SuaraKaltim.id - Seorang anak perempuan di bawah umur menjadi korban pencabulan 4 pemuda di Sangatta, Kutai Timur (Kutim). Korban disetubuhi secara bergantian setelah dicekoki miras.
Perbuatan keji ini bermula saat korban diajak temannya ke indekos milik seorang remaja di bawah umur juga. Ia dikenal dengan sebutan Boi--nama samarannya-- yang berusia 17 tahun, Minggu (14/10/2023) lalu.
Di lokasi itu ada 8 anak remaja dan dewasa yang tengah berkumpul. Ternyata saat itu Boi sudah menyiapkan minuman keras untuk menjebak korban.
Bersama teman-temannya, Boi mencekoki korban dengan miras. Setelah dalam kondisi mabuk, Boi bersama 3 rekannya yaitu RR (18), NS (19), dan MR (19) lalu menyetubui korban.
"Saat bersama-sama, (boi) memberikan korban minuman beralkohol sampai dengan korban mulai mabuk, dan diantara delapan anak remaja tersebut hanya ada 4 orang yang melakukan tindakan persetubuhan dan pencabulan kepada korban," Kata Kapolres Kutim AKBP Roni Bonic melalui Wakapolres Herman melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Kamis (16/11/2023).
Ia juga mengatakan, dari 8 pria yang berada di indekos, hanya 2 orang yang korban kenal. Kemudian, di antara korban dan pelaku tak ada yang berpacaran, hanya sekedar teman dekat.
“Karena tak terima keluarga korban langsung melaporkan kejadian ini. Atas laporan tersebut polisi melakukan penangkapan,” tuturnya.
Atas kejadian ini, kepolisian berpesan kepada orang tua dan masyarakat untuk lebih meningkatkan pengawasan kepada anak-anak. Sehingga kejadian tak terulang.
Selain itu, ia juga meminta warga tak segan untuk melaporkan tindak kejahatan. “Tentu hal ini untuk menjaga hal-hal yang tak diinginkan karena pelaku maupun korban masih di bawah umur dan masih pelajar. Selain itu ada juga yang baru saja lulus sekolah,” ujarnya.
Baca Juga: Korban Gantung Diri di Desa Martadinata Kutim Sempat Usir Anak dan Istri Sebelum Akhiri Hidupnya
Dari hasil visum ada beberapa barang bukti yang sudah diamankan. Yaitu, celana dan pakaian korban termasuk para tersangka.
Pada tindak pidana ini tersangka dikenakan Pasal 81 Ayat (1) dan (2) Jo Pasal 76D UURI Nomor 17 Tahun 2016 dan Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UURI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak, dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak 5 Miliar Rupiah.
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- 5 Lipstik Rekomendasi Fuji yang Tahan Lama, Tidak Kering dan Anti Pecah-Pecah
- PT Blueray Cargo Milik Siapa? Perusahaan Logistik yang Seret Raffi Ahmad dalam Kasus Suap Importasi
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
BRI Optimistis Fundamental Perbankan Dukung Stabilitas Pasar Saham
-
Perbanas: Industri Perbankan Nasional Tetap Kuat di Tengah Ketidakpastian Global
-
BRI Consumer Expo 2026, Banyak Promo Menarik untuk Hunian, Kendaraan, hingga Liburan
-
Rapat Bahas Hak Angket Rudy Mas'ud Gagal, Fraksi Golkar Kompak Mangkir
-
Kaltim Resmi Buka Penerbangan Rute Samarinda-Melak, Segini Tarifnya