SuaraKaltim.id - Seorang anak perempuan di bawah umur menjadi korban pencabulan 4 pemuda di Sangatta, Kutai Timur (Kutim). Korban disetubuhi secara bergantian setelah dicekoki miras.
Perbuatan keji ini bermula saat korban diajak temannya ke indekos milik seorang remaja di bawah umur juga. Ia dikenal dengan sebutan Boi--nama samarannya-- yang berusia 17 tahun, Minggu (14/10/2023) lalu.
Di lokasi itu ada 8 anak remaja dan dewasa yang tengah berkumpul. Ternyata saat itu Boi sudah menyiapkan minuman keras untuk menjebak korban.
Bersama teman-temannya, Boi mencekoki korban dengan miras. Setelah dalam kondisi mabuk, Boi bersama 3 rekannya yaitu RR (18), NS (19), dan MR (19) lalu menyetubui korban.
Baca Juga: Korban Gantung Diri di Desa Martadinata Kutim Sempat Usir Anak dan Istri Sebelum Akhiri Hidupnya
"Saat bersama-sama, (boi) memberikan korban minuman beralkohol sampai dengan korban mulai mabuk, dan diantara delapan anak remaja tersebut hanya ada 4 orang yang melakukan tindakan persetubuhan dan pencabulan kepada korban," Kata Kapolres Kutim AKBP Roni Bonic melalui Wakapolres Herman melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Kamis (16/11/2023).
Ia juga mengatakan, dari 8 pria yang berada di indekos, hanya 2 orang yang korban kenal. Kemudian, di antara korban dan pelaku tak ada yang berpacaran, hanya sekedar teman dekat.
“Karena tak terima keluarga korban langsung melaporkan kejadian ini. Atas laporan tersebut polisi melakukan penangkapan,” tuturnya.
Atas kejadian ini, kepolisian berpesan kepada orang tua dan masyarakat untuk lebih meningkatkan pengawasan kepada anak-anak. Sehingga kejadian tak terulang.
Selain itu, ia juga meminta warga tak segan untuk melaporkan tindak kejahatan. “Tentu hal ini untuk menjaga hal-hal yang tak diinginkan karena pelaku maupun korban masih di bawah umur dan masih pelajar. Selain itu ada juga yang baru saja lulus sekolah,” ujarnya.
Baca Juga: Istri Teriak Histeris, Suami di Desa Martadinata Kutim Nekat Gantung Diri Dalam Rumah
Dari hasil visum ada beberapa barang bukti yang sudah diamankan. Yaitu, celana dan pakaian korban termasuk para tersangka.
Pada tindak pidana ini tersangka dikenakan Pasal 81 Ayat (1) dan (2) Jo Pasal 76D UURI Nomor 17 Tahun 2016 dan Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UURI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak, dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak 5 Miliar Rupiah.
Berita Terkait
-
Diduga Pacaran dengan Bocah di Bawah Umur, Aliando Bisa Terjerat Pasal Ini?
-
Desak Tutup Pabrik Miras, Fraksi PKS: Banten Tempat Ulama Besar dan Santri
-
Ide Nama Anak Perempuan yang Lahir pada Bulan November
-
Sumber Kekayaan Aliando Syarief, Dikabarkan Pacari Anak di Bawah Umur
-
Bejat! Pimpinan Ponpes di Jambi Cabuli 11 Santri dan 1 Santriwati, Begini Modusnya
Terpopuler
- Vanessa Nabila Bantah Jadi Simpanan Cagub Ahmad Luthfi, tapi Dipinjami Mobil Mewah, Warganet: Sebodoh Itu Kah Rakyat?
- Reaksi Tajam Lex Wu usai Ivan Sugianto Nangis Minta Maaf Gegara Paksa Siswa SMA Menggonggong
- Kini Rekening Ivan Sugianto Diblokir PPATK, Sahroni: Selain Kelakuan Buruk, Dia juga Cari Uang Diduga Ilegal
- TikToker Intan Srinita Minta Maaf Usai Sebut Roy Suryo Pemilik Fufufafa, Netizen: Tetap Proses Hukum!
- Adu Pendidikan Zeda Salim dan Irish Bella, Siap Gantikan Irish Jadi Istri Ammar Zoni?
Pilihan
-
Kekerasan di Pos Hauling Paser, JATAM Desak Pencabutan Izin PT MCM
-
Jelajah Gizi 2024: Telusur Pangan Lokal Hingga Ikan Lemuru Banyuwangi Setara Salmon Cegah Anemia dan Stunting
-
Pembunuhan Tokoh Adat di Paser: LBH Samarinda Sebut Pelanggaran HAM Serius
-
Kenapa Erick Thohir Tunjuk Bos Lion Air jadi Dirut Garuda Indonesia?
-
Sah! BYD Kini Jadi Mobil Listrik Paling Laku di Indonesia, Kalahkan Wuling
Terkini
-
Kekerasan di Pos Hauling Paser, JATAM Desak Pencabutan Izin PT MCM
-
Survei Poltracking: Isran Noor-Hadi Mulyadi Unggul dengan Elektabilitas 52,9%
-
Stadion Aji Imbut Riuh, Kampanye Rudy-Seno Dimeriahkan Ribuan Pendukung
-
Pembunuhan Tokoh Adat di Paser: LBH Samarinda Sebut Pelanggaran HAM Serius
-
Fokus Kawal Suara di Kukar, Tim Isran-Hadi Optimistis Menang