SuaraKaltim.id - Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) yang dilaporkan atas dugaan kasus pelecehan seksual ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Polres Bontang mengantongi 2 alat bukti kuat usai pemeriksaan.
Hal itu disampaikan Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto belum lama ini.
"Kita tetapkan tersangka sehari setelah dimintai keterangan, Jumat (22/12/2023) kemarin. Nanti akan kita jadwalkan pemanggilan lagi dengan status sebagai tersangka," ungkapnya, disadur dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Minggu (24/12/2023).
Kasat Hari mengatakan, pimpinan Ponpes tak langsung ditahan menyusul penetapan tersangka. Penyidik akan memanggil yang bersangkutan terlebih dahulu.
"Kita sudah surati tersangka untuk datang dipemeriksaan kedua. Kita jadwalkan Kamis, (28/12/2023)," ungkap Kasat Hari.
Penyidik menilai pimpinan Ponpes telah melanggar Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 , Tentang Perubahan Atas Kedua UU RI Nomor 24 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Dengan pasal tersebut tersangka diancam pidana penjara maksimal 15 tahun.
"Kita tetap antisipasi (tak kabur-red). Semoga tidak," jelasnya.
Dugaan Pelecehan Seksual, Pimpinan Ponpes Bontang Diperiksa Polisi
Baca Juga: Kasus Asusila di Ponpes Bontang, Oknum Pimpnan Dipanggil Polisi
Diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polres Bontang memeriksa terlapor pimpinan Ponpes yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap santriwatinya, Kamis (21/12/2023) lalu. Hal itu disampaikan Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto.
Ia mengatakan, pemeriksaan berlangsung hampir 6 jam di ruang penyidik. Pemanggilan ini buntut pelaporan keluarga korban pada Rabu (29/12/2023) silam.
Materi pertanyaan penyidik pun seputaran dugaan kasus yang ditujukan kepada pimpinan Ponpes di bilangan Bontang Salatan itu.
Semisal mengkonfirmasi semua dugaan yang disampaikan pelapor. Kendati begitu dirinya enggan merincikan dan menjabarkan pertanyaan karena itu masuk dalam materi penyidikan.
"Kurang lebih 6 jam. Terlapor didampingi sama kuasa hukum. Pertanyaannya seputaran laporan dugaan kasus pelecehan seksual," katanya, disadur dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Kamis (21/12/2023).
Lebih lanjut, penyidik Polres Bontang akan menelaah hasil pemeriksaan baik dari pelapor dan terlapor secara internal.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
- Kompetisi Menulis dari AXIS Belum Usai, Gemakan #SuaraParaJuara dan Dapatkan Hadiah
- Ini 5 Shio Paling Beruntung di Bulan Oktober 2025, Kamu Termasuk?
- Rumah Tangga Deddy Corbuzier dan Sabrina Diisukan Retak, Dulu Pacaran Diam-Diam Tanpa Restu Orangtua
Pilihan
-
LPS soal Indeks Situasi Saat Ini: Orang Miskin RI Mengelus Dada
-
Dean James Cetak Rekor di Liga Europa, Satu-satunya Pemain Indonesia yang Bisa
-
Musim Hujan Tiba Lebih Awal, BMKG Ungkap Transisi Musim Indonesia Oktober 2025-2026
-
Bahlil Vs Purbaya soal Data Subsidi LPG 3 Kg, Pernah Disinggung Sri Mulyani
-
3 Rekomendasi HP 1 Jutaan Baterai Besar Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
Terkini
-
Koperasi Samarinda Tawarkan Beras Lokal untuk Ribuan Porsi MBG
-
Penghijauan Jadi Identitas Baru IKN, Penanaman Pohon Masuk Agenda Rutin
-
Sejak Kelas I SD, Bocah di Samarinda Diduga Dicabuli Hingga Kelas III
-
Pemprov Kaltim Pastikan Lahan Palaran Siap Bangun Sekolah Rakyat
-
Seno Aji Ingatkan Pekerja IKN: Rokok di Kamar Bisa Picu Kebakaran