SuaraKaltim.id - Besaran Upah Minimum Kota (UMK) Kota Balikpapan ditetapkan naik menjadi Rp 3.475.595 pada 2024 mendatang. Besaran UMK di Kota Minyak tercatat mengalami kenaikan sebesar sebesar 4,55 persen, atau Rp 151.322 ribu, dari besaran UMK tahun 2023 yang dipatok sebesar Rp 3.324.273.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Balikpapan Ani Mufidah mengatakan, pemerintah provinsi (Pemprov) telah menyetujui, melalui Keputusan Gubernur Kaltim Nomor. 100.3.3.1/K.839/2023 tentang Penetapan Upah Minimum Kota Balikpapan Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2024.
“Jadi UMK Balikpapan sebesar 3.475.595, ada kenaikan sebesar 4,55 persen. Dibandingkan tahun lalu yang hanya dipatok sebesar Rp 3.324.273,” katanya ketika diwawancarai di Balai Kota, disadur dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Senin (11/12/2023).
Ia menjelaskan, penetapan besaran UMK di Kota Balikpapan, dilakukan dengan mengikuti Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
“Kebijakan ini berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, sedangkan upah bagi pekerja dengan masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah,” ujarnya.
Sementara itu, lanjut Ani bagi pengusaha yang telah membayar upah lebih tinggi dari ketentuan upah minimum dilarang menurunkan atau mengurangi upah yang telah diberikan.
Ia menambahkan, bagi pengusaha yang melanggar ketentuan dengan membayar upah lebih rendah dari ketentuan upah minimum kota, akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Dengan telah dilaksanakannya upah minimum tersebut, maka pembayaran iuran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan agar disesuaikan dengan upah yang baru,” lugasnya.
Baca Juga: Asal Usul Nama Kota Balikpapan, dari Bahasa Melayu hingga Legenda Sebuah Suku
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
Terkini
-
Anda Lemas dan Cepat Lelah? Mungkin Mengalami Penyakit Ini
-
BMKG: Pasang Laut Maksimum di Kaltim Terjadi 2130 Oktober, Jangan Abai Peringatan!
-
Zakat Jadi Penopang Sosial Baru di Wilayah Penyangga IKN
-
Internet Gratis Menyapa Pelosok Kukar, Kaltim Percepat Akses Digital Desa
-
Masjid Banyak Belum Bersertipikat, Pemerintah Waspadai Potensi Konflik Lahan di Kaltim