SuaraKaltim.id - Seorang anak perempuan di bawah umur menjadi korban pencabulan 4 pemuda di Sangatta, Kutai Timur (Kutim). Korban disetubuhi secara bergantian setelah dicekoki miras.
Perbuatan keji ini bermula saat korban diajak temannya ke indekos milik seorang remaja di bawah umur juga. Ia dikenal dengan sebutan Boi--nama samarannya-- yang berusia 17 tahun, Minggu (14/10/2023) lalu.
Di lokasi itu ada 8 anak remaja dan dewasa yang tengah berkumpul. Ternyata saat itu Boi sudah menyiapkan minuman keras untuk menjebak korban.
Bersama teman-temannya, Boi mencekoki korban dengan miras. Setelah dalam kondisi mabuk, Boi bersama 3 rekannya yaitu RR (18), NS (19), dan MR (19) lalu menyetubui korban.
"Saat bersama-sama, (boi) memberikan korban minuman beralkohol sampai dengan korban mulai mabuk, dan diantara delapan anak remaja tersebut hanya ada 4 orang yang melakukan tindakan persetubuhan dan pencabulan kepada korban," Kata Kapolres Kutim AKBP Roni Bonic melalui Wakapolres Herman melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Kamis (16/11/2023).
Ia juga mengatakan, dari 8 pria yang berada di indekos, hanya 2 orang yang korban kenal. Kemudian, di antara korban dan pelaku tak ada yang berpacaran, hanya sekedar teman dekat.
“Karena tak terima keluarga korban langsung melaporkan kejadian ini. Atas laporan tersebut polisi melakukan penangkapan,” tuturnya.
Atas kejadian ini, kepolisian berpesan kepada orang tua dan masyarakat untuk lebih meningkatkan pengawasan kepada anak-anak. Sehingga kejadian tak terulang.
Selain itu, ia juga meminta warga tak segan untuk melaporkan tindak kejahatan. “Tentu hal ini untuk menjaga hal-hal yang tak diinginkan karena pelaku maupun korban masih di bawah umur dan masih pelajar. Selain itu ada juga yang baru saja lulus sekolah,” ujarnya.
Baca Juga: Korban Gantung Diri di Desa Martadinata Kutim Sempat Usir Anak dan Istri Sebelum Akhiri Hidupnya
Dari hasil visum ada beberapa barang bukti yang sudah diamankan. Yaitu, celana dan pakaian korban termasuk para tersangka.
Pada tindak pidana ini tersangka dikenakan Pasal 81 Ayat (1) dan (2) Jo Pasal 76D UURI Nomor 17 Tahun 2016 dan Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UURI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak, dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak 5 Miliar Rupiah.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- Kasat Narkoba Tangsel Ditangkap! Diduga Edarkan Narkoba Bersama Enam Anak Buah
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
Pilihan
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
-
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Terjaring OTT KPK, Ulangi Jejak Kelam Pendahulu
-
Ledakan Dahsyat Guncang Mall AEON Dua Orang Tewas, Diduga Akibat Kebocoran Gas
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
Terkini
-
Pembagian Seragam Gratis Pemprov Kaltim Terlambat, Orangtua Terpaksa Beli Dulu
-
JPMorgan Berikan Validasi Atas BBRI, Kualitas Aset Membaik
-
Suara.com Audiensi dengan DPD RI Kaltim, Bahas Sinergi Publikasi dan Keterbukaan Informasi
-
KUR BRI Dukung Rosyidah Terus Kembangkan Usaha Olahan Hasil Laut di Indramayu
-
Strategi Dorong UMKM Desa Berkembang Melalui Peran Mantri BRI, Simak Kisah dari Sumatera Utara Ini