SuaraKaltim.id - Kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda terkait pembatasan jam operasional Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk kendaraan R2 dan R4 di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), mendapat kritikan dari seorang pengamat.
Sebelumnya, Pemkot Samarinda telah mengeluarkan surat edaran (SE) terbaru Nomor 500.11.1/893/100.05, membatasi waktu layanan kendaraan di SPBU. Kendaraan R2 dapat membeli pertalite mulai pukul 06.00 - 22.00 WITA, sementara R4 dari pukul 18.00 - 22.00 WITA.
Pengamat Ekonomi Makro Universitas Mulawarman, Purwadi menilai, kebijakan tersebut merupakan langkah yang kurang efektif dalam mengurai kemacetan akibat antrean panjang BBM akhir-akhir ini.
Ia menambahkan, kebijakan tersebut tidak mengurangi panjangnya antrean di SPBU, melainkan hanya memindahkan masalah ke waktu yang berbeda.
Baca Juga: Komisi IV DPRD Kaltim Sarankan Skripsi Diganti Jurnal Ilmiah
"Kebijakan ini hanya menggeser zona waktu antrean, bukan solusi nyata," ujarnya, disadur dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Senin (11/12/2023).
Dari pantauan di lapangan, sejumlah SPBU mengalami kemacetan yang cukup signifikan pada malam hari. Banyak kendaraan R4, memakan ruas jalan raya untuk mengantre pembelian BBM subsidi pada Sabtu (09/12/2023), sejak pukul 18.00 WITA.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa masalah distribusi BBM di Samarinda bukanlah soal kuota, melainkan pengelolaan yang kurang tepat. Purwadi juga menekankan pentingnya pengawasan yang lebih ketat untuk menghindari penyelewengan dalam distribusi BBM.
"Harusnya ada inspeksi mendadak dari pemerintah terkait, untuk mengetahui apa permasalahannya di lapangan," kata Purwadi.
Dalam hal ini, ia mendesak pemerintah setempat untuk segera mengambil tindakan konkret untuk mengatasi masalah ini demi kenyamanan dan kepentingan masyarakat.
Baca Juga: Bawaslu Kaltim Awasi 138 Kampanye, Ada Penemuan Prosedur yang Belum Sesuai
"Transparansi kuota BBM dari Pertamina sangat penting. Paling tidak masyarakat bisa mengakses secara digital," imbuhnya.
Karena tidak ada akses tersebut, hal itu berpotensi menjadi kekhawatiran di masyarakat. Ia juga menyinggung soal akses informasi yang mudah dan transparan.
"Dengan adanya akses informasi yang mudah dan transparan, diharapkan masyarakat dapat merencanakan pengisian bahan bakar dengan lebih baik dan mengurangi risiko kekosongan yang tidak terduga," papar Purwadi.
Sementara itu, Saiful Anwar selaku Pengawas SPBU Juanda 64751028 Samarinda menyampaikan, pihaknya membenarkan adanya pengaturan waktu untuk pembelian BBM R2 dan R4.
"Per tanggal 8 Desember kemarin, kami sudah memberlakukan surat edaran dari Dishub Kota Samarinda, soal pengaturan jam pembelian BBM R2 dan R4."
"Khusus pembelian BBM subsidi ada jam tertentu nya. Kalau pertamax, kendaraan R4 boleh membelinya di luar jam yang telah diatur," tambahnya.
- 1
- 2
Berita Terkait
Tag
Terpopuler
- Istri Menteri UMKM Bukan Pejabat, Diduga Seenaknya Minta Fasilitas Negara untuk Tur Eropa
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas MPV 1500cc: Usia 5 Tahun Ada yang Cuma Rp90 Jutaan
- 5 Rekomendasi Pompa Air Terbaik yang Tidak Berisik dan Hemat Listrik
- Diperiksa KPK atas Kasus Korupsi, Berapa Harga Umrah dan Haji di Travel Ustaz Khalid Basalamah?
- 5 AC Portable Mini untuk Kamar Harga Rp300 Ribuan: Lebih Simple, Dinginnya Nampol!
Pilihan
Terkini
-
7 Manfaat Lendir Siput untuk Perawatan Kulit, Bikin Awet Muda dan Glowing
-
8 Desain Ruang Tamu Minimalis Ukuran 3x3, Solusi Cerdas untuk Rumah Kecil
-
11 Desain Rumah 3 Lantai dengan Rooftop Modern, Solusi Hunian Urban yang Nyaman dan Stylish!
-
10 Desain Dapur Cantik Sederhana di Rumah Kampung, Estetik dan Fungsional!
-
Akhir Pekan Klaim 5 Saldo Dana Kaget Ratusan Ribu, Jangan Sampai Terlewat!