SuaraKaltim.id - Sejumlah pelaku usaha media luar ruang dan media kreatif di Balikpapan menyayangkan langkah pemerintah yang secara tiba-tiba menerbitkan Surat Edaran Wali Kota tentang Pemberitahuan Penurunan Reklame Rokok. Penurunan itu dilakukan sejak 4 Desember 2023 kemarin.
Dalam surat edaran tersebut, dinyatakan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan tak lagi menerbitkan izin reklame rokok untuk seluruh wilayah atau ruas jalan umum di Kota Minyak.
Padahal berkaca pada peraturan di atasnya yakni, Peraturan Pemerintah (PP) No 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan yang masih berlaku, tidak ada pelarangan total bagi reklame rokok. Melainkan mengatur ketentuan dan mekanisme bagi iklan luar ruang.
Nandia S, pengusaha media kreatif di Kota Balikpapan menyebutkan, surat edaran ini menjadi peraturan yang mengancam kehidupan dan perekonomian banyak orang.
Ia menegaskan, para pelaku media kreatif selalu taat dalam mengimplementasikan iklan produk tembakau sesuai dengan regulasi dan etika periklanan Indonesia.
“Pemerintah harus memikirkan ada banyak orang yang hidup dari sektor usaha dan industri kreatif. Ini sudah ke arah pelarangan total iklan, mau mematikan industri kreatif,” ujarnya, disadur dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Jumat (08/12/2023).
“Selama ini industri kreatif di Balikpapan tumbuh mandiri tanpa dukungan, pemberdayaan dan sekarang tanpa perlindungan pemerintah,” tegas Nandia.
Salah satu pelaku usaha billboard di Balikpapan, Wawan juga ikut memberikan tanggapan. Ia memohon kebijaksanaan dan empati dari Pemkot, khususnya untuk keberlangsungan ekonomi.
Ia mengaku, sangat menyayangkan alasan peraturan tersebut yang dinilai bukan semata soal pembatasan reklame di ruas jalan tertentu.
Baca Juga: Berkunjung ke Balikpapan, Ganjar Pranowo Sampaikan Beberapa Langkah Stabilkan Harga Bahan Pokok
“Kami mohon kebijaksanaan dan empati pemerintah terhadap keberlangsungan ekonomi di Balikpapan. Kami sangat menyayangkan mengapa peraturan tersebut bukan lagi semata pembatasan reklame di ruas jalan tertentu (jalan utama/jalan protokol/jalanbesar), namun telah menjadi pelarangan total reklame di seluruh ruas jalan. Tentu ini akan berdampak panjang kepada para pekerja di sektor ini,” ujarnya.
Para pelaku usaha reklame dan media kreatif juga khawatir dengan klausul bisnis. Yang mana ada sanksi yang dikenakan kepada pelaku usaha ketika reklame harus diturunkan sebelum habis masa kontrak.
Dalam Surat Edaran Wali Kota tersebut, kepada seluruh penyelenggara reklame rokok, untuk segera menurunkan sendiri reklame rokok yang masih terpasang/tayang di seluruh ruas jalan Kota Balikpapan sebelum 11 Desember 2023.
“Kami bingung dan khawatir karena dicap wanprestasi. Ada kontrak terkait masa penayangan yang dilanggar atau terputus dengan adanya peraturan ini. Kami berharap pemerintah bisa memberikan solusi terhadap kondisi ini karena dampaknya panjang,” sebut Wawan.
Kembali ke Nandia, ia meminta komitmen pemerintah untuk menyediakan sektor industri pengganti kepada para pelaku media kreatif jika pelarangan total iklan, promosi dan sponsorship terhadap produk tembakau terus diberlakukan.
“Pasca pandemi, sektor media kreatif berupaya bangkit kembali tanpa pemberdayaan dan perlindungan pemerintah. Kami memberi pendapatan pajak bagi Kota Balikpapan dari iklan, yaitu sekitar 20 persen dari total Rp9,5 miliar berupa pajak reklame."
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
Terkini
-
BRI dan Komitmen Membangun Ekosistem Olahraga Indonesia yang Berkelanjutan
-
'Seperti Batang Kayu', Orang Utan Kerap Muncul di Jalan Poros Kutai Timur
-
33,8 Juta Debitur Dilayani, BRI Perkuat Peran dalam Holding UMi
-
BKSDA Kaltim Selidiki Kemunculan Orang Utan di Jalan Raya Bengalon Kutim
-
Karhutla 400 Hektare di Kaltim Didominasi Lahan Mineral, BNPB: Sawit Belum Masif