jangan Sampai Kehabisan
- Ruben Onsu Pamer Lebaran Bareng Keluarga Baru usai Mualaf, Siapa Mereka?
- Aib Sepak Bola China: Pemerintah Intervensi hingga Korupsi, Timnas Indonesia Bisa Menang
- Rizky Ridho Pilih 4 Klub Liga Eropa, Mana yang Cocok?
- Suzuki Smash 2025, Legenda Bangkit, Desain Makin Apik
Pilihan
-
Misi Mathew Baker di Piala Asia U-17 2025: Demi Negara Ibu Tercinta
-
Dear Timnas Indonesia U-17! Awas Korsel Punya Dendam 23 Tahun
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
Terkini
-
APBD Terpangkas Rp 300 Miliar, Pemkab PPU Matangkan Program Kartu Cerdas
-
Libur Lebaran di Beras Basah: 3.000 Pelancong, Mayoritas Wisatawan Lokal
-
Harga Sewa Kapal ke Pulau Beras Basah: Mulai Rp 550 Ribu, Ini Daftarnya!
-
Dua Penghargaan Internasional dari The Asset Triple A Awards 2025 Sukses Diboyong BRI
-
Dari Nganjuk ke Sepaku, Wisatawan Rela Tempuh Perjalanan Jauh Demi IKN