SuaraKaltim.id - Rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Kayan di Kecamatan Peso, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara (Kaltara) oleh PT Kayan Hydro Energi (KHE) makin tidak jelas. Progres pembangunan sejauh ini masih dinilai lambat.
Kepala Bidang (Kabid) Perizinan dan non Perizinan, pada Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bulungan, Roni Silitonga menyebut, pihaknya menerima tembusan surat dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Surat tersebut dikirim oleh Direktur Jenderal Sumber Daya Air (SDA) berisi tentang review terhadap desain bendungan.
Meski demikian, DPMPTSP Kabupaten Bulungan masih menunggu update terbaru kementerian terkait, pasca adanya tembusan surat dari Dirjen SDA. Sebelumnya diketahui dilakukan review terhadap desain bendungan oleh kementerian terkait, dan sementara ini belum disetujui.
“Infonya masih rapat, memang surat tebusan itu tentang harus mengupdate, mereview ulang. Surat itu benar, tapi kita tidak tahu apa tindakan di pusat, ini sudah lama saya tidak tahu perkembangan di pusat lagi,” katanya dalam keterangan yang diperoleh melalui aplikasi pesan instan, Selasa (14/11/2023).
Baca Juga: Jaga Kelangkaan Stok Minyak di Kaltimra, Bulog Datangkan 160 Ribu MinyaKita
Surat yang dimaksud adalah surat No. SA 0403-As/1491 tanggal 13 September 2023 perihal Pemberitahuan dari Direktur Jenderal Sumber Daya Air (Dirjen SDA) kepada PT KHE, terkait review terhadap persetujuan desain bendungan. Dari hasil review disebutkan terdapat perbedaan peta izin lokasi antara dokumen Laporan Tindak Lanjut Risalah Sidang Teknis KKB, Pembahasan Persetujuan Desian Bendungan Kayan I Kabupaten Bulungan, dengan peta izin lokasi pada Surat Bupati Bulungan No. 100.3.2/244/HUKUM-II tanggal 11 Agustus 2023.
Kemudian disebutkan, izin lokasi pembangunan PLTA di Sungai Kayan oleh KHE di Kecamatan Peso, sudah habis masa berlakunya sebagaimana disampaikan dalam Surat Bupati No. 503 tanggal 21 Februari 2022.
Berdasarkan surat ini, Dirjen SDA menyatakan, persetujuan Desain Bendungan tanggal 22 Juli 2020 milik KHE harus dilakukan review ulang. Izin Pelaksanaan Konstruksi Bendungan tanggal 22 Juli 2020 milik KHE dinyatakan tidak berlaku, dan KHE harus menghentikan pelaksanaan konstruksi pembangunan Bendungan Kayan I.
Apabila KHE ingin melanjutkan pembangunan Bendungan Kayan I, maka KHE harus mengajukan ulang permohonan review desain dan permohonan izin pelaksanaan konstruksi dengan melengkapi persyaratan-persyaratannya berdasarkan Peraturan Perundang-undangan.
Roni Silitongan menjelaskan, sementara ini KHE masih melakukan kegiatan. Seandainya pun KHE tetap melakukan kegiatan untuk pembangunan, dengan konsekuensi surat tersebut, Roni mengatakan hal itu kewenangan ada di pusat.
Baca Juga: Petaka Lomba Balap Ketinting, Satu Peserta Tewas Bertabrakan di Kaltara
“Saya tidak bisa jawab itu,” katanya.
Berita Terkait
-
Mengenal KIPI, Kawasan Industri Hijau di Kaltara yang Digadang-gadang Terbesar di Dunia
-
JK Pastikan PLTA Kerinci Beroperasi Maret 2025: Lebih Cepat 7 Bulan
-
PLTA Kerinci Beroperasi Maret 2025, Jusuf Kalla: Lebih Cepat dari Target
-
PLN Indonesia Power Resmi Operasikan PLTA dari Waduk Terbesar Kedua di Indonesia
-
Gebrakan 100 Hari, Presiden Prabowo Resmikan 37 Proyek Ketenagalistrikan: Fondasi Target Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Nilai Tukar Rupiah Terjun Bebas! Trump Beri 'Pukulan' Tarif 32 Persen ke Indonesia
-
Harga Emas Antam Lompat Tinggi di Libur Lebaran Jadi Rp1.836.000/Gram
-
7 Rekomendasi HP 5G Murah Terupdate April 2025, Mulai Rp 2 Jutaan
-
Donald Trump Resmi Umumkan Tarif Baru, Ekonomi Indonesia Terancam Kena Dampak!
-
Antara Pangan Instan dan Kampanye Sehat, Ironi Spanduk di Pasar Tradisional
Terkini
-
BMKG: Hujan 80-90 Persen Berpotensi Guyur Kaltim, Warga Diminta Waspada
-
Cegah Perundungan, DPRD PPU Dorong Kolaborasi Sekolah, Orang Tua, dan Pemerintah
-
Dugaan Pencemaran Laut, PT EUP: Kami Tetap Peduli pada Kesejahteraan Nelayan
-
Peringatan BMKG: Waspadai Dampak Pasang Laut di Pesisir Kaltim pada 2 April 2025
-
Sinergi DPRD dan Pemkab PPU, Stunting Berkurang Hingga 11,55 Persen