Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Rabu, 20 Desember 2023 | 12:30 WIB
Kasat Reskrim Polres Bontang Iptu Hari Supranoto. [KlikKaltim.com]

Ia mengaku, semua alat bukti yang ada saat ini hanya butuh penguatan. Tujuannya, untuk menetapkan tersangka.

"Ini kita masih dalami. Jadi kalau teknis dalamnya ada di penyidik. Alat buktinya harus dikuatkan dan saat ini sudah dikantongi oleh Polisi," ucap AKBP Yusep Dwi Prastiya, disadur dari sumber yang sama, Selasa (12/12/2023).

Dari catatan yang dibuat SuaraKaltim.id, pelaporan oknum pimpinan ponpes sudah hampir 2 pekan ditangani oleh Polres Bontang. Namun, hingga kini belum ada penetapan tersangka.

AKBP Yusep juga memastikan kasus ini akan terus berjalan. Secara teknis dirinya tidak bisa membuka semua pokok perkara ke publik.

Baca Juga: Polisi Fokus Tindak Pidana, Pengembalian Kerugian Korban Investasi Bodong Apderis Lewat Perdata

Ia mengklaim, saat ini semua alat bukti hanya tinggal dikuatkan dan memeriksa saksi lebih lanjut. Disinggung soal pemanggilan Pimpinan Ponpes, dirinya enggan membeberkannya.

"Semua masih berproses. Nanti dikabarin lagi. Tidak semua materi penyidikan bisa dibuka ke publik," lugasnya.

Load More