Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Selasa, 19 Desember 2023 | 19:15 WIB
Ilustrasi KPK - Aturan Pemulangan Pegawai KPK Brigjen Endar Priantoro [Antara]

"Kami coba telusuri sejauh mana itu sudah berjalan. Nantinya akan kami sampaikan lagi," tegas Eko.

Sebagai informasi, dari hasil audit investigasi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kaltim menemukan adanya kerugian negara sekitar Rp1,3 miliar dari dana hibah itu.

Anggaran hibah yang diberikan Pemkot Balikpapan ke KOU saat itu senilai Rp42 miliar dan kasus tersebut mulai diselidiki sejak akhir tahun 2018 lalu.

Adapun modus korupsi yang dilakukan dalam dugaan tipikor dana hibah KPU ini adalah adanya dugaan mark-up anggaran dalam pengadaan barang dan jasa, serta dugaan laporan-laporan kegiatan fiktif.

Baca Juga: Balikpapan Geser Jayapura dari 10 Besar Kota dengan Biaya Hidup Termahal

Load More