SuaraKaltim.id - Sejumlah pelaku usaha media luar ruang dan media kreatif di Balikpapan menyayangkan langkah pemerintah yang secara tiba-tiba menerbitkan Surat Edaran Wali Kota tentang Pemberitahuan Penurunan Reklame Rokok. Penurunan itu dilakukan sejak 4 Desember 2023 kemarin.
Dalam surat edaran tersebut, dinyatakan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan tak lagi menerbitkan izin reklame rokok untuk seluruh wilayah atau ruas jalan umum di Kota Minyak.
Padahal berkaca pada peraturan di atasnya yakni, Peraturan Pemerintah (PP) No 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan yang masih berlaku, tidak ada pelarangan total bagi reklame rokok. Melainkan mengatur ketentuan dan mekanisme bagi iklan luar ruang.
Nandia S, pengusaha media kreatif di Kota Balikpapan menyebutkan, surat edaran ini menjadi peraturan yang mengancam kehidupan dan perekonomian banyak orang.
Baca Juga: Berkunjung ke Balikpapan, Ganjar Pranowo Sampaikan Beberapa Langkah Stabilkan Harga Bahan Pokok
Ia menegaskan, para pelaku media kreatif selalu taat dalam mengimplementasikan iklan produk tembakau sesuai dengan regulasi dan etika periklanan Indonesia.
“Pemerintah harus memikirkan ada banyak orang yang hidup dari sektor usaha dan industri kreatif. Ini sudah ke arah pelarangan total iklan, mau mematikan industri kreatif,” ujarnya, disadur dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Jumat (08/12/2023).
“Selama ini industri kreatif di Balikpapan tumbuh mandiri tanpa dukungan, pemberdayaan dan sekarang tanpa perlindungan pemerintah,” tegas Nandia.
Salah satu pelaku usaha billboard di Balikpapan, Wawan juga ikut memberikan tanggapan. Ia memohon kebijaksanaan dan empati dari Pemkot, khususnya untuk keberlangsungan ekonomi.
Ia mengaku, sangat menyayangkan alasan peraturan tersebut yang dinilai bukan semata soal pembatasan reklame di ruas jalan tertentu.
Baca Juga: Pertamina Anggap Surat Edaran Pemkot Balikpapan Soal Keberadaan Pertamini Tak Sesuai Perpres
“Kami mohon kebijaksanaan dan empati pemerintah terhadap keberlangsungan ekonomi di Balikpapan. Kami sangat menyayangkan mengapa peraturan tersebut bukan lagi semata pembatasan reklame di ruas jalan tertentu (jalan utama/jalan protokol/jalanbesar), namun telah menjadi pelarangan total reklame di seluruh ruas jalan. Tentu ini akan berdampak panjang kepada para pekerja di sektor ini,” ujarnya.
Para pelaku usaha reklame dan media kreatif juga khawatir dengan klausul bisnis. Yang mana ada sanksi yang dikenakan kepada pelaku usaha ketika reklame harus diturunkan sebelum habis masa kontrak.
Dalam Surat Edaran Wali Kota tersebut, kepada seluruh penyelenggara reklame rokok, untuk segera menurunkan sendiri reklame rokok yang masih terpasang/tayang di seluruh ruas jalan Kota Balikpapan sebelum 11 Desember 2023.
“Kami bingung dan khawatir karena dicap wanprestasi. Ada kontrak terkait masa penayangan yang dilanggar atau terputus dengan adanya peraturan ini. Kami berharap pemerintah bisa memberikan solusi terhadap kondisi ini karena dampaknya panjang,” sebut Wawan.
Kembali ke Nandia, ia meminta komitmen pemerintah untuk menyediakan sektor industri pengganti kepada para pelaku media kreatif jika pelarangan total iklan, promosi dan sponsorship terhadap produk tembakau terus diberlakukan.
“Pasca pandemi, sektor media kreatif berupaya bangkit kembali tanpa pemberdayaan dan perlindungan pemerintah. Kami memberi pendapatan pajak bagi Kota Balikpapan dari iklan, yaitu sekitar 20 persen dari total Rp9,5 miliar berupa pajak reklame."
“Tolong pemerintah memberikan solusi, jaminan alternatif terhadap kontinuitas bisnis dan ekonomi banyak orang yang bergantung pada industri kreeatif ini,” tutup Nandia.
Berita Terkait
-
Bukber Asyik di Samarinda & Balikpapan: Ini 5 Kafe serta Restoran Pilihan untuk Ramadan!
-
Bisnis Narkoba Eks Bos Persiba Balikpapan, Koleksi Mobil Mewah Catur Adi dari Mustang GT hingga Alphard Disita Polisi
-
Bareskrim: Direktur Persiba Sudah Lama Jadi Bandar Sabu Jaringan Lapas
-
Profil Catur Adi Prianto, Bos Persiba Balikpapan yang Tersandung Narkoba hingga Ditangkap Polisi!
-
Bareskrim Tangkap Direktur Persiba Balikpapan karena Narkoba, Begini Penjelasan Klub
Terpopuler
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
- Emil Audero Menyesal: Lebih Baik Ketimbang Tidak Sama Sekali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- 5 Rekomendasi Moisturizer Indomaret, Anti Repot Cari Skincare buat Wajah Glowing
- Kata Anak Hotma Sitompul Soal Desiree Tarigan dan Bams Datang Melayat
Pilihan
-
Emansipasi Tanpa Harus Menyerupai Laki-Laki
-
Laga Sulit di Goodison Park: Ini Link Live Streaming Everton vs Manchester City
-
Pemain Keturunan Jawa Bertemu Patrick Kluivert, Akhirnya Gabung Timnas Indonesia?
-
Jadwal Dan Rute Lengkap Bus Trans Metro Dewata di Bali Mulai Besok 20 April 2025
-
Polemik Tolak Rencana Kremasi Murdaya Poo di Borobudur
Terkini
-
Dampak IKN, Babulu Diusulkan Punya Rumah Sakit Sendiri
-
Cuma Janji, Gaji Tak Dibayar, Karyawan RSHD Samarinda Mengadu ke Disnaker
-
650 Warga Kaltim Terdampak Dugaan BBM Tercemar, Pemprov Turun Tangan
-
Link DANA Kaget Aktif 17 April 2025: Siap-Siap Dapat Saldo Gratis
-
Maruarar Panggil AHY dan Basuki, Bahas Nasib Tower Hunian IKN