SuaraKaltim.id - Kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda terkait pembatasan jam operasional Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk kendaraan R2 dan R4 di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), mendapat kritikan dari seorang pengamat.
Sebelumnya, Pemkot Samarinda telah mengeluarkan surat edaran (SE) terbaru Nomor 500.11.1/893/100.05, membatasi waktu layanan kendaraan di SPBU. Kendaraan R2 dapat membeli pertalite mulai pukul 06.00 - 22.00 WITA, sementara R4 dari pukul 18.00 - 22.00 WITA.
Pengamat Ekonomi Makro Universitas Mulawarman, Purwadi menilai, kebijakan tersebut merupakan langkah yang kurang efektif dalam mengurai kemacetan akibat antrean panjang BBM akhir-akhir ini.
Ia menambahkan, kebijakan tersebut tidak mengurangi panjangnya antrean di SPBU, melainkan hanya memindahkan masalah ke waktu yang berbeda.
"Kebijakan ini hanya menggeser zona waktu antrean, bukan solusi nyata," ujarnya, disadur dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Senin (11/12/2023).
Dari pantauan di lapangan, sejumlah SPBU mengalami kemacetan yang cukup signifikan pada malam hari. Banyak kendaraan R4, memakan ruas jalan raya untuk mengantre pembelian BBM subsidi pada Sabtu (09/12/2023), sejak pukul 18.00 WITA.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa masalah distribusi BBM di Samarinda bukanlah soal kuota, melainkan pengelolaan yang kurang tepat. Purwadi juga menekankan pentingnya pengawasan yang lebih ketat untuk menghindari penyelewengan dalam distribusi BBM.
"Harusnya ada inspeksi mendadak dari pemerintah terkait, untuk mengetahui apa permasalahannya di lapangan," kata Purwadi.
Dalam hal ini, ia mendesak pemerintah setempat untuk segera mengambil tindakan konkret untuk mengatasi masalah ini demi kenyamanan dan kepentingan masyarakat.
Baca Juga: Komisi IV DPRD Kaltim Sarankan Skripsi Diganti Jurnal Ilmiah
"Transparansi kuota BBM dari Pertamina sangat penting. Paling tidak masyarakat bisa mengakses secara digital," imbuhnya.
Karena tidak ada akses tersebut, hal itu berpotensi menjadi kekhawatiran di masyarakat. Ia juga menyinggung soal akses informasi yang mudah dan transparan.
"Dengan adanya akses informasi yang mudah dan transparan, diharapkan masyarakat dapat merencanakan pengisian bahan bakar dengan lebih baik dan mengurangi risiko kekosongan yang tidak terduga," papar Purwadi.
Sementara itu, Saiful Anwar selaku Pengawas SPBU Juanda 64751028 Samarinda menyampaikan, pihaknya membenarkan adanya pengaturan waktu untuk pembelian BBM R2 dan R4.
"Per tanggal 8 Desember kemarin, kami sudah memberlakukan surat edaran dari Dishub Kota Samarinda, soal pengaturan jam pembelian BBM R2 dan R4."
"Khusus pembelian BBM subsidi ada jam tertentu nya. Kalau pertamax, kendaraan R4 boleh membelinya di luar jam yang telah diatur," tambahnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Elkan Baggott, Belum Kering Tangis Timnas Indonesia
- Pondok Pesantren Lirboyo Disorot Usai Kasus Trans 7, Ini Deretan Tokoh Jebolannya
- Pengamat Pendidikan Sebut Keputusan Gubernur Banten Nonaktifkan Kepsek SMAN 1 Cimarga 'Blunder'
- Biodata dan Pendidikan Gubernur Banten: Nonaktifkan Kepsek SMA 1 Cimarga usai Pukul Siswa Perokok
- 6 Shio Paling Beruntung Kamis 16 Oktober 2025, Kamu Termasuk?
Pilihan
-
Prabowo Mau Beli Jet Tempur China Senilai Rp148 Triliun, Purbaya Langsung ACC!
-
Menkeu Purbaya Mulai Tarik Pungutan Ekspor Biji Kakao 7,5 Persen
-
4 Rekomendasi HP 2 Jutaan Layar AMOLED yang Tetap Jelas di Bawah Terik Matahari
-
Patrick Kluivert Bongkar Cerita Makan Malam Terakhir Bersama Sebelum Dipecat
-
Dear PSSI! Ini 3 Pelatih Keturunan Indonesia yang Bisa Gantikan Patrick Kluivert
Terkini
-
CEK FAKTA: Benarkah OJK Resmikan Pemutihan Data Pinjol? Ini Penjelasannya!
-
CEK FAKTA: Benarkah Puan Maharani Tak Suka Indonesia Disebut Negara Konoha?
-
Tak Menunggu Pusat, Pemkab PPU Tanggung Sendiri Program MBG di Sekitar IKN
-
Baru Jadi ASN, Sudah Butuh Healing? PPPK Bontang Terciduk Nongkrong
-
Pengamat: Ada yang Salah di Balik Getaran Proyek Terowongan Samarinda