SuaraKaltim.id - Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) yang dilaporkan atas dugaan kasus pelecehan seksual ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Polres Bontang mengantongi 2 alat bukti kuat usai pemeriksaan.
Hal itu disampaikan Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto belum lama ini.
"Kita tetapkan tersangka sehari setelah dimintai keterangan, Jumat (22/12/2023) kemarin. Nanti akan kita jadwalkan pemanggilan lagi dengan status sebagai tersangka," ungkapnya, disadur dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Minggu (24/12/2023).
Kasat Hari mengatakan, pimpinan Ponpes tak langsung ditahan menyusul penetapan tersangka. Penyidik akan memanggil yang bersangkutan terlebih dahulu.
Baca Juga: Kasus Asusila di Ponpes Bontang, Oknum Pimpnan Dipanggil Polisi
"Kita sudah surati tersangka untuk datang dipemeriksaan kedua. Kita jadwalkan Kamis, (28/12/2023)," ungkap Kasat Hari.
Penyidik menilai pimpinan Ponpes telah melanggar Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 , Tentang Perubahan Atas Kedua UU RI Nomor 24 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Dengan pasal tersebut tersangka diancam pidana penjara maksimal 15 tahun.
"Kita tetap antisipasi (tak kabur-red). Semoga tidak," jelasnya.
Dugaan Pelecehan Seksual, Pimpinan Ponpes Bontang Diperiksa Polisi
Baca Juga: Penetapan Tersangka Tunggu Waktu, Kasus Asusila di Ponpes Bontang Naik Status
Diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polres Bontang memeriksa terlapor pimpinan Ponpes yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap santriwatinya, Kamis (21/12/2023) lalu. Hal itu disampaikan Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto.
Berita Terkait
-
Biadab! Dokter Residensi Unpad Tersangka Perkosa Pasien: Modus Cek Darah Keluarga
-
Tips Lindungi Diri dari Pelecehan Seksual, Belajar dari Kasus Dokter Residen Perkosa Keluarga Pasien
-
Apa Itu Tes Crossmatch? Diduga Modus Kekerasan Seksual Residen Anestesi Unpad ke Penunggu Pasien
-
Ironi Dugaan Pelecehan Dokter Residen pada Keluarga Pasien, Dibius Demi Lancarkan Aksi
-
Heboh Pelecehan saat Mudik, Ini Tips Buat Wanita Menghadapi Predator Seks di Transportasi Umum
Terpopuler
- Pemilik Chery J6 Keluhkan Kualitas Mobil Baru dari China
- Profil dan Aset Murdaya Poo, Pemilik Pondok Indah Mall dengan Kekayaan Triliunan
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
Pilihan
-
Bodycharge Mematikan Jadi Senjata Rahasia Timnas U-17 di Tangan Nova Arianto
-
Kami Bisa Kalah Lebih Banyak: Bellingham Ungkap Dominasi Arsenal atas Real Madrid
-
Zulkifli Hasan Temui Jokowi di Solo, Akui Ada Pembicaraan Soal Ekonomi Nasional
-
Trump Singgung Toyota Terlalu Nyaman Jualan Mobil di Amerika
-
APBN Kian Tekor, Prabowo Tarik Utang Baru Rp 250 Triliun
Terkini
-
Motor Brebet dan BBM Aneh, DPRD Kaltim Desak Pertamina Tanggung Jawab
-
BRI Bantu UMKM Fashion Lokal Unjuk Gigi di Pasar Dunia
-
Dividen Rp31,4 Triliun Menanti, Jangan Lewatkan Cum Date BBRI 10 April 2025!
-
Kebun Raya Unmul Dirusak Tambang Ilegal, Netizen: Unmul, Tunjukkan Taringmu!
-
3,2 Hektare Hutan Pendidikan Unmul Rusak, Kampus Minta Gakkum Bertindak